SUMENEP, Garuda Jatim – Polemik sertifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rubaru, Sumenep, Jawa Timur, milik Yayasan Rumah Juang Garuda Emas memasuki babak yang kian mengkhawatirkan.
Alih-alih menghadirkan kejelasan, pernyataan para pihak justru membuka fakta baru: tak satu pun figur tampil sebagai penanggung jawab utama atas legalitas dan keamanan layanan publik yang sudah berjalan.
Kondisi ini memantik kegelisahan publik. Program strategis pemenuhan gizi yang seharusnya menjunjung tinggi standar kesehatan dan kepatuhan hukum, justru terseret dalam pusaran saling klaim peran dan saling lepasan tanggung jawab.
Sorotan tajam mengarah pada Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Fraksi Gerindra, Holik. Ia mengakui terlibat aktif pada tahap awal pendirian SPPG, namun menyatakan tidak mengetahui kelanjutan proses sertifikasi dapur, termasuk status legal operasionalnya.
“Saya memfasilitasi banyak teman hampir di seluruh Sumenep untuk mendaftar, setelah itu saya tidak tahu,” ujar Holik. Kamis (29/1/26)
Pernyataan tersebut sontak menuai tanda tanya besar. Pasalnya, Holik sebelumnya mengakui berperan dalam proses pendaftaran sertifikasi dan komunikasi lintas pihak. Namun ketika publik mempertanyakan kelengkapan sertifikat sebagai syarat mutlak operasional dapur, ia justru mengambil jarak dan mengaku tak mengetahui detail mekanisme lanjutan.
Holik menyebut Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) telah dimiliki, sementara sertifikat halal dan HACCP masih dalam proses pengurusan secara kolektif se-Kabupaten Sumenep. Ia bahkan menyatakan kondisi tersebut dialami hampir seluruh dapur SPPG.
Namun, pernyataan tersebut berulang kali disertai frasa “kalau tidak salah”, yang justru memperkuat kesan ketidakpastian, ketidaksiapan, dan minimnya penguasaan substansi. Sikap ini dinilai bertolak belakang dengan posisinya sebagai anggota legislatif, yang semestinya memastikan setiap program pelayanan publik berjalan sesuai aturan, bukan sekadar berhenti pada peran fasilitasi informal.
Sorotan publik semakin tajam mengingat Holik merupakan kader Partai Gerindra, partai yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto. Sebagai wakil rakyat dari partai penguasa nasional, publik menilai Holik seharusnya tampil lebih tegas, transparan, dan bertanggung jawab, bukan defensif saat persoalan menyentuh aspek keselamatan dan hukum.
Polemik ini juga diperkuat oleh dugaan keterkaitan Holik sebagai mitra dalam SPPG Rubaru. Meski belum dijelaskan secara gamblang, dugaan tersebut memperbesar tuntutan agar Holik bersikap terbuka dan tidak mengambil jarak dari persoalan yang menyangkut kepentingan langsung masyarakat penerima layanan gizi.
Di sisi lain, pernyataan Kepala SPPG Rubaru justru menambah kerumitan. Melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan bahwa urusan sertifikasi bukan lagi tanggung jawabnya. Ia mengklaim hanya bertugas sebagai penata pelayanan operasional dan sebatas mengingatkan pihak yayasan atau mitra dapur.
“Itu sudah di luar tanggung jawab saya. Saya hanya membantu pihak mitra atau yayasan untuk mengingatkan agar persyaratan segera dilengkapi,” jelasnya.
Ia menyebut pengurusan sertifikasi sepenuhnya berada di tangan yayasan atau mitra dapur, dengan tenggat waktu yang diberikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, BGN memberikan waktu hingga sekitar satu tahun untuk melengkapi seluruh persyaratan, sementara dapur tetap diizinkan beroperasi.
“Setahu saya, diberikan waktu sekitar satu tahun. Kalau lebih dari itu belum dilengkapi, BGN bisa memutus kontrak,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan kontradiksi mendasar. Di satu sisi, sertifikasi diakui belum lengkap. Di sisi lain, dapur tetap beroperasi dan melayani publik, tanpa kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab penuh atas aspek legalitas, keamanan pangan, dan risiko kesehatan.
Kepala SPPG Rubaru kembali menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan terkait sertifikasi.
“Saya hanya bertugas sebagai penata pelayanan operasional. Sejak awal saya sudah mengingatkan pihak mitra atau yayasan,” pungkasnya.
Rangkaian pernyataan tersebut memperlihatkan pola yang sama, pejabat publik mengaku hanya fasilitator, pengelola teknis menyatakan tidak berwenang. Akibatnya, tanggung jawab seolah menguap, sementara dapur SPPG tetap berjalan di tengah ketidakjelasan administrasi.
Polemik SPPG Rubaru kini menjadi cermin persoalan serius tata kelola layanan publik di Kabupaten Sumenep. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengambil tanggung jawab kembali dipertanyakan. Masyarakat menunggu ketegasan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif, dari pihak-pihak yang seharusnya menjamin keselamatan pangan dan integritas pelayanan gizi masyarakat.(Ris/Di
Penulis : Ris
Editor : Redaksi











