KPK Tahan Legislator Jatim Moch. Mahrus, Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Rp83,4 Miliar Kian Terkuak

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus, saat ditahan KPK (Istimewa - gaudajatim.com)

i

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus, saat ditahan KPK (Istimewa - gaudajatim.com)

JAKARTA, Garuda Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pengusutan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Kali ini, lembaga antirasuah resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus, yang diduga menjadi salah satu pemberi suap dalam skema pengondisian dana hibah bernilai puluhan miliar rupiah.

Penahanan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan KPK kini bergerak semakin dalam untuk membongkar mata rantai praktik jual beli pengaruh dalam pengalokasian dana hibah Pokmas.

Kasus ini tidak lagi hanya menyasar penerima, tetapi juga para pihak yang diduga menikmati keuntungan dengan memberikan imbalan demi meloloskan usulan anggaran.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menahan Moch. Mahrus selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Tersangka kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Saudara MM (Moch. Mahrus),” ujar Budi dalam keterangan resminya. Rabu (29/7/26).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Moch. Mahrus disebut berperan sebagai pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Ia diduga memberikan berbagai bentuk gratifikasi kepada Anwar Sadad, yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, agar memperoleh alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar.

Dugaan suap yang diberikan tidak hanya berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar, tetapi juga emas seberat 1 kilogram. Selain itu, Mahrus diduga membiayai pelunasan satu unit rumah di Surabaya dan membantu pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) milik Anwar Sadad melalui perantara Bambang Gatut Setyawan.

Menurut KPK, seluruh fasilitas tersebut diduga merupakan kompensasi agar usulan dana hibah Pokmas dapat diprioritaskan dan disetujui.

“MM merupakan satu dari sepuluh tersangka selaku pemberi pada klaster penerima AS (Anwar Sadad) dan BGS (Bambang Gatut Setyawan),” kata Budi.

Penahanan Moch. Mahrus melanjutkan rangkaian tindakan hukum yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap tiga tersangka dari kalangan swasta, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan. Ketiganya lebih dahulu ditahan pada 22 Juli 2026 karena diduga turut memberikan suap dalam perkara yang sama.

Para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta Bagus Wahyudiono yang merupakan staf Anwar Sadad.

Sementara itu, sebanyak 17 tersangka lainnya berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan diduga berperan sebagai pemberi suap, mulai dari anggota DPRD, mantan anggota DPRD, kepala desa, hingga pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo, Sampang, Bangkalan, Pasuruan, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan Sumenep.

Perkembangan perkara ini memperlihatkan besarnya dugaan praktik korupsi yang membelit mekanisme penyaluran dana hibah Pokmas di Jawa Timur.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor penganggaran daerah, terutama pada program hibah yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun justru diduga dimanfaatkan sebagai instrumen transaksi politik dan kepentingan pribadi.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harapan Petani Menguat: TIHT Tembakau Sumenep 2026 Naik, Harga Diprediksi Pecah Rekor
Melawan Ancaman Longsor dari Pondasi Jalan, Dinas PUTR Sumenep Bangun Koridor Tangguh Ellak Daya–Mandala Senilai Rp15,9 Miliar
Dinas PUTR Sumenep Bangun Benteng Infrastruktur di Ruas Batuan–Matanair
Jembatan Bringsang Giligenting Dibangun, PUTR Sumenep Menyatukan Jalur Wisata, Pelabuhan dan Harapan Baru Warga Kepulauan
Dispusip Sumenep Jadi Jembatan Literasi Anak hingga Sekolah Pelosok
BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar Digelontorkan Pemkab Sumenep untuk Ribuan Buruh Tembakau
DPRD Kantongi Peta Prioritas Pembangunan 2027
Jaga Marwah Tembakau Sumenep, Paguyuban PR Minta Industri Serap Hasil Lokal dan Petani Tak Tergoda Panen Dini
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:02 WIB

Harapan Petani Menguat: TIHT Tembakau Sumenep 2026 Naik, Harga Diprediksi Pecah Rekor

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:37 WIB

Melawan Ancaman Longsor dari Pondasi Jalan, Dinas PUTR Sumenep Bangun Koridor Tangguh Ellak Daya–Mandala Senilai Rp15,9 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:26 WIB

Dinas PUTR Sumenep Bangun Benteng Infrastruktur di Ruas Batuan–Matanair

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:05 WIB

Jembatan Bringsang Giligenting Dibangun, PUTR Sumenep Menyatukan Jalur Wisata, Pelabuhan dan Harapan Baru Warga Kepulauan

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:38 WIB

Dispusip Sumenep Jadi Jembatan Literasi Anak hingga Sekolah Pelosok

Berita Terbaru