SUMENEP, Garuda Jatim – Rencana penerapan sistem e-katalog dalam kerja sama publikasi media tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kian menuai penolakan.
Kebijakan yang digulirkan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep itu dinilai tidak berpijak pada realitas media lokal dan cenderung dipaksakan tanpa ruang dialog yang memadai.
Setelah sebelumnya mendapat penolakan dari organisasi wartawan lain, kini sikap tegas disampaikan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep.
Organisasi ini menilai penerapan e-katalog justru berpotensi menimbulkan kegaduhan baru dalam ekosistem pers daerah.
Ketua IWO Sumenep, Imam Mustain R, menegaskan bahwa pihaknya secara kelembagaan belum siap mengikuti skema tersebut.
Menurutnya, perubahan mendasar dalam pola kemitraan publikasi media tidak seharusnya dilakukan secara tergesa dan sepihak.
“Kami menolak penerapan e-katalog untuk kerja sama publikasi media 2026. Sosialisasinya nyaris tidak ada, sementara mekanisme teknisnya juga tidak pernah dijelaskan secara terbuka dan detail,” tegas Imam. Senin (2/3/26).
Ia menyebut, kebijakan yang ditandatangani Kepala Diskominfo Sumenep itu terkesan lebih mengejar formalitas regulasi ketimbang mempertimbangkan kesiapan pelaku media lokal yang selama ini menjadi mitra pemerintah daerah.
Bahkan, IWO Sumenep mengaku telah menyampaikan keberatan secara administratif melalui surat resmi. Namun hingga kini, tidak ada respons maupun klarifikasi dari pihak Diskominfo.
“Kami sudah menempuh jalur resmi dengan menyurati Diskominfo. Tapi tidak ada balasan, tidak ada forum dialog. Ini memperlihatkan lemahnya komunikasi dan partisipasi publik dalam kebijakan ini,” tuturnya dengan nada geram.
Imam menilai, seharusnya pemerintah daerah menyiapkan masa transisi yang jelas sebelum memberlakukan sistem baru. Tanpa tahapan dan pendampingan, e-katalog justru berpotensi meminggirkan media lokal yang belum siap secara administratif dan teknologi.
Kritik juga diarahkan pada terbitnya Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor: 000.3/1/023/2026 tentang penerapan e-katalog dalam kerja sama publikasi media. Dalam edaran itu, seluruh perangkat daerah diwajibkan menyesuaikan mekanisme publikasi melalui sistem e-katalog sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut IWO, substansi surat edaran tersebut tidak mempertimbangkan kondisi riil media lokal di daerah, yang selama ini bergantung pada pola kerja sama konvensional.
“Kami berharap Achmad Fauzi Wongsojudo turun tangan langsung. Kebijakan ini perlu ditinjau ulang agar tidak merugikan media lokal yang menjadi bagian penting dari penyebaran informasi publik,” papar Imam.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Sumenep Indra Wahyudi menegaskan bahwa penerapan e-katalog bukanlah kebijakan personal, melainkan kewajiban pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi pemerintah pusat.
“Ini bukan kebijakan pribadi. Ada aturan dan perintah atasan. Kami hanya menjalankan regulasi yang berlaku,” singkatnya.
Namun pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam polemik. Tanpa dialog terbuka dan skema transisi yang jelas, kebijakan e-katalog publikasi media dikhawatirkan akan memperlebar jarak antara pemerintah daerah dan insan pers di Sumenep.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











