SUMENEP, Garuda Jatim — Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai memasuki tahapan pembahasan politik dan regulasi.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep telah mengajukan draf tahapan pelaksanaan Pilkades kepada DPRD melalui Sekretariat Dewan (Sekwan).
Pengajuan draf tersebut menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan Pilkades 2027 memiliki pijakan kebijakan yang jelas sebelum seluruh tahapan teknis digulirkan.
Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan draf tahapan Pilkades telah disampaikan kepada DPRD dan selanjutnya menunggu agenda pembahasan melalui Badan Musyawarah (Bamus).
“Draf tahapan sudah kami kirimkan melalui Sekwan DPRD Sumenep. Selanjutnya, kami menunggu jadwal Bamus untuk proses pembahasan berikutnya,” kata Dzulkarnain. Kamis (29/10/26)
Menurutnya, setelah masuk dalam agenda Bamus, draf tersebut akan mengikuti mekanisme pembahasan di DPRD. Jika proses tersebut berjalan dan mendapatkan persetujuan, draf tahapan itu selanjutnya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan regulasi teknis pelaksanaan Pilkades.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah desa dan seluruh pihak yang terlibat untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades secara lebih terukur.
Artinya, DPMD tidak ingin tahapan Pilkades 2027 berjalan tanpa kepastian aturan. Pembahasan bersama DPRD menjadi bagian penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan setiap tahapan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Setelah dibahas di Bamus, nanti prosesnya sesuai mekanisme yang ada di DPRD,” tegasnya.
Selain mengajukan draf tahapan, DPMD Sumenep juga mulai menyiapkan sejumlah opsi terkait mekanisme pemungutan suara. Salah satunya adalah rencana penerapan electronic voting (e-voting) untuk desa-desa di wilayah daratan.
Sementara desa-desa di wilayah kepulauan untuk sementara direncanakan tetap menggunakan sistem pemungutan suara manual.
Rencana tersebut masih menjadi bagian dari persiapan dan belum menjadi keputusan final. DPMD masih menunggu pembahasan serta penetapan regulasi sebelum memastikan mekanisme yang akan digunakan dalam Pilkades serentak 2027.
Dzulkarnain menyebut penerapan e-voting merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan. Karena itu, pihaknya berharap rencana tersebut dapat memperoleh dukungan berbagai pihak apabila nantinya ditetapkan untuk diterapkan di wilayah daratan.
“Pilkades 2027 di Sumenep akan memakai dua mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah,” tuturnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa seluruh skema tersebut masih dalam proses. Kepastian mengenai tahapan, mekanisme pemungutan suara, hingga teknis pelaksanaan Pilkades 2027 baru akan diketahui setelah melalui pembahasan dan penetapan regulasi.
“Semuanya masih menunggu pembahasan dan penetapan regulasi,” pungkasnya.
Dengan diajukannya draf tahapan ke DPRD, persiapan Pilkades serentak 2027 kini mulai bergerak dari tahap perencanaan internal pemerintah menuju proses pembahasan bersama lembaga legislatif.
Langkah DPMD tersebut sekaligus menjadi pintu awal untuk menentukan bagaimana pesta demokrasi tingkat desa di Sumenep akan digelar pada 2027, termasuk kemungkinan penggunaan sistem elektronik di wilayah daratan.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











