SUMENEP, Garuda Jatim – Klarifikasi yang disampaikan Kepala SPPG Rubaru, Sumenep, Jawa Timur, Moh. Fadil, terkait polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru dinilai gagal menjawab substansi persoalan.
Alih-alih meredakan keresahan wali murid, pernyataan tersebut memperlebar tanda tanya publik soal legalitas dan kelayakan operasional lembaga penyedia pangan bagi siswa.
SPPG yang dikelola Yayasan Rumah Juang Garuda Emas mengakui baru mengantongi satu sertifikat, yakni SLHS, sementara lima sertifikasi lain yang bersentuhan langsung dengan keamanan pangan dan keselamatan kerja masih berstatus dalam proses tanpa kepastian waktu penyelesaian.
Saat dikonfirmasi media, Kepala SPPG Rubaru menyatakan belum dapat memastikan kapan seluruh sertifikasi tersebut diterbitkan.
“Kami belum bisa memastikan jangka waktunya,” ujar Moh. Fadil kepada media garudajatim.com Selasa (20/1/26).
Pernyataan tersebut dinilai normatif dan problematis karena tidak disertai dokumen pendukung berupa surat keterangan (suket) resmi dari lembaga penerbit sertifikasi.
Ketika ditanya apakah operasional SPPG saat ini ditopang oleh suket selama proses administrasi berlangsung, pihak SPPG kembali tidak memberikan jawaban tegas.
Kondisi ini memunculkan dugaan serius bahwa SPPG Rubaru beroperasi tanpa kelengkapan administratif yang semestinya, di tengah program nasional yang menyasar langsung konsumsi anak-anak sekolah. Situasi tersebut dinilai berisiko dan tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan layanan pangan dan gizi.
Tidak hanya itu, disisi lain, keluhan wali murid tidak hanya berhenti pada aspek legalitas. Kualitas menu MBG juga disorot karena dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional, baik dari sisi variasi, kelayakan gizi, maupun standar penyajian.
Namun hingga kini, pihak SPPG Rubaru belum memaparkan evaluasi terbuka ataupun langkah korektif yang konkret.
Dari total enam sertifikasi yang diwajibkan, lima di antaranya masih beralasan dalam proses tanpa disertai surat keterangan resmi yang memuat batas waktu penyelesaian. Kondisi ini dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran berlarut-larut, terlebih jika menyangkut keamanan pangan, kesehatan siswa, dan keselamatan tenaga kerja.
Publik kini menuntut transparansi penuh. Yayasan Rumah Juang Garuda Emas dan pengelola SPPG Rubaru didesak membuka secara terbuka status legalitas, progres sertifikasi, serta mekanisme pengawasan internal yang dijalankan. Tanpa keterbukaan tersebut, setiap klarifikasi yang disampaikan hanya akan mempertebal krisis kepercayaan masyarakat.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











