Titik Impas Harga Tembakau Sumenep 2025 Ditetapkan, Naik Dari Tahun Sebelumnya

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) saat rapat penentuan titik impas harga tembakau (Istimewa - garudajatim.com)

i

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) saat rapat penentuan titik impas harga tembakau (Istimewa - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) tetapkan titik impas harga tembakau Madura untuk tahun 2025.

Kepala DKUPP Sumenep, Moh Ramli, menyatakan bahwasanya tujuan tersebut ad terselenggaranya penatausahaan pembelian tembakau madura dikabupaten sumenep, serta memberikan perlindungan kepada semua pihak baik kepada penjual maupun pembeli.

“Terciptanya kondisi yang kondusif dan adanya transparansi dalam proses pembelian dan penjualan tembakau madura sehingga salah satu pihak tidak ada yang dirugikan,” ujarnya. Senin (11/8/2025)

Terlaksananya iklim perdagangan yang sehat, lanjut dia, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian khususnya bagi petani tembakau.

Titik Impas Harga Tembakau Tahun 2025

Setelah melakukan diskusi dan melakukan penghitungan secara kolektif yang melibatkan pihak-pihak terkait, maka diperoleh titik impas harga tembakau tahun 2025 dengan rincian sebagaimana berikut :

Tembakau Gunung : Rp. 67.929 Tembakau Tembakau Tegal : Rp. 63.117

Tembakau Sawah : Rp. 46.188

Sedangkan perbandingan selisih dan persentase titik impas harga tembakau tahun sebelumnya yaitu:

Tembakau Gunung tahun 2024 Rp. 66. 983 selisih Rp. 946 dengan presentase 1,41 persen.

Tembakau Tegal tahun 2024 Rp 61. 604 selisih Rp. 1.513 dengan presentase 2,46 persen.

Tembakau Sawah Rp. 46. 142 selisih Rp. 46 dengan presentase 0,10 persen.

“Harga tembakau yang mempedomani titik impas harga tembakau ditetapkan dengan Keputusan Bupati,” tegasnya.

“Bupati menetapkan titik impas harga tembakau atas usulan Kepala DKUPP berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan unsur Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media/Pers, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia/GAPOKTAN dan unsur Pabrikan dan/gudang tembakau yang dituangkan dalam Berita Acara,” jelasnya.

“Dengan ditetapkan titik impas harga tembakau, kami dapat memastikan bahwa tingkat kestabilan harga, dan menyangkut iklim perdagangan yang normal antara petani dan pembeli,” tukasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa
Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 
Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep
Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti
Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep
Investasi Sumenep Tembus Rp2 Triliun di Tengah Transisi Regulasi, UMKM Jadi Penyangga Utama Ekonomi Daerah
52 SPPG Sumenep Abai Uji Limbah Meski Diwajibkan Kepmen 2760
Perpres MBG Diperluas, Presiden Prabowo: Semua Tenaga Pendidikan Adalah Prioritas Bangsa
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:18 WIB

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:50 WIB

Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:19 WIB