SUMENEP, Garuda Jatim – Dinamika politik anggaran di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memasuki babak yang belum pernah terjadi dalam pembahasan APBD beberapa tahun terakhir.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep secara resmi menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Saputra selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), setelah dua kali dinilai tidak memenuhi komitmen menghadiri rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Sebagai konsekuensinya, seluruh agenda pembahasan KUA-PPAS diputuskan untuk dipending hingga terdapat kepastian kehadiran dari pihak eksekutif.
Keputusan tersebut lahir dalam rapat Banggar DPRD yang sedianya berlangsung pada Senin (20/7/2026). Forum yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB itu tak kunjung berjalan lantaran Sekda yang menjadi Ketua TAPD tidak hadir.
Padahal, jadwal pembahasan telah disepakati bersama dan undangan resmi telah disampaikan jauh hari sebelumnya. Situasi itu memicu reaksi keras anggota Banggar yang menilai absennya pimpinan TAPD bukan lagi persoalan administratif, melainkan menyangkut komitmen, etika pemerintahan, dan penghormatan terhadap lembaga legislatif.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa sikap DPRD bukan didorong persoalan personal, melainkan untuk menjaga marwah lembaga dan memastikan mekanisme penyusunan APBD berjalan sesuai prinsip kemitraan antara legislatif dan eksekutif.
“Ini bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir, tetapi menyangkut penghormatan terhadap institusi DPRD. Agenda ini sudah disepakati bersama dan surat resmi juga sudah disampaikan. Seharusnya ada komitmen untuk menghormati proses pembahasan anggaran,” tegas Zainal Arifin saat membuka rapat. Senin (20/7/26)
Kekecewaan Banggar semakin menguat karena kejadian tersebut bukan yang pertama. Pada rapat perdana pembahasan KUA-PPAS sebelumnya, agenda yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB baru dapat terlaksana sekitar pukul 17.00 WIB. Dua kali terganggunya pembahasan dokumen strategis APBD dinilai mencerminkan lemahnya disiplin koordinasi dari pihak eksekutif.
Dalam forum itu, sejumlah anggota Banggar secara bergantian menyampaikan kritik tajam. Mereka menilai ketidakhadiran Sekda sebagai Ketua TAPD telah menghambat proses pembahasan anggaran yang memiliki tenggat waktu ketat serta menjadi fondasi penyusunan APBD Tahun 2027.
Melalui pembahasan internal, Banggar akhirnya menyepakati untuk menghentikan sementara seluruh proses pembahasan KUA-PPAS. Keputusan tersebut sekaligus menjadi bentuk sikap politik DPRD dengan menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekda hingga terdapat kepastian komitmen dari pihak eksekutif dalam mengikuti pembahasan.
Penundaan pembahasan KUA-PPAS dipandang bukan sekadar penghentian agenda rapat, tetapi juga menjadi sinyal serius agar komunikasi dan koordinasi antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep segera diperbaiki.
Pasalnya, KUA-PPAS merupakan dokumen awal yang menentukan arah kebijakan fiskal daerah, prioritas pembangunan, hingga plafon anggaran seluruh perangkat daerah pada tahun berikutnya.
Apabila kebuntuan komunikasi tidak segera diselesaikan, keterlambatan pembahasan KUA-PPAS berpotensi memengaruhi tahapan penyusunan APBD 2027 secara keseluruhan.
DPRD berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan koordinasi, sehingga pembahasan anggaran dapat kembali berlangsung sesuai jadwal dan kepentingan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











