Kejati Jatim Tetapkan Kabid Disperkimhub Sumenep sebagai Tersangka Korupsi BSPS

Rabu, 5 November 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Garuda Jatim – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kembali menampakkan babak baru.

Satu tersangka tambahan kembali ditetapkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menegaskan bahwa praktik penyimpangan dalam penyaluran bantuan perumahan ini berlangsung sistemik.

Tersangka berinisial NLA, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, resmi menyandang status tersangka.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan, NLA memiliki kewenangan strategis dalam proses pencairan dana BSPS.

Tersangka disebut berperan menandatangani dan memvalidasi berkas penerima bantuan sebagai syarat pencairan.

“Dalam praktiknya, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan agar proses pencairan berjalan lancar. Dari total pungutan itu, NLA menerima sekitar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” ujar Wagiyo. Rabu (5/25)

Jumlah imbalan tersebut bukan berbentuk kebijakan resmi, melainkan diduga menjadi praktik transaksional di balik meja yang sengaja dipungut tersangka sebagai pelicin agar pencairan bantuan tidak terhambat.

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang Rp325 juta dari tersangka. Dana tersebut ditempatkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

“NLA kini menyusul empat tersangka lain yang telah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama. Secara keseluruhan, dugaan penyimpangan penyaluran BSPS di Sumenep ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp26,8 miliar,” jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, NLA mendekam di Cabang Rutan Kelas I Surabaya setelah ditahan selama 20 hari terhitung 4–23 November 2025. Penyidik memastikan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti.

Penetapan NLA sebagai tersangka memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep tidak terjadi secara tunggal.

Kewenangan struktural NLA dalam proses validasi, disebut menjadi kunci bagaimana pungutan liar bisa berjalan mulus.

Kejati Jatim menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas demi memastikan setiap pihak yang terlibat mendapat pertanggungjawaban hukum.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sebagai upaya menjaga uang negara dari praktik korupsi di daerah,” tegas Wagiyo.

Di sisi lain, Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, memilih bungkam saat dimintai tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap salah satu pejabat di bawah kepemimpinannya.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp menunjukkan bahwa pesan telah dibaca, ditandai centang biru, namun tak kunjung direspons. Sikap diam ini memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah pimpinan OPD terkait mengetahui praktik pungutan liar tersebut sejak awal.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IWO Sumenep Gelar Audensi: Desak Evaluasi Total SPPG, Satgas Akui Program Masih Bermasalah
“Bismillah Melayani” Tinggal Slogan: Setahun Bupati Fauzi–Imam, Banjir Tetap Langganan, Pembangunan Sumenep Dipertanyakan
E-Katalog Dipaksakan, IWO Sumenep Tegas Tolak Skema Publikasi 2026
Evaluasi Dijadikan Alasan, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kena Suspend
BGN Stop 17 Dapur MBG di Jatim, Kasus Makanan Tak Layak Seret SPPG Pakamban Laok 2
Lampu di Selamat Datang Padam, Wajah Sumenep Gelap di Bawah Kepemimpinan Achmad Fauzi
Ulama dan Habaib Ultimatum DPRD Sumenep, Desak Tutup Permanen Tempat Hiburan Malam
Dua Isu Besar Membayangi Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi Dinilai Lebih Aktif Bangun Pencitraan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:03 WIB

IWO Sumenep Gelar Audensi: Desak Evaluasi Total SPPG, Satgas Akui Program Masih Bermasalah

Senin, 2 Maret 2026 - 21:22 WIB

“Bismillah Melayani” Tinggal Slogan: Setahun Bupati Fauzi–Imam, Banjir Tetap Langganan, Pembangunan Sumenep Dipertanyakan

Senin, 2 Maret 2026 - 17:41 WIB

E-Katalog Dipaksakan, IWO Sumenep Tegas Tolak Skema Publikasi 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:14 WIB

Evaluasi Dijadikan Alasan, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kena Suspend

Senin, 2 Maret 2026 - 08:55 WIB

BGN Stop 17 Dapur MBG di Jatim, Kasus Makanan Tak Layak Seret SPPG Pakamban Laok 2

Berita Terbaru