Diduga Abaikan Sanksi, SPPG Lenteng Timur 3 Kembali Distribusikan MBG Tak Layak, Siswa Enggan Konsumsi

Rabu, 8 April 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto MBG yang disalurkan oleh SPPG Lenteng Timur 3 diduga makanan tidak layak konsumsi kepada siswa (Za - garudajatim.com)

i

Foto MBG yang disalurkan oleh SPPG Lenteng Timur 3 diduga makanan tidak layak konsumsi kepada siswa (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Distribusi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai polemik setelah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3 diduga menyalurkan makanan tidak layak konsumsi kepada siswa pada 8 April 2026.

Padahal, unit tersebut sebelumnya telah dikenai sanksi penghentian sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN), namun aktivitasnya terpantau masih berjalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, menu MBG yang dibagikan pada 8 April 2026 berupa nasi kuning, mi hun dengan campuran wortel, serta telur mata sapi dalam kondisi berbau. Sejumlah siswa memilih tidak mengonsumsi makanan tersebut dan membawanya pulang.

Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa makanan tersebut bahkan tidak layak dimakan.

“MBG di Desa Bilaporah Rebba gak dimakan, dibawa pulang dikasih ke ayam. Telurnya bau, mi hunnya bau,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran SPPG Lenteng Timur 3. Sebelumnya, melalui surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, BGN menghentikan operasional sejumlah SPPG, termasuk unit ini, karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.

Tak berhenti di situ, pada 31 Maret 2026, SPPG ini juga tercatat melakukan distribusi makanan di luar jam sekolah, yakni saat siswa taman kanak-kanak telah pulang. Kini, pelanggaran kembali terjadi dengan kualitas makanan yang tidak memenuhi standar konsumsi.

Upaya konfirmasi kepada pihak SPPG Lenteng Timur 3 justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Lenteng Timur 3, Mukhlas Gunawan, saat dihubungi melalui telepon seluler terkait dugaan distribusi makanan tidak layak konsumsi, terkesan menghindar.

“Iya kak, suaranya putus-putus, jaringannya tidak bagus,” ujarnya singkat.

Namun, setelah menyampaikan alasan tersebut, yang bersangkutan langsung mematikan sambungan telepon. Ketika dihubungi kembali, nomor wartawan justru telah diblokir dan dimasukkan ke daftar hitam.

Sikap ini dinilai sebagai bentuk tidak mengindahkan upaya konfirmasi media terkait persoalan serius yang terjadi di SPPG Lenteng Timur 3.

Tindakan distribusi makanan berbau jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) MBG TA 2026, yang mewajibkan setiap SPPG menjaga mutu dan keamanan pangan serta memastikan makanan yang didistribusikan aman untuk dikonsumsi .

Dalam juknis tersebut juga ditegaskan bahwa keamanan pangan harus bebas dari cemaran yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Fakta ditemukannya makanan berbau menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap standar tersebut.

Selain itu, juknis mengatur bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi mulai dari penghentian sementara hingga penghentian permanen operasional berdasarkan hasil evaluasi .

Pengulangan pelanggaran oleh SPPG Lenteng Timur 3 menegaskan adanya masalah serius dalam kepatuhan terhadap aturan. Program MBG yang seharusnya menjamin pemenuhan gizi anak justru berisiko membahayakan kesehatan jika dijalankan secara serampangan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Badan Gizi Nasional untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur, demi melindungi penerima manfaat serta menjaga kredibilitas program nasional tersebut.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak Satgas MBG Sumenep Bongkar Pelanggaran Serius SPPG, IPAL Tak Berfungsi hingga Limbah Tak Terkelola
Ledakan Permintaan, Makayasa Gaspol Ekspansi, 6.000 Lapangan Kerja Disiapkan dari Sumenep
Tanpa Rekrutmen Baru 2026, 401 PNS Bakal Pensiun di Sumenep
Ledakan Antusias di Piala Bupati Sumenep 2026, 109 Klub Bola Volly Siap Adu Gengsi dan Ukir Prestasi
Empat Pejabat Strategis Dilantik, Pemkab Sumenep Pacu Reformasi Layanan Publik
Pasca Sidak, Siswa di Ganding Sumenep Tolak MBG, Dugaan Makanan Basi Bayangi Program Negara
DPRD Sumenep Kunci Pengawasan DAK 2026, Fokus Cegah Penyimpangan dan Jaga Mutu Infrastruktur
DPRD Sumenep Ketok Palu Tiga Raperda Strategis, Perkuat Peran Legislatif dalam Arah Kebijakan Ekonomi Daerah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 22:26 WIB

Diduga Abaikan Sanksi, SPPG Lenteng Timur 3 Kembali Distribusikan MBG Tak Layak, Siswa Enggan Konsumsi

Rabu, 8 April 2026 - 19:05 WIB

Sidak Satgas MBG Sumenep Bongkar Pelanggaran Serius SPPG, IPAL Tak Berfungsi hingga Limbah Tak Terkelola

Rabu, 8 April 2026 - 18:55 WIB

Ledakan Permintaan, Makayasa Gaspol Ekspansi, 6.000 Lapangan Kerja Disiapkan dari Sumenep

Rabu, 8 April 2026 - 15:09 WIB

Tanpa Rekrutmen Baru 2026, 401 PNS Bakal Pensiun di Sumenep

Rabu, 8 April 2026 - 14:01 WIB

Ledakan Antusias di Piala Bupati Sumenep 2026, 109 Klub Bola Volly Siap Adu Gengsi dan Ukir Prestasi

Berita Terbaru