SUMENEP, Garuda Jatim — Pernyataan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rubaru dari Yayasan Rumah Juang Garuda Emas, Moh. Fadil, menuai kritik tajam.
Dalam komunikasi tertulis yang beredar, ia secara tegas menyatakan bahwa persoalan kelengkapan persyaratan dan sertifikasi dapur mitra bukan berada dalam tanggung jawabnya, melainkan sepenuhnya menjadi urusan mitra atau yayasan.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar di ruang publik, jika kelengkapan administrasi dan sertifikasi bukan menjadi tanggung jawab Kepala SPPG, lalu di mana letak fungsi pengawasan dan akuntabilitas lembaga tersebut dalam memastikan kelayakan operasional dapur mitra.
Dalam penjelasannya, Moh. Fadil menyebut bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberikan mekanisme serta tenggat waktu kepada mitra dapur atau yayasan untuk melengkapi persyaratan.
Ia bahkan menyampaikan bahwa mitra diberi waktu hingga satu tahun, dengan konsekuensi pemutusan kontrak apabila kewajiban tidak dipenuhi. Namun, pernyataan itu disampaikan dengan frasa ‘kalau tidak salah’, yang semakin memperbesar keraguan publik.
Penggunaan frasa tersebut dinilai tidak sejalan dengan kapasitas jabatan yang diemban. Sebagai Kepala SPPG, Moh. Fadil semestinya memiliki kepastian data, rujukan kebijakan, serta dokumen resmi yang jelas, bukan sekadar asumsi atau ingatan personal.
“Yang pasti ada surat keterangannya. Tidak masuk akal jika SPPG tidak memegang dokumen tersebut,” demikian kritik yang muncul, mempertanyakan profesionalitas tata kelola administrasi SPPG Rubaru. Rabu (21/1/26)
Alih-alih menjawab keraguan tersebut dengan menunjukkan dasar hukum atau dokumen resmi, Moh. Fadil kembali menegaskan bahwa perannya hanya sebatas penata pelayan operasional dan sebatas mengingatkan mitra agar melengkapi sertifikat.
Pernyataan ini dinilai sebagai upaya melepaskan tanggung jawab struktural, dengan seluruh beban dialihkan kepada mitra dapur dan yayasan.
Padahal, secara sistem, SPPG bukan sekadar penghubung atau pengingat. SPPG merupakan bagian dari mekanisme pengendalian yang seharusnya memastikan mitra dapur memenuhi seluruh standar kelayakan sebelum dan selama operasional berjalan.
Ketika sertifikasi dinyatakan belum lengkap, publik mempertanyakan alasan operasional tetap dilanjutkan dan siapa yang memberikan persetujuan awal.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait longgarnya pengawasan di tubuh SPPG Rubaru. Jika benar sertifikasi krusial belum terpenuhi namun aktivitas tetap berlangsung, maka terdapat indikasi pembiaran administratif yang berpotensi melanggar prinsip tata kelola yang baik dan merugikan kepentingan publik.(Ris/Di
Penulis : Za
Editor : Redaksi











