Diduga Abaikan Sanksi, SPPG Lenteng Timur 3 Kembali Distribusikan MBG Tak Layak, Siswa Enggan Konsumsi

Rabu, 8 April 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto MBG yang disalurkan oleh SPPG Lenteng Timur 3 diduga makanan tidak layak konsumsi kepada siswa (Za - garudajatim.com)

i

Foto MBG yang disalurkan oleh SPPG Lenteng Timur 3 diduga makanan tidak layak konsumsi kepada siswa (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Distribusi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai polemik setelah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3 diduga menyalurkan makanan tidak layak konsumsi kepada siswa pada 8 April 2026.

Padahal, unit tersebut sebelumnya telah dikenai sanksi penghentian sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN), namun aktivitasnya terpantau masih berjalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, menu MBG yang dibagikan pada 8 April 2026 berupa nasi kuning, mi hun dengan campuran wortel, serta telur mata sapi dalam kondisi berbau. Sejumlah siswa memilih tidak mengonsumsi makanan tersebut dan membawanya pulang.

Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa makanan tersebut bahkan tidak layak dimakan.

“MBG di Desa Bilaporah Rebba gak dimakan, dibawa pulang dikasih ke ayam. Telurnya bau, mi hunnya bau,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran SPPG Lenteng Timur 3. Sebelumnya, melalui surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, BGN menghentikan operasional sejumlah SPPG, termasuk unit ini, karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.

Tak berhenti di situ, pada 31 Maret 2026, SPPG ini juga tercatat melakukan distribusi makanan di luar jam sekolah, yakni saat siswa taman kanak-kanak telah pulang. Kini, pelanggaran kembali terjadi dengan kualitas makanan yang tidak memenuhi standar konsumsi.

Upaya konfirmasi kepada pihak SPPG Lenteng Timur 3 justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Lenteng Timur 3, Mukhlas Gunawan, saat dihubungi melalui telepon seluler terkait dugaan distribusi makanan tidak layak konsumsi, terkesan menghindar.

“Iya kak, suaranya putus-putus, jaringannya tidak bagus,” ujarnya singkat.

Namun, setelah menyampaikan alasan tersebut, yang bersangkutan langsung mematikan sambungan telepon. Ketika dihubungi kembali, nomor wartawan justru telah diblokir dan dimasukkan ke daftar hitam.

Sikap ini dinilai sebagai bentuk tidak mengindahkan upaya konfirmasi media terkait persoalan serius yang terjadi di SPPG Lenteng Timur 3.

Tindakan distribusi makanan berbau jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) MBG TA 2026, yang mewajibkan setiap SPPG menjaga mutu dan keamanan pangan serta memastikan makanan yang didistribusikan aman untuk dikonsumsi .

Dalam juknis tersebut juga ditegaskan bahwa keamanan pangan harus bebas dari cemaran yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Fakta ditemukannya makanan berbau menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap standar tersebut.

Selain itu, juknis mengatur bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi mulai dari penghentian sementara hingga penghentian permanen operasional berdasarkan hasil evaluasi .

Pengulangan pelanggaran oleh SPPG Lenteng Timur 3 menegaskan adanya masalah serius dalam kepatuhan terhadap aturan. Program MBG yang seharusnya menjamin pemenuhan gizi anak justru berisiko membahayakan kesehatan jika dijalankan secara serampangan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Badan Gizi Nasional untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur, demi melindungi penerima manfaat serta menjaga kredibilitas program nasional tersebut.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Sumenep Pasang ‘Sabuk Pengaman’ Program Pertanian 2026, APH hingga Petani Bersatu Kawal Anggaran dan Hasil
Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok
KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat dengan Nilai 88,3
Peringati Harkopnas ke-79, Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong KDKMP Menjadi Mesin Baru Ekonomi Rakyat
DKPP Sumenep Siapkan Alsintan Rp1,9 Miliar, Petani Bersiap Tinggalkan Cara Lama
Bupati Sumenep dan Kadisdik Sidak Hari Pertama MPLS
Fauzi Wongsojudo Lantik 25 Pejabat Administrator, Kirim Sinyal Percepatan Reformasi Birokrasi hingga Pelayanan Desa
Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, DKUPP Sumenep Siapkan Koperasi Jadi ‘Mesin Baru’ Penggerak Ekonomi Desa
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:21 WIB

DKPP Sumenep Pasang ‘Sabuk Pengaman’ Program Pertanian 2026, APH hingga Petani Bersatu Kawal Anggaran dan Hasil

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:01 WIB

Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:41 WIB

KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat dengan Nilai 88,3

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:06 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong KDKMP Menjadi Mesin Baru Ekonomi Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:12 WIB

DKPP Sumenep Siapkan Alsintan Rp1,9 Miliar, Petani Bersiap Tinggalkan Cara Lama

Berita Terbaru

Foto petani tembakau saat panen (Za - garudajatim.com)

Berita

Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:01 WIB