Warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Diamankan Polsek Kangean Atas Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Duko Kecamatan Arjasa yang berhasil diamankan Polsek Kangean usai terseret narkotika jenis sabu (Za - garudajatim.com)

i

Warga Desa Duko Kecamatan Arjasa yang berhasil diamankan Polsek Kangean usai terseret narkotika jenis sabu (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun yang terletak di Dusun Tenggina, Desa Duko. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut kerap digunakan untuk pesta narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin oleh Aiptu RHK bersama Bripda Haq langsung melakukan penyelidikan.

Kapolsek Kangean, Datun Subagyo, mengatakan saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan narkotika jenis sabu.

“Salah satu dari mereka berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri. Dari tangan tersangka S, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujarnya. Rabu (30/25)

Tak hanya itu, lanjut dia, saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, petugas juga menemukan alat hisap sabu lainnya beserta pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pelimpahan penanganan perkara,” katanya.

Ia menegaskan, tersangka S kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Sumenep, khususnya daerah kepulauan,” tukasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Faisal Muhlis Kembali Nahkodai PAN Sumenep, Musda VI Jadi Titik Awal Konsolidasi Politik Menuju 2029
Duga Ada Rekayasa, Kuasa Hukum Soroti Penyidikan Polsek Talango yang Dinilai Cacat Prosedur
Kinerja Bapenda Sumenep Torehkan Rekor Baru, Raih Realisasi Opsen Pajak Terbaik se-Jawa Timur
Disdukcapil Sumenep Resmi Luncurkan Aplikasi SIKERIS: Langkah Besar Percepat Transformasi Layanan Publik
HGN dan HUT ke-54 Korpri di Sumenep: Guru Hebat, ASN Bermartabat, Indonesia Maju
KLB Campak Sumenep Belum Dicabut, Dinkes Masih Tunggu Lampu Hijau dari Kemenkes
Komisi IV DPRD Sumenep Siap Telusuri Dugaan Pengondisian PKH di Desa Galis
Diam Kepala Desa Galis Giligenting dan Dinsos Sumenep soal Rekaman Diduga Pengondisian Bansos Pertebal Kecurigaan Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 12:43 WIB

Faisal Muhlis Kembali Nahkodai PAN Sumenep, Musda VI Jadi Titik Awal Konsolidasi Politik Menuju 2029

Sabtu, 29 November 2025 - 18:30 WIB

Duga Ada Rekayasa, Kuasa Hukum Soroti Penyidikan Polsek Talango yang Dinilai Cacat Prosedur

Sabtu, 29 November 2025 - 14:14 WIB

Kinerja Bapenda Sumenep Torehkan Rekor Baru, Raih Realisasi Opsen Pajak Terbaik se-Jawa Timur

Kamis, 27 November 2025 - 20:48 WIB

Disdukcapil Sumenep Resmi Luncurkan Aplikasi SIKERIS: Langkah Besar Percepat Transformasi Layanan Publik

Kamis, 27 November 2025 - 20:15 WIB

HGN dan HUT ke-54 Korpri di Sumenep: Guru Hebat, ASN Bermartabat, Indonesia Maju

Berita Terbaru