SUMENEP, Garuda Jatim — Pernyataan anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Fraksi Gerindra, Holik, terkait polemik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rubaru milik Yayasan Rumah Juang Garuda Emas memantik kritik publik.
Alih-alih memberi kejelasan, sikap Holik justru dinilai sebagai upaya menjauhkan diri dari tanggung jawab moral dan politik, meski sebelumnya mengakui terlibat aktif dalam proses fasilitasi sertifikasi dapur.
Dalam keterangannya, Holik menegaskan bahwa persoalan yang dikonfirmasi kepadanya hanya sebatas sertifikat, bukan investasi maupun pengelolaan dapur. Ia menyebut Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) telah dimiliki, sementara sertifikat halal dan HACCP masih dalam proses secara kolektif di Kabupaten Sumenep.
“Yang rata-rata baru selesai itu SLHS. Saya tidak tahu mekanismenya menggunakan suket atau tidak. Yang menjadi prioritas itu SLHS,” ujar Holik. Jumat (23/1/26).
Namun, pernyataan tersebut dinilai problematik. Holik secara terbuka mengakui perannya memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi sejumlah dapur SPPG hampir di seluruh wilayah Sumenep. Ironisnya, ia mengaku tidak mengetahui perkembangan lanjutan setelah proses pendaftaran dilakukan.
“Saya memfasilitasi banyak teman hampir di seluruh Sumenep. Setelah itu saya tidak tahu,” katanya.
Pengakuan ini memunculkan kontradiksi serius. Fasilitasi yang diakui Holik terkesan direduksi hanya sebatas membantu pendaftaran administratif, tanpa diikuti tanggung jawab pengawalan, pendampingan, maupun pengawasan, padahal persoalan yang kini mencuat berkaitan langsung dengan legalitas, kelayakan operasional, dan standar keamanan pangan.
Lebih lanjut, Holik menyatakan bahwa seluruh dapur SPPG di Sumenep masih berstatus on proses, terkait sertifikasi. Pernyataan ini justru memperkuat kekhawatiran publik, mengingat dapur-dapur tersebut sudah beroperasi dan melayani konsumsi masyarakat.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan komprehensif, Holik meminta agar pemberitaan dibuat seimbang dan menyebut bahwa informasi yang diterimanya hanya berasal dari karyawan dapur.
Ia mengatakan, akan berkoordinasi jika ditemukan kesalahan, selama kesalahan tersebut tidak bersifat fatal. Pernyataan ini dinilai ambigu, karena tidak menjelaskan batasan fatal yang dimaksud, sementara menyangkut konsumsi dan kesehatan publik.
Di akhir keterangannya, Holik kembali menekankan bahwa pihak mitra telah melakukan serah terima pengelolaan kepada kepala dapur pasca launching. Sejak saat itu, menurutnya, tidak ada lagi ruang bagi pihak luar untuk melakukan intervensi.
“Kami tidak bisa mengintervensi pengelolaan dapur itu,” imbuhnya.
Sikap tersebut menuai kritik keras. Publik mempertanyakan logika pernyataan seorang anggota DPRD yang mengakui terlibat dalam proses fasilitasi, namun kemudian menegaskan tidak memiliki keterkaitan dan kewenangan ketika persoalan muncul. Posisi ini dinilai lebih menyerupai upaya lepas tangan, bukan sikap negarawan yang bertanggung jawab.
Kasus SPPG Rubaru akhirnya menjadi potret buram tata kelola dapur SPPG di Kabupaten Sumenep. Persoalan sertifikasi yang belum tuntas, minimnya transparansi, serta pernyataan pejabat publik yang saling membatasi peran, memperlihatkan adanya kekosongan akuntabilitas dalam program yang menyangkut hajat hidup dan kesehatan masyarakat.(Ris/Di)
Penulis : Ris
Editor : Redaksi











