Dugaan Korupsi Pengadaan Kambing BUMDes Meddelan Memanas, Pengamat Hukum Desak APH Turun Tangan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat hukum, Zamrud Khan, angkat bicara soal dugaan korupsi BUMDes Meddelan Sumenep (Za - garudajatim.com)

i

Pengamat hukum, Zamrud Khan, angkat bicara soal dugaan korupsi BUMDes Meddelan Sumenep (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim — Beredarnya dugaan korupsi proyek pengadaan kambing yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memicu kegelisahan publik.

Isu yang ramai diperbincangkan di media sosial hingga media massa itu membuat suasana kebatinan masyarakat kian memanas dan tak terkendali.

Proyek yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan perekonomian desa tersebut kini justru disinyalir menjadi ajang bancakan oknum pemerintah desa. Dugaan itu diperkuat oleh berbagai kejanggalan yang terungkap ke publik, hingga memantik reaksi keras dari pengamat hukum, Zamrud Khan.

Zamrud secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan kambing BUMDes Meddelan. Ia menilai, rangkaian fakta yang mencuat sudah memenuhi unsur awal dugaan tindak pidana korupsi.

“Ini bukan sekadar administrasi yang amburadul. Indikasinya sudah serius dan mengarah pada perbuatan pidana,” tegas Zamrud. Selasa (20/1/26)

Menurutnya, indikasi pertama terungkap dari hasil investigasi awak media di lapangan. Saat dilakukan pengecekan langsung ke lokasi kandang, jumlah kambing yang ditemukan hanya sebanyak 16 ekor. Angka tersebut dinilai janggal dan tidak sebanding dengan nilai proyek pengadaan yang dianggarkan oleh BUMDes.

Indikasi kedua muncul saat Ketua BUMDes Meddelan dikonfirmasi. Dalam keterangannya, ia mengakui bahwa jumlah kambing memang hanya 16 ekor, dengan alasan satu ekor di antaranya telah mati. Namun, pengakuan itu justru menambah tanda tanya baru, bukan menjawab persoalan substansial.

Keanehan berlanjut pada indikasi ketiga. Ketua BUMDes mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan kambing tersebut. Padahal, sebagai penanggung jawab badan usaha desa, informasi itu semestinya menjadi pengetahuan mendasar.

“Indikasi keempat, lebih fatal lagi. Ia tidak tahu kambing dibeli di mana, berapa jumlah sebenarnya, dan berapa harga per ekor. Ini proyek, bukan arisan,” ungkap Zamrud dengan nada keras.

Tak berhenti di situ, Zamrud mengungkap indikasi kelima yang dinilainya paling serius. Berdasarkan pengakuan yang beredar, dana pengadaan kambing tersebut diduga dikendalikan langsung oleh Kepala Desa Meddelan.

“Kalau dana BUMDes dikendalikan kepala desa, ini sudah keluar dari prinsip tata kelola yang sehat. Ini indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan,” bebernya.

Zamrud menilai, kondisi ini sudah masuk kategori fatal dan tak bisa ditoleransi. Ia menyatakan terdapat motif kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kambing tersebut. Karena itu, langkah audit mendalam oleh APH menjadi keharusan, bukan pilihan.

Pihaknya juga mengingatkan, upaya menambal kekurangan dengan membeli kambing baru setelah kasus mencuat ke publik tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

“Kalau nanti tiba-tiba jumlah kambing dilengkapi, itu tidak menghilangkan tindak pidana korupsinya. Unsurnya sudah terjadi,” imbuhnya.

Zamrud menjelaskan, secara hukum, proyek pengadaan kambing tersebut telah melewati batas waktu pertanggungjawaban. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan masa kerja proyek sudah berakhir sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) tahun anggaran 2025.

“Kalau kemudian membeli kambing lagi di tahun 2026 setelah berita ini ramai, itu justru menguatkan niat jahatnya. Untuk apa dibeli sekarang kalau bukan untuk menutupi kesalahan?” lanjutnya.

Ia mengatakan, baik Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa perbuatan memperbaiki kerugian setelah peristiwa terjadi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Kasus dugaan korupsi pengadaan kambing BUMDes Meddelan kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di tingkat desa.

Publik menanti langkah tegas aparat agar praktik serupa tidak terus berulang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelabuhan Talango Sumenep Tenggelam oleh Sampah
Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep, Tiga Gugur di Tahap Awal
Nishfu Sya’ban di Ambang Ramadhan, BPRS Bhakti Sumekar Dorong Kesadaran Spiritual dan Etika Finansial Umat
MBG Berbau Busuk di Pasongsongan Sumenep: Wali Murid Murka, Respons SPPG Dinilai Abai Keselamatan Anak
Skandal MBG di Pasongsongan Sumenep: Lauk Diduga Busuk Nyaris Disantap Siswa, SPPG Bungkam
Puting Beliung Mengamuk di Sumenep, 188 Bangunan Rusak, Aktivitas Warga Lumpuh
Hakim Tegaskan Bukan Pengeroyokan: Tiga Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi Sumenep Bebas Murni, Satu Dihukum 5 Bulan
MBG Pakamban Laok 2 Sumenep Kian Beraroma Masalah: Dugaan Siswa Diare, Wali Murid Menolak, Pengelola Bungkam
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:08 WIB

Pelabuhan Talango Sumenep Tenggelam oleh Sampah

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:48 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep, Tiga Gugur di Tahap Awal

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:43 WIB

Nishfu Sya’ban di Ambang Ramadhan, BPRS Bhakti Sumekar Dorong Kesadaran Spiritual dan Etika Finansial Umat

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:24 WIB

MBG Berbau Busuk di Pasongsongan Sumenep: Wali Murid Murka, Respons SPPG Dinilai Abai Keselamatan Anak

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:08 WIB

Skandal MBG di Pasongsongan Sumenep: Lauk Diduga Busuk Nyaris Disantap Siswa, SPPG Bungkam

Berita Terbaru

BEM UNIBA MADURA, M. Rofiqul Mukhlisin, saat ungkap tentang sampah di pulau Talango (Za - garudajatim.com)

Berita

Pelabuhan Talango Sumenep Tenggelam oleh Sampah

Rabu, 4 Feb 2026 - 12:08 WIB