Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Cabut Izin dan Tutup Permanen Lima Usaha THM Diduga Langgar Perizinan

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lakpesdam dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Sumenep, saat audensi di Kantor Bupati (Za - garudajatim.com)

i

Lakpesdam dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Sumenep, saat audensi di Kantor Bupati (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Lakpesdam dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Sumenep, Jawa Timur, meminta pemerintah tidak lagi berhenti pada pemberian surat teguran, melainkan segera mencabut izin dan menutup permanen usaha yang terbukti beroperasi di luar izin yang dimiliki.

Desakan tersebut mengemuka dalam audiensi bersama jajaran Pemkab Sumenep di Kantor Bupati. Audiensi dipimpin Wakil Bupati KH Imam Hasyim dan dihadiri perwakilan DPMPTSP, Disbudporapar, Satpol PP, serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan sebagai tindak lanjut atas aspirasi para kiai Nahdlatul Ulama dan keluhan masyarakat mengenai aktivitas sejumlah tempat usaha yang diduga tidak lagi sesuai dengan izin operasionalnya.

Dalam forum tersebut, pemerintah memaparkan lima tempat usaha yang menjadi perhatian, yakni Mr. Ball, JBL, Harmony, Lotus, dan Potre.

Berdasarkan data DPMPTSP, kelima usaha tersebut mengantongi izin sebagai rumah makan, kafe, karaoke maupun sarana olahraga, bukan sebagai Tempat Hiburan Malam (THM).

Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, menegaskan pemerintah memiliki kewajiban menegakkan aturan apabila hasil evaluasi membuktikan adanya penyimpangan terhadap izin usaha.

Menurutnya, sanksi administratif yang terus berulang tanpa tindak lanjut hanya akan melemahkan wibawa penegakan hukum.

“Jika terbukti menjalankan aktivitas di luar izin yang dimiliki, pemerintah harus berani mencabut izin usaha dan menutupnya secara permanen. Penegakan hukum harus memberi efek jera, bukan sekadar formalitas,” katanya. Jumat (3/7/26).

Siswadi menyoroti salah satu tempat usaha, Mr. Ball, yang menurut informasi diterima Lakpesdam telah tiga kali memperoleh surat teguran, namun tetap beroperasi. Kondisi tersebut, katanya, memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

Selain persoalan legalitas usaha, Lakpesdam juga mengungkap adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyelenggaraan hiburan malam, penampilan live DJ, konsumsi minuman beralkohol, dugaan penyalahgunaan narkotika, hingga adanya pengunjung yang diduga masih berstatus pelajar.

Meski demikian, Siswadi menegaskan seluruh informasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang dan aparat penegak hukum.

Ia menolak membangun opini tanpa dasar, namun mendorong adanya investigasi menyeluruh agar seluruh dugaan dapat diverifikasi secara objektif.

“Kami membawa aspirasi masyarakat dan amanah para kiai NU. Karena itu kami berharap pemerintah hadir sebagai penegak aturan yang adil, berani, dan tidak membedakan siapa pun dalam penerapan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LPBH PCNU Sumenep, Kamarullah, menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga berpotensi memasuki ranah pidana apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

Menurutnya, dugaan peredaran minuman beralkohol maupun narkotika harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jika terbukti, proses hukum wajib berjalan tanpa pandang bulu.

“Apabila penyelidikan menemukan bukti adanya pelanggaran pidana ataupun aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin, maka seluruh konsekuensi hukum harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa kepada siapa pun,” kata pria yang akrab disapa Mas Kama.

LPBH PCNU Sumenep, lanjut dia, akan terus mengawal perkembangan penanganan persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum sebagai bentuk komitmen terhadap tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Sumenep.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim memastikan pemerintah daerah akan memproses seluruh laporan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemkab, kata dia, akan memanggil seluruh pengelola tempat usaha yang menjadi sorotan untuk dimintai klarifikasi sebelum mengambil keputusan.

“Kami akan memproses persoalan ini sesuai mekanisme hukum. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap izin maupun ketentuan lainnya, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” sambungnya.

Pemkab Sumenep memastikan hasil audiensi akan ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan aktivitas operasional lima tempat usaha tersebut.

Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah pemerintah, mulai dari pembinaan, pemberian sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga penutupan apabila terbukti terjadi pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pekan Seni Madura X Resmi Dibuka, Sanggar Lentera UPI Sumenep Nyalakan Kembali Bara Kesenian Lewat Sastra dan Kolaborasi
Lomba Make Up Ibu Meriahkan Haflatul Imtihan Nurul Jadid Gilang, Bukti Pendidikan Dimulai dari Peran Keluarga
Fauzi Rotasi Sejumlah Pejabat, Mesin Birokrasi Pemkab Sumenep Digenjot Lebih Kencang
Usung Konsep Tari Sintong, Ini Makna Logo Hari Jadi Sumenep ke-758
Logo Hari Jadi Sumenep ke-758 Diluncurkan, Pemkab Bidik Lonjakan Wisata dan Kebangkitan Ekonomi Kreatif Madura
Dinsos P3A Sumenep Perketat Akuntabilitas Dana Hibah, Lembaga Keagamaan dan Ormas Dibekali Penyusunan LPJ
Perkuat Posisi dalam Proyek Strategis Nasional, Bappeda Sumenep Matangkan Data Pembangunan Berbasis Akurasi
MYZE Hotel Sumenep Perkuat Jejak Sosial, Dukung Khitan Anak Shalih PCM Sumenep untuk Puluhan Generasi Muda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:37 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Cabut Izin dan Tutup Permanen Lima Usaha THM Diduga Langgar Perizinan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:31 WIB

Pekan Seni Madura X Resmi Dibuka, Sanggar Lentera UPI Sumenep Nyalakan Kembali Bara Kesenian Lewat Sastra dan Kolaborasi

Senin, 29 Juni 2026 - 16:10 WIB

Lomba Make Up Ibu Meriahkan Haflatul Imtihan Nurul Jadid Gilang, Bukti Pendidikan Dimulai dari Peran Keluarga

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:33 WIB

Fauzi Rotasi Sejumlah Pejabat, Mesin Birokrasi Pemkab Sumenep Digenjot Lebih Kencang

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:31 WIB

Usung Konsep Tari Sintong, Ini Makna Logo Hari Jadi Sumenep ke-758

Berita Terbaru