SUMENEP, Garuda Jatim — Saat berbagai dugaan penyimpangan di Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, viral dan memicu kegaduhan publik, Camat Supardi justru memilih diam. Sikap bungkam itu memantik kritik keras, lantaran dinilai mencerminkan mandeknya fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
Padahal, Camat merupakan perpanjangan tangan Bupati di tingkat kecamatan. Ketika persoalan di wilayah binaannya mencuat ke ruang publik, respons cepat dan sikap tegas semestinya menjadi keharusan, bukan pilihan.
Koordinator Aliansi Lintas Media, Hendra, menilai sikap pasif Camat Lenteng sebagai bentuk kegagalan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Ia menyebut, pembiaran terhadap kegaduhan desa sama artinya dengan membiarkan potensi penyimpangan berkembang tanpa kontrol.
“Camat itu paham tupoksinya atau tidak? Ketika desa gaduh karena dugaan penyimpangan, harusnya sigap. Ini malah seolah tidak peduli,” tegas Hendra. Kamis (29/1/26)
Menurutnya, jika Camat Lenteng terus bungkam, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Sumenep wajib memanggil dan mengevaluasi kinerjanya. Pasalnya, pengawasan terhadap desa merupakan kewenangan yang melekat pada jabatan camat.
Hendra menyatakan, setidaknya camat harus memanggil Kepala Desa Meddelan untuk meminta klarifikasi terbuka atas sejumlah kasus yang kini menjadi konsumsi publik.
“Kalau tidak mau turun ke lapangan, minimal panggil kepala desa. Tanyakan satu per satu isu yang berkembang,” ujarnya.
Sejumlah dugaan kasus yang mencuat di Desa Meddelan di antaranya dugaan proyek siluman pembangunan TPT tahun 2025, dugaan korupsi pengadaan kambing oleh BUMDes Meddelan, serta dugaan proyek perbaikan dan pengaspalan jalan desa tanpa papan informasi proyek.
“Kasus-kasus itu bukan isu kecil. Semuanya viral, tapi tidak ada sikap tegas dari camat,” ungkap jurnalis lapangan itu.
Hendra menambahkan, sikap camat yang tidak menjalankan fungsi pengawasan berpotensi mencederai wibawa Bupati Sumenep sebagai atasan langsungnya. Hal itu bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang menegaskan camat bertanggung jawab langsung kepada bupati.
“Kalau tidak profesional, itu sama saja mempermalukan atasannya. Camat itu bukan jabatan simbolik,” imbuhnya.
Ia pun mendorong agar Camat Lenteng segera dipanggil untuk dievaluasi, bahkan jika perlu dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh lokasi proyek yang dipersoalkan di Desa Meddelan.
Sementara itu, Camat Lenteng Supardi hingga berita ini diturunkan masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tidak mendapat tanggapan, meski nomor telepon seluler yang bersangkutan dalam kondisi aktif.(Ris/Di)
Penulis : Ris
Editor : Redaksi











