SUMENEP, Garuda Jatim – Dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, untuk pengadaan kambing terus menuai sorotan luas.
Selama sepekan terakhir, kasus ini menjadi buah bibir masyarakat lintas desa, mulai dari Desa Meddelan, Sendir, Cangkreng, Poreh, hingga wilayah sekitarnya. Program yang digadang-gadang sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa itu justru disinyalir kuat melenceng dari tujuan awal.
Dana ratusan juta rupiah yang bersumber dari keuangan desa diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sebagaimana mestinya. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan warga, pengadaan kambing tersebut disebut-sebut berubah menjadi ajang “bancakan” oleh oknum aparat pemerintah desa.
Nama Kepala Desa Meddelan, Moh. Haris, menjadi sorotan utama publik. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan terbuka dan akuntabel terkait realisasi anggaran, mekanisme pengadaan, maupun keberadaan aset kambing yang dibiayai dari dana BUMDes tersebut.
Kecurigaan publik semakin menguat ketika Kepala Desa Meddelan memilih bungkam. Sejak isu ini ramai diberitakan, upaya konfirmasi yang dilakukan insan pers tidak mendapat respons. Nomor WhatsApp Moh. Haris tidak bisa dihubungi, pesan yang dikirim tidak dibalas, dan panggilan telepon tak diangkat.
Sejumlah wartawan bahkan menduga nomor mereka sengaja diblokir. Indikasi ini muncul lantaran hampir seluruh jurnalis yang intens memberitakan kasus BUMDes Meddelan mengalami hal serupa: akses komunikasi ke Kepala Desa terputus total.
Sikap tersebut menuai kecaman keras dari Pakar Komunikasi Politik, Nanik Farida. Ia menilai tindakan menghindar dari wartawan sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
“Ini bukan sikap seorang pemimpin. Kepala desa adalah pejabat publik yang digaji dari uang rakyat. Dana BUMDes dan APBDes wajib diawasi, dan pers memiliki hak konstitusional untuk melakukan pengawasan itu,” tegas Nanik Farida. Jumat (23/1/26)
Menurutnya, memblokir wartawan bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Jika benar Kepala Desa Meddelan sengaja memblokir nomor wartawan, itu dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik. Tindakan tersebut melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.
Farida menambahkan, sanksi atas pelanggaran tersebut tidak main-main. “Ancaman pidananya bisa mencapai dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” ungkapnya.
Ia juga menilai bungkamnya Kepala Desa justru mempertebal dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan dana desa. “Kalau merasa bersih dan tidak bersalah, kenapa harus takut pada wartawan? Sikap ini malah menjadi alarm keras bahwa tata kelola pemerintahan di Desa Meddelan sedang bermasalah,” katanya.
Aktivis perempuan jebolan Malang itu bahkan melontarkan pernyataan tegas. “Jika Moh. Haris tidak siap dikritik, dia tidak layak memimpin. Lebih baik mundur dari jabatan Kepala Desa Meddelan daripada terus mencederai kepercayaan publik,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Meddelan Moh. Haris belum memberikan klarifikasi apa pun. Upaya konfirmasi masih menemui jalan buntu. Kondisi ini semakin memperbesar tekanan publik agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dana BUMDes tersebut.
Kasus ini tidak lagi sekadar soal pengadaan kambing, tetapi telah menjadi potret buram tata kelola keuangan desa dan keberanian moral seorang pemimpin di hadapan pengawasan publik. Warga kini menanti kejelasan, sementara aroma dugaan korupsi kian menyengat di Desa Meddelan.(Ris/Di)
Penulis : Ris
Editor : Redaksi











