Putusan Cerai Tak Lagi Berhenti di Pengadilan, Disdukcapil Sumenep Siapkan Integrasi Data Demi Lindungi Hak Anak

Senin, 18 Mei 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disdukcapil Sumenep saat menggelar Forum Konsultasi Publik (Istimewa - garudajatim.com)

i

Disdukcapil Sumenep saat menggelar Forum Konsultasi Publik (Istimewa - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai memperkuat pengawasan hak sipil perempuan dan anak pasca perceraian melalui integrasi layanan administrasi kependudukan dengan Pengadilan Agama.

Langkah itu ditandai dengan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten setempat.

Forum tersebut menghadirkan berbagai unsur strategis mulai dari Pengadilan Agama Sumenep, instansi pemerintah, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, BUMN, BUMD hingga elemen masyarakat sebagai bagian dari penguatan pelayanan administrasi kependudukan berbasis perlindungan sosial.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy mengatakan, selama ini persoalan administrasi pasca perceraian sering kali tidak langsung tertangani secara menyeluruh.

Akibatnya, lanjut dia, perubahan status kependudukan masyarakat berpotensi terlambat tercatat dan berdampak pada hak administratif perempuan maupun anak.

Karena itu, melalui Forum Konsultasi Publik tersebut, Disdukcapil mulai membangun pola koordinasi lebih intensif dengan Pengadilan Agama agar setiap putusan perceraian dapat segera terhubung dengan sistem administrasi kependudukan daerah.

“FKP ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Sumenep dan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak,” ujar Syahwan. Senin (18/5/26)

Ia menegaskan, sinkronisasi data menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan berbagai layanan publik seperti perubahan Kartu Keluarga, status identitas anak, akses pendidikan, bantuan sosial hingga perlindungan hukum.

Menurutnya, administrasi kependudukan bukan lagi sekadar urusan dokumen, melainkan bagian dari instrumen negara dalam memastikan hak sipil masyarakat tetap terlindungi setelah terjadi perubahan status keluarga.

Dalam forum tersebut, Disdukcapil juga menyoroti perlunya percepatan pembaruan data kependudukan agar pemerintah daerah memiliki basis data yang lebih valid dan akurat dalam menentukan kebijakan pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Moh. Jatim, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kolaboratif tersebut. Ia menilai, integrasi pelayanan antara lembaga peradilan dan Disdukcapil akan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan pelayanan administrasi secara lebih cepat.

“Sinergi lintas instansi ini penting agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif dan tidak menyulitkan warga setelah proses hukum selesai,” katanya.

Berbagai masukan dari peserta forum nantinya akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menyusun langkah lanjutan terkait penguatan pelayanan adminduk dan perlindungan hak perempuan serta anak pasca perceraian.

Melalui langkah itu, Pemkab Sumenep ingin memastikan setiap perubahan status hukum masyarakat dapat langsung diikuti pembaruan data kependudukan secara cepat, sehingga hak-hak sipil warga tetap terjamin dan pelayanan publik semakin responsif.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRIDA Sumenep Menyatukan Riset, Teknologi, dan Harapan Masyarakat
Menata Masa Depan dari Pinggiran: Bappeda Sumenep Dorong Pembangunan Berkeadilan hingga Kepulauan
RSUD Sumenep Soroti Peran Strategis Bidan di Kepulauan, Jadi Penyelamat Ibu dan Bayi di Wilayah Terpencil
Gebrakan Kuliner di Sumenep Festival 2026: MYZE HOTEL Sumenep By Artotel Hadirkan Kelezatan Eksklusif SAE Rasa Restaurant 
Dinsos Sumenep Kawal Pencairan PKH dan BPNT Tahap II 2026, Warga Diminta Waspada Potongan Liar
Jelang Iduladha, Dinsos Sumenep Siapkan Distribusi Daging Kurban untuk Ribuan Warga Rentan
Pansus I DPRD Sumenep Gandeng Akademisi UTM, Raperda Pengelolaan Aset Daerah Dibidik Jadi Instrumen Efisiensi dan Penyelamatan Kekayaan Publik
Festival Jeren Serek 2026 Hidupkan Spirit Budaya Madura, Disbudporapar Sumenep Bidik Pariwisata Berbasis Tradisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 10:58 WIB

BRIDA Sumenep Menyatukan Riset, Teknologi, dan Harapan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 - 09:57 WIB

Menata Masa Depan dari Pinggiran: Bappeda Sumenep Dorong Pembangunan Berkeadilan hingga Kepulauan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:38 WIB

Putusan Cerai Tak Lagi Berhenti di Pengadilan, Disdukcapil Sumenep Siapkan Integrasi Data Demi Lindungi Hak Anak

Senin, 18 Mei 2026 - 09:28 WIB

RSUD Sumenep Soroti Peran Strategis Bidan di Kepulauan, Jadi Penyelamat Ibu dan Bayi di Wilayah Terpencil

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:57 WIB

Gebrakan Kuliner di Sumenep Festival 2026: MYZE HOTEL Sumenep By Artotel Hadirkan Kelezatan Eksklusif SAE Rasa Restaurant 

Berita Terbaru