SUMENEP, Garuda Jatim – Pemerintahan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus memperkuat tata kelola dana hibah agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep bagi lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinsos P3A Sumenep itu menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan seluruh penerima hibah memahami mekanisme pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada persoalan hukum maupun pengelolaan keuangan daerah.
Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi pengurus lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan yang hadir. Mereka mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara penyusunan LPJ, mulai dari penyusunan dokumen administrasi, pengelolaan bukti transaksi, hingga prosedur pelaporan yang sesuai regulasi.
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, menegaskan bahwa dana hibah merupakan amanah publik yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Karena itu, lanjut dia, kualitas laporan pertanggungjawaban menjadi indikator penting dalam menciptakan tata kelola keuangan yang sehat dan transparan.
“Dana hibah bukan sekadar bantuan yang diberikan pemerintah, tetapi merupakan amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya. Selasa (23/6/26)
Menurut Rahman Riadi, peningkatan kapasitas administrasi penerima hibah menjadi salah satu kunci keberhasilan program bantuan pemerintah. Dengan pemahaman yang baik terkait penyusunan LPJ, lembaga penerima hibah dapat menjalankan programnya secara lebih tertib dan profesional.
Ia menjelaskan, masih terdapat sebagian pengurus lembaga yang menghadapi kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan karena keterbatasan sumber daya dan pengalaman administrasi.
Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan secara berkelanjutan agar seluruh penerima hibah mampu memenuhi kewajiban pelaporan dengan baik.
“Kami tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan. Tujuannya agar seluruh penerima hibah memiliki pemahaman yang sama dan mampu menyusun laporan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Dinsos P3A berharap tercipta budaya tertib administrasi di lingkungan lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan.
Selain memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran, pelaporan yang baik juga menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap program hibah pemerintah daerah.
“Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sumenep dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” lanjutnya.
Dengan sistem pelaporan yang semakin baik, program hibah diharapkan tidak hanya mampu mendukung kegiatan sosial dan keagamaan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah dan penerima hibah harus terus diperkuat. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pembangunan berjalan secara berkelanjutan,” pungkas Rahman Riadi.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











