SUMENEP, Garuda Jatim – Desakan penertiban tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memasuki fase serius. Sejumlah ulama dan habaib mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Jumat (27/2/2026), menyampaikan ultimatum moral agar pemerintah daerah tidak lagi setengah hati menertibkan THM yang dinilai berpotensi kuat menjadi jalur peredaran minuman keras (miras) dan sumber degradasi sosial.
Aksi tersebut bukan sekadar audiensi seremonial. Para ulama menilai lemahnya pengawasan dan longgarnya evaluasi perizinan membuat sejumlah THM terus beroperasi meski disinyalir melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.
Rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin, didampingi Wakil Ketua Dul Siam dan Syukri, serta anggota dewan lintas fraksi. Unsur pemerintah daerah dan aparat kepolisian turut hadir untuk mengawal jalannya forum yang sarat tekanan publik tersebut.
Tokoh ulama yang hadir, di antaranya Habib Ali Zainal Abidin dan Fahri Guluk-Guluk, secara tegas menyatakan bahwa persoalan THM di Sumenep telah melampaui isu izin usaha dan masuk ke ranah darurat sosial.
Habib Ali Zainal Abidin menegaskan bahwa sikap ulama kali ini adalah peringatan terbuka agar pemerintah tidak terus bersikap reaktif dan simbolik.
“Kami tidak ingin pengawasan hanya berhenti di atas kertas. Jika tempat hiburan malam terbukti melanggar dan menjadi titik peredaran miras, maka penutupan permanen harus dilakukan. Jangan biarkan pembiaran ini merusak wajah Sumenep sebagai daerah religius,” tegasnya.
Menurutnya, ketidaktegasan hanya akan memperlebar jarak antara kebijakan pemerintah dan rasa keadilan masyarakat.
“Kami tidak anti usaha. Tapi ketika usaha melanggar hukum dan merusak ketertiban sosial, negara wajib hadir. Jika tidak, dampaknya akan jauh lebih luas,” ucapnya dengan nada geram.
Sikap serupa disampaikan Fahri Guluk-Guluk. Ia menilai langkah preventif selama ini belum menyentuh akar persoalan karena tidak diikuti evaluasi menyeluruh dan sanksi tegas.
“Perizinan harus dievaluasi secara total. Jangan ada toleransi jika ditemukan pelanggaran. Penutupan permanen harus menjadi opsi nyata, bukan sekadar wacana, demi melindungi generasi muda,” jelasnya.
Menanggapi tekanan tersebut, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengakui bahwa aspirasi para ulama merupakan alarm serius bagi lembaga legislatif dan pemerintah daerah.
“Ini bukan aspirasi biasa. DPRD memandangnya sebagai peringatan penting. Kami akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal dan memanggil OPD terkait untuk melakukan evaluasi ketat terhadap operasional THM,” paparnya.
Ia menyatakan, bahwa DPRD tidak akan membiarkan kebijakan penertiban berjalan tanpa dasar hukum yang jelas dan terukur.
“Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan nyata. Evaluasi perizinan akan kami dorong agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam penegakan aturan,” imbuhnya.
Sebagai bukti keseriusan, DPRD Sumenep menandatangani Pakta Integritas Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat di atas materai. Dokumen tersebut memuat komitmen DPRD untuk melakukan koordinasi lintas instansi, memperkuat regulasi daerah, serta membuka informasi perkembangan penertiban THM kepada publik.
Pakta itu juga menegaskan bahwa evaluasi perizinan akan dijadikan langkah awal, bukan akhir, dalam proses penertiban.
Pertemuan ini mencerminkan menguatnya kontrol sosial masyarakat terhadap arah kebijakan daerah. Di tengah dorongan pertumbuhan ekonomi, ulama menegaskan bahwa nilai religius dan ketertiban sosial tidak boleh dikorbankan atas nama toleransi kebijakan.
Desakan tersebut kini menempatkan DPRD dan pemerintah daerah pada satu titik krusial: memilih ketegasan hukum atau kembali menghadapi gelombang keresahan publik yang lebih besar.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











