Pelaku Curanmor Asal Pasuruan Dapat Tindakan Tegas di Malang, Polisi Dalami Jaringan Antarwilayah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku curanmor berinisial MDS, warga Kabupaten Pasuruan, sesaat setelah ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor (Za - garudajatim.com)

i

Pelaku curanmor berinisial MDS, warga Kabupaten Pasuruan, sesaat setelah ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor (Za - garudajatim.com)

MALANG, Garuda Jatim – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MDS (22), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran melawan saat hendak diamankan.

Aksi nekat MDS terbongkar setelah dirinya mencuri sepeda motor milik seorang petani di area persawahan Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Sabtu (4/10/2025).

Korban berinisial C (45), warga setempat, melaporkan kehilangan motor Honda Supra Fit yang biasa diparkir di tepi sawah tempatnya bekerja.

“Korban baru menyadari motornya raib ketika hendak pulang dari sawah. Ia segera melapor ke Polsek Karangploso,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. Sabtu (11/25)

Mendapat laporan tersebut, lanjut dia, tim Satreskrim Polres Malang bergerak cepat. Sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian dimintai keterangan, sementara tim lainnya menelusuri rekaman CCTV dari beberapa titik yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku.

“Dari rekaman CCTV, kami berhasil menemukan petunjuk yang mengarah pada identitas pelaku berinisial MDS. Analisis rekaman itu menunjukkan arah pergerakan motor hasil curian hingga ke wilayah perbatasan Malang–Pasuruan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian MDS. Dua hari berselang, petugas melakukan penyergapan di sebuah tempat di wilayah Pasuruan dan mendapati pelaku beserta barang bukti motor curian.

Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Saat hendak diamankan, MDS justru melakukan perlawanan. Petugas sempat memberi peringatan, namun pelaku tetap berusaha kabur.

“Pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan dibawa. Karena itu kami lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tegasnya.

Petugas akhirnya berhasil melumpuhkan MDS tanpa menimbulkan korban jiwa. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini tidak berhenti pada satu nama. Hingga kini, penyidik Polres Malang tengah mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan MDS dalam jaringan curanmor lintas wilayah.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menduga ada indikasi keterkaitan dengan jaringan curanmor antarwilayah. Masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan sebagai penadah atau penghubung,” ujar Bambang.

Sebagai tindak lanjut, polisi juga menelusuri apakah motor curian tersebut sudah sempat berpindah tangan sebelum berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, MDS dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, mencapai tujuh tahun penjara.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menguji Nurani Hukum, Duplik ODGJ Sapudi Sumenep Bongkar Kekeliruan Dakwaan JPU
Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa
Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 
Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep
Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti
Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep
Investasi Sumenep Tembus Rp2 Triliun di Tengah Transisi Regulasi, UMKM Jadi Penyangga Utama Ekonomi Daerah
52 SPPG Sumenep Abai Uji Limbah Meski Diwajibkan Kepmen 2760
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:58 WIB

Menguji Nurani Hukum, Duplik ODGJ Sapudi Sumenep Bongkar Kekeliruan Dakwaan JPU

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:18 WIB

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti

Berita Terbaru