SUMENEP, Garuda Jatim – Praktik pembangunan tanpa kejelasan kembali mencoreng wajah tata kelola desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, lagi-lagi menjadi sorotan setelah proyek pengaspalan jalan di kawasan sepadan sungai muncul tanpa identitas dan tanpa transparansi pada awal Januari 2026.
Fenomena ini bukan kejadian baru. Pada akhir 2025 lalu, publik dihebohkan dengan keberadaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dikerjakan secara misterius di desa yang sama.
Saat itu, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi, tidak diketahui sumber anggarannya, siapa pelaksana kegiatannya, apakah proyek tersebut bersifat kontraktual atau swadaya, hingga berapa nilai pagu anggarannya.
Alih-alih mendapat penjelasan, kini proyek ‘siluman’ justru kembali bermunculan. Kali ini berupa pengaspalan jalan di sepanjang sepadan sungai Desa Meddelan. Lagi-lagi, proyek tersebut dikerjakan tanpa papan nama, tanpa informasi program, dan tanpa kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik. Sebab, setiap proyek infrastruktur yang menggunakan ruang publik dan berpotensi dibiayai dari uang negara, baik APBD maupun APBN wajib memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan negara.
Sorotan keras datang dari Ketua PMII Cabang Sumenep, Khoirus Soleh, menyatakan maraknya proyek tanpa identitas di Desa Meddelan merupakan bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk mengetahui penggunaan uang rakyat.
“Desa itu bukan milik kepala desa. Desa adalah milik masyarakat. Maka setiap pembangunan infrastruktur, baik jalan, TPT, maupun lainnya, harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Khoirus. Sabtu (24/1/26)
Menurutnya, ketiadaan informasi proyek justru membuka ruang gelap bagi penyimpangan anggaran dan praktik korupsi yang terstruktur.
“Kalau itu proyek yang dananya dari APBD atau APBN, maka rakyat wajib tahu. Berapa anggarannya, siapa pelaksananya, dan bagaimana kualitas pekerjaannya. Tanpa transparansi, potensi kecurangan sangat besar,” ujarnya.
Khoirus menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan hanya bisa berjalan jika pemerintah desa dan pemangku kebijakan membuka akses informasi secara jujur dan utuh.
“Pengawasan publik itu kunci. Kalau rakyat dilibatkan, kualitas pembangunan akan lebih baik dan penyalahgunaan anggaran bisa ditekan,” tambahnya.
Sementara itu, sikap aparat pemerintahan setempat justru menambah tanda tanya. Camat Lenteng, Supardi, yang dikonfirmasi awak media terkait proyek pengaspalan jalan di Desa Meddelan memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak direspons hingga berita ini diturunkan.
Bungkamnya pihak kecamatan tersebut memperkuat kesan bahwa proyek-proyek infrastruktur di Desa Meddelan berjalan tanpa pengawasan yang jelas. Publik pun mulai mempertanyakan peran pengawasan pemerintah kecamatan terhadap aktivitas pembangunan desa yang sarat kejanggalan.
Jika praktik proyek ‘siluman’ semacam ini terus dibiarkan, bukan hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga berpotensi menormalisasi penyalahgunaan uang rakyat di tingkat desa.
Pemerintah daerah pun dituntut untuk segera turun tangan, membuka tabir proyek-proyek misterius tersebut, dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.(Ris/Di)
Penulis : Ris
Editor : Redaksi











