SUMENEP, Garuda Jatim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai menggeser pola pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pendekatan administratif menjadi strategi pembangunan daerah.
Melalui Sosialisasi Strategi Percepatan Pelunasan PBB dan Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2026 yang di gelar di Kecamatan Giligenting Bapenda mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun kesadaran bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan fondasi bagi keberlanjutan pembangunan.
Mengusung tema “Membangun Masa Depan Daerah Melalui Kepatuhan Pajak,” forum tersebut menjadi titik awal konsolidasi antara Bapenda, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga aparat pemungut pajak untuk menyatukan langkah mengejar target penerimaan PBB-P2 tahun 2026.
Alih-alih hanya berorientasi pada angka penerimaan, Bapenda menempatkan percepatan pelunasan PBB sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Strategi itu diarahkan pada empat sasaran utama, yakni optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan pelunasan PBB 2026, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penataan administrasi perpajakan yang lebih tertib dan akuntabel.
Camat Giligenting, Akhmad Hidayat menilai keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kolaborasi seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat desa.
Menurutnya, kecamatan memiliki peran penting sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah daerah dan implementasi di lapangan.
“Kami akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemerintah desa agar penyampaian SPPT berjalan tepat waktu dan pelunasan PBB dapat dipercepat. Ketika masyarakat sadar pajak, manfaatnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang semakin nyata,” ungkapnya. Selasa (21/7/26)
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Sumenep, Akhmad Sugiharto, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola perpajakan daerah yang lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat.
Ia menegaskan, distribusi SPPT yang lebih awal bukan hanya bertujuan mempercepat pembayaran, tetapi juga memberi ruang bagi pemerintah desa untuk melakukan edukasi sekaligus pendampingan kepada wajib pajak.
“Target kami bukan sekadar tercapainya angka penerimaan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kepatuhan pajak yang tumbuh dari kesadaran masyarakat, bukan karena tekanan. Ketika budaya itu terbentuk, PAD akan meningkat secara berkelanjutan dan pembangunan daerah memiliki fondasi yang semakin kuat,” tegas Akhmad Sugiharto.
Pihaknya optimistis strategi yang mengedepankan sinergi, edukasi, dan pelayanan tersebut mampu mempercepat realisasi PBB-P2 tahun 2026 sekaligus memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Sumenep.
“Dengan demikian, pajak tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan investasi bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan pembangunan yang dirasakan seluruh masyarakat,” tandasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











