SUMENEP, Garuda Jatim – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur, akhirnya meluruskan konstruksi hukum dalam perkara insiden Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi.
Dalam putusan yang dibacakan Senin (2/2/2026), majelis hakim memvonis tiga terdakwa Musahwan, Suud, dan Tolak Edy bebas murni dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis menilai tidak ada satu pun unsur pidana yang terbukti pada perbuatan ketiganya. Sebaliknya, terdakwa Asip Kusuma dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, dikurangi masa tahanan 4 bulan 28 hari yang telah dijalani.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Jetha Tri Dharmawan dalam sidang terbuka untuk umum.
Konstruksi Dakwaan Dipatahkan di Persidangan
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti terhadap Musahwan, Suud, dan Tolak Edy. Fakta persidangan menunjukkan ketiganya tidak melakukan tindakan kekerasan, apalagi pengeroyokan sebagaimana sempat disangkakan pada tahap awal perkara.
“Peran para terdakwa bersifat pasif dan preventif, bukan agresif,” tegas majelis, Khanis, dalam amar putusannya.
Atas dasar itu, majelis menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) dan memerintahkan pemulihan hak ketiga terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya.
Asip Kusuma Terbukti, Namun Dipertimbangkan Keadaan Darurat
Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, majelis menilai Asip Kusuma terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP. Namun hakim juga mencatat adanya keadaan khusus dan situasi darurat saat peristiwa terjadi.
Tindakan yang dilakukan Asip dinilai tidak direncanakan, terjadi spontan di tengah upaya menghentikan amukan ODGJ yang membahayakan warga. Pertimbangan inilah yang membuat majelis menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 5 bulan penjara.
JPU Masih Pikir-pikir Banding
Menanggapi putusan tersebut, Asip Kusuma menyatakan menerima vonis hakim. Sementara itu, JPU Khanis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi mengajukan banding atas vonis bebas murni terhadap tiga terdakwa.
“Putusan akan kami pelajari terlebih dahulu,” ujar JPU singkat.
Tangis Pecah, Proses Panjang Berakhir
Vonis bebas murni disambut isak tangis dan pelukan keluarga di ruang sidang. Suasana haru tak terbendung, menandai berakhirnya proses hukum panjang yang selama berbulan-bulan membebani psikologis para terdakwa dan keluarganya.
Beberapa keluarga tampak bersujud syukur, sementara terdakwa yang dibebaskan terlihat terpukul sekaligus lega setelah stigma pidana yang lama melekat akhirnya dipatahkan oleh pengadilan.
Awal Perkara: Dari Amukan ODGJ ke Meja Hijau
Perkara ini bermula dari insiden amukan seorang ODGJ di Pulau Sapudi saat sebuah acara warga berlangsung. Para terdakwa berada di lokasi bukan untuk berkelahi, melainkan menghadiri kegiatan sosial.
Dalam kondisi panik, terjadi tindakan spontan untuk mengamankan situasi agar tidak menimbulkan korban lain. Namun, peristiwa tersebut kemudian diproses hukum dan sempat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Seiring persidangan berjalan, konstruksi pengeroyokan runtuh oleh fakta, dan JPU menurunkan dakwaan menjadi Pasal 351 KUHP dengan tuntutan 6 bulan penjara.
Pesan Tegas Pengadilan
Putusan PN Sumenep ini menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi, melainkan harus bertumpu pada perbuatan nyata dan peran individual.
Majelis hakim menilai, tidak semua tindakan dalam situasi darurat dapat dipidana, terlebih ketika terbukti tidak ada niat jahat maupun perbuatan aktif sebagaimana unsur pidana yang dituduhkan.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











