Warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Diamankan Polsek Kangean Atas Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Duko Kecamatan Arjasa yang berhasil diamankan Polsek Kangean usai terseret narkotika jenis sabu (Za - garudajatim.com)

i

Warga Desa Duko Kecamatan Arjasa yang berhasil diamankan Polsek Kangean usai terseret narkotika jenis sabu (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun yang terletak di Dusun Tenggina, Desa Duko. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut kerap digunakan untuk pesta narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin oleh Aiptu RHK bersama Bripda Haq langsung melakukan penyelidikan.

Kapolsek Kangean, Datun Subagyo, mengatakan saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan narkotika jenis sabu.

“Salah satu dari mereka berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri. Dari tangan tersangka S, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujarnya. Rabu (30/25)

Tak hanya itu, lanjut dia, saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, petugas juga menemukan alat hisap sabu lainnya beserta pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pelimpahan penanganan perkara,” katanya.

Ia menegaskan, tersangka S kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Sumenep, khususnya daerah kepulauan,” tukasnya.(Za/Di)

Facebook Comments Box

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jernihkan Otak dengan Buku, Dispusip Sumenep Sukses Gelar Festival Literasi
Madura Siap Pesta: Ajang Karapan Sapi Piala Presiden Bakal digelar, Berikut Daftar Sapi yang Akan Bertanding
Sumenep Maju Panggung Nasional, Ribuan Warga Padati Madura Ethnic Carnival 2025
Bakesbangpol Sumenep Gelar Maulid Nabi Sekaligus Pembubaran Paskibraka
Festival Literasi Sumenep: Bazar Buku Murah untuk Gen Z, Dari Rp10 Ribu hingga Diskon 80 Persen
Pemkab Tulungagung Gaspol Percepatan Infrastruktur: Proyek Fisik Dikebut, Waktu Jadi Tantangan Utama
UNAIR dan Pemkab Tulungagung Sepakat Bangun Kolaborasi Strategis, Wujudkan Kampus Berdampak
Jumlah Calon Siswa Sekolah Rakyat Sumenep Tembus 91 Anak, Dinsos P3A Ungkap Perjuangan Panjang di Lapangan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 11:15 WIB

Jernihkan Otak dengan Buku, Dispusip Sumenep Sukses Gelar Festival Literasi

Minggu, 21 September 2025 - 20:37 WIB

Madura Siap Pesta: Ajang Karapan Sapi Piala Presiden Bakal digelar, Berikut Daftar Sapi yang Akan Bertanding

Sabtu, 20 September 2025 - 23:23 WIB

Sumenep Maju Panggung Nasional, Ribuan Warga Padati Madura Ethnic Carnival 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 17:22 WIB

Bakesbangpol Sumenep Gelar Maulid Nabi Sekaligus Pembubaran Paskibraka

Sabtu, 20 September 2025 - 11:03 WIB

Festival Literasi Sumenep: Bazar Buku Murah untuk Gen Z, Dari Rp10 Ribu hingga Diskon 80 Persen

Berita Terbaru