Kejati Jatim Tetapkan Kabid Disperkimhub Sumenep sebagai Tersangka Korupsi BSPS

Rabu, 5 November 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Garuda Jatim – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kembali menampakkan babak baru.

Satu tersangka tambahan kembali ditetapkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menegaskan bahwa praktik penyimpangan dalam penyaluran bantuan perumahan ini berlangsung sistemik.

Tersangka berinisial NLA, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, resmi menyandang status tersangka.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan, NLA memiliki kewenangan strategis dalam proses pencairan dana BSPS.

Tersangka disebut berperan menandatangani dan memvalidasi berkas penerima bantuan sebagai syarat pencairan.

“Dalam praktiknya, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan agar proses pencairan berjalan lancar. Dari total pungutan itu, NLA menerima sekitar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” ujar Wagiyo. Rabu (5/25)

Jumlah imbalan tersebut bukan berbentuk kebijakan resmi, melainkan diduga menjadi praktik transaksional di balik meja yang sengaja dipungut tersangka sebagai pelicin agar pencairan bantuan tidak terhambat.

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang Rp325 juta dari tersangka. Dana tersebut ditempatkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

“NLA kini menyusul empat tersangka lain yang telah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama. Secara keseluruhan, dugaan penyimpangan penyaluran BSPS di Sumenep ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp26,8 miliar,” jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, NLA mendekam di Cabang Rutan Kelas I Surabaya setelah ditahan selama 20 hari terhitung 4–23 November 2025. Penyidik memastikan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti.

Penetapan NLA sebagai tersangka memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep tidak terjadi secara tunggal.

Kewenangan struktural NLA dalam proses validasi, disebut menjadi kunci bagaimana pungutan liar bisa berjalan mulus.

Kejati Jatim menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas demi memastikan setiap pihak yang terlibat mendapat pertanggungjawaban hukum.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sebagai upaya menjaga uang negara dari praktik korupsi di daerah,” tegas Wagiyo.

Di sisi lain, Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, memilih bungkam saat dimintai tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap salah satu pejabat di bawah kepemimpinannya.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp menunjukkan bahwa pesan telah dibaca, ditandai centang biru, namun tak kunjung direspons. Sikap diam ini memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah pimpinan OPD terkait mengetahui praktik pungutan liar tersebut sejak awal.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappeda Sumenep Alihkan Pembiayaan PBI-JK 665.979 Jiwa ke APBN, Anggaran Daerah Dialihkan untuk Perkuat Layanan Kesehatan
Bawang Rubaru Naik Kelas, Bupati Sumenep Raih Apresiasi Kementan atas Keberhasilan UPLAND
Pemkab Sumenep Buka Dasar Hitung Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar, Wabup: Fiskal Jangan Sampai Tergerus
129 Kepala Sekolah Dilantik, Wabup Sumenep Ingatkan Teknologi Tak Boleh Mengikis Karakter
Khofifah Bawa 150 Drum Aspal untuk Sumenep, Wabup Imam Hasyim: Alhamdulillah, Semoga Bermanfaat untuk Masyarakat
Wabup Sumenep Dampingi Khofifah, Pantai Slopeng Disulap Jadi Pusat Layanan Warga
Sae Rassa Restaurant MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Sajikan A Taste of Home
Sae Rassa Hidupkan Malam Sumenep, Live Music dan Suki & Sushi Jadi Teman Bersantai
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Bappeda Sumenep Alihkan Pembiayaan PBI-JK 665.979 Jiwa ke APBN, Anggaran Daerah Dialihkan untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Bawang Rubaru Naik Kelas, Bupati Sumenep Raih Apresiasi Kementan atas Keberhasilan UPLAND

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Pemkab Sumenep Buka Dasar Hitung Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar, Wabup: Fiskal Jangan Sampai Tergerus

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:08 WIB

129 Kepala Sekolah Dilantik, Wabup Sumenep Ingatkan Teknologi Tak Boleh Mengikis Karakter

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Khofifah Bawa 150 Drum Aspal untuk Sumenep, Wabup Imam Hasyim: Alhamdulillah, Semoga Bermanfaat untuk Masyarakat

Berita Terbaru