Hakim Tegaskan Bukan Pengeroyokan: Tiga Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi Sumenep Bebas Murni, Satu Dihukum 5 Bulan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Putusan kasus ODGJ oleh Pengadilan Negeri Sumenep (Za - garudajatim.com)

i

Sidang Putusan kasus ODGJ oleh Pengadilan Negeri Sumenep (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur, akhirnya meluruskan konstruksi hukum dalam perkara insiden Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi.

Dalam putusan yang dibacakan Senin (2/2/2026), majelis hakim memvonis tiga terdakwa Musahwan, Suud, dan Tolak Edy bebas murni dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis menilai tidak ada satu pun unsur pidana yang terbukti pada perbuatan ketiganya. Sebaliknya, terdakwa Asip Kusuma dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, dikurangi masa tahanan 4 bulan 28 hari yang telah dijalani.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Jetha Tri Dharmawan dalam sidang terbuka untuk umum.

Konstruksi Dakwaan Dipatahkan di Persidangan

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti terhadap Musahwan, Suud, dan Tolak Edy. Fakta persidangan menunjukkan ketiganya tidak melakukan tindakan kekerasan, apalagi pengeroyokan sebagaimana sempat disangkakan pada tahap awal perkara.

“Peran para terdakwa bersifat pasif dan preventif, bukan agresif,” tegas majelis, Khanis, dalam amar putusannya.

Atas dasar itu, majelis menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) dan memerintahkan pemulihan hak ketiga terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya.

Asip Kusuma Terbukti, Namun Dipertimbangkan Keadaan Darurat

Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, majelis menilai Asip Kusuma terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP. Namun hakim juga mencatat adanya keadaan khusus dan situasi darurat saat peristiwa terjadi.

Tindakan yang dilakukan Asip dinilai tidak direncanakan, terjadi spontan di tengah upaya menghentikan amukan ODGJ yang membahayakan warga. Pertimbangan inilah yang membuat majelis menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 5 bulan penjara.

JPU Masih Pikir-pikir Banding

Menanggapi putusan tersebut, Asip Kusuma menyatakan menerima vonis hakim. Sementara itu, JPU Khanis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi mengajukan banding atas vonis bebas murni terhadap tiga terdakwa.

“Putusan akan kami pelajari terlebih dahulu,” ujar JPU singkat.

Tangis Pecah, Proses Panjang Berakhir

Vonis bebas murni disambut isak tangis dan pelukan keluarga di ruang sidang. Suasana haru tak terbendung, menandai berakhirnya proses hukum panjang yang selama berbulan-bulan membebani psikologis para terdakwa dan keluarganya.

Beberapa keluarga tampak bersujud syukur, sementara terdakwa yang dibebaskan terlihat terpukul sekaligus lega setelah stigma pidana yang lama melekat akhirnya dipatahkan oleh pengadilan.

Awal Perkara: Dari Amukan ODGJ ke Meja Hijau

Perkara ini bermula dari insiden amukan seorang ODGJ di Pulau Sapudi saat sebuah acara warga berlangsung. Para terdakwa berada di lokasi bukan untuk berkelahi, melainkan menghadiri kegiatan sosial.

Dalam kondisi panik, terjadi tindakan spontan untuk mengamankan situasi agar tidak menimbulkan korban lain. Namun, peristiwa tersebut kemudian diproses hukum dan sempat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Seiring persidangan berjalan, konstruksi pengeroyokan runtuh oleh fakta, dan JPU menurunkan dakwaan menjadi Pasal 351 KUHP dengan tuntutan 6 bulan penjara.

Pesan Tegas Pengadilan

Putusan PN Sumenep ini menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi, melainkan harus bertumpu pada perbuatan nyata dan peran individual.

Majelis hakim menilai, tidak semua tindakan dalam situasi darurat dapat dipidana, terlebih ketika terbukti tidak ada niat jahat maupun perbuatan aktif sebagaimana unsur pidana yang dituduhkan.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nishfu Sya’ban di Ambang Ramadhan, BPRS Bhakti Sumekar Dorong Kesadaran Spiritual dan Etika Finansial Umat
MBG Berbau Busuk di Pasongsongan Sumenep: Wali Murid Murka, Respons SPPG Dinilai Abai Keselamatan Anak
Skandal MBG di Pasongsongan Sumenep: Lauk Diduga Busuk Nyaris Disantap Siswa, SPPG Bungkam
Puting Beliung Mengamuk di Sumenep, 188 Bangunan Rusak, Aktivitas Warga Lumpuh
MBG Pakamban Laok 2 Sumenep Kian Beraroma Masalah: Dugaan Siswa Diare, Wali Murid Menolak, Pengelola Bungkam
Proyek Kambing Meddelan Sumenep Tiba-tiba Bertambah, Dugaan Manipulasi Mencuat
Diduga Ayam MBG Tak Matang, SPPG Pakamban Laok 2 Dikecam: Anak Diare, Pengelola Sibuk Pencitraan
MBG Ditolak Total, Kepala RA HT Amankan Ompreng karena Tak Dijemput SPPG Pekamban Laok 2
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:43 WIB

Nishfu Sya’ban di Ambang Ramadhan, BPRS Bhakti Sumekar Dorong Kesadaran Spiritual dan Etika Finansial Umat

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:24 WIB

MBG Berbau Busuk di Pasongsongan Sumenep: Wali Murid Murka, Respons SPPG Dinilai Abai Keselamatan Anak

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:08 WIB

Skandal MBG di Pasongsongan Sumenep: Lauk Diduga Busuk Nyaris Disantap Siswa, SPPG Bungkam

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:43 WIB

Puting Beliung Mengamuk di Sumenep, 188 Bangunan Rusak, Aktivitas Warga Lumpuh

Senin, 2 Februari 2026 - 20:32 WIB

Hakim Tegaskan Bukan Pengeroyokan: Tiga Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi Sumenep Bebas Murni, Satu Dihukum 5 Bulan

Berita Terbaru