SUMENEP, Garuda Jatim – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Pakamban Laok 2, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali menuai polemik serius.
Program yang seharusnya menjamin pemenuhan gizi peserta didik itu justru diselimuti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan gangguan kesehatan siswa, penolakan wali murid, hingga sikap pengelola yang dinilai tertutup dan tidak kooperatif terhadap media.
Sejumlah wali murid Raudlatul Athfal Hidayatut Thalibin (RA HT) sebelumnya secara terbuka menolak pendistribusian MBG. Penolakan tersebut mencuat setelah muncul kekhawatiran terhadap kualitas makanan yang disajikan kepada anak-anak mereka.
Tak berhenti di situ, informasi lain yang beredar menyebutkan adanya dugaan beberapa siswa mengalami gangguan kesehatan berupa diare usai mengonsumsi makanan dari program MBG tersebut. Dugaan ini memicu keresahan wali murid dan memperkuat sorotan publik terhadap pengelolaan SPPG Pakamban Laok 2.
Ironisnya, hingga kini pihak pengelola SPPG Pakamban Laok 2 belum memberikan penjelasan resmi maupun klarifikasi terbuka terkait berbagai dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah media pun disebut tidak mendapat respons.
Wartawan Sumenep, Imam Kachonk, menilai sikap pengelola SPPG Pakamban Laok 2 mencerminkan lemahnya komitmen terhadap transparansi publik.
“Persoalan MBG ini bukan isu kecil. Ada penolakan wali murid dan dugaan siswa mengalami diare. Namun saat media mencoba meminta klarifikasi, pihak SPPG justru terkesan menghindar dan memilih bungkam,” ujarnya. Senin (2/2/26).
Menurutnya, kepala SPPG Pakamban Laok 2 sama sekali tidak memberikan jawaban meskipun telah dihubungi berulang kali oleh sejumlah wartawan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.
Sikap tertutup tersebut dinilai semakin janggal setelah persoalan MBG ramai diberitakan dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, pihak pengelola justru disebut mencoba mendekati wartawan secara personal dengan dalih silaturahmi.
“Pendekatan itu muncul setelah isu ini ramai. Tapi bukan dalam rangka memberikan klarifikasi atau menjawab substansi persoalan. Itu yang membuat situasinya semakin mencurigakan,” lanjut Imam.
Lebih jauh, Imam mengungkap adanya dugaan upaya meredam pemberitaan dengan cara yang dinilai tidak etis. Ia menyebut, terdapat informasi bahwa pihak SPPG Pakamban Laok 2 yang berada di bawah naungan Yayasan Bumi Asfan Abadi diduga meminta bantuan pihak lain untuk menyampaikan sejumlah uang kepada wartawan, agar pemberitaan terkait MBG tidak lagi disorot.
“Jika dugaan ini benar, maka itu bukan hanya mencederai transparansi pengelolaan program publik, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip dasar jurnalisme dan melanggar Kode Etik Jurnalistik.
“Jurnalisme tidak bisa dibungkam dengan uang. Program yang menggunakan anggaran negara justru harus terbuka, siap diawasi, dan bertanggung jawab kepada publik,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Pakamban Laok 2 maupun Yayasan Bumi Asfan Abadi masih belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait dugaan gangguan kesehatan siswa, penolakan wali murid, maupun isu upaya meredam pemberitaan. Redaksi Seputar Jatim tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











