Sosialisasi Perbup Tentang Penanaman Modal 2025, DPMPTSP Sumenep: Pelaku Usaha Harus Mampu Serap Tenaga Kerja

Senin, 28 Juli 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi bersama stafnya saat acara sosialisasi Perbub (Za - garudajatim.com)

i

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi bersama stafnya saat acara sosialisasi Perbub (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Bupati terbaru yang menetapkan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

Tujuan dari kegiatan tersebut, yaitu memperkenalkan secara menyeluruh ketentuan pelaksanaan bagi investor, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan, serta meningkatkan realisasi investasi.

Beberapa poin krusial yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain yaitu jenis usaha yang dapat menerima fasilitas, bentuk-bentuk insentif seperti pengurangan retribusi daerah dan percepatan perizinan, serta tata cara pengajuan yang kini terintegrasi dengan sistem.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi, menyampaikan bahwa poin pentingnya yaitu implementasi regulasi terhadap investasi di Sumenep.

“Bagaimana mana nanti, ini bisa mampu meningkatkan realisasi investasi dan dan menciptakan iklim usaha lokal secara kondusif,” ujarnya. Senin (28/25)

Ia menegaskan, parameter pertumbuhan ekonomi yaitu meliputi konsumsi, investasi, dan belanja Pemerintah.

“Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan Perbub nomor 34 dan 35 tahun 2024 tentang pemberian fasilitas kemudahan dan pemberian fasilitas intensif kepada penanaman modal,” tegasnya.

Ia berharap, para menanam modal tidak hanya menanam modal saja, tapi bisa menyerap tenaga kerja juga.

“Kami ingin para investor tidak hanya merasa dimudahkan, tetapi juga terlindungi secara hukum. Dengan adanya regulasi ini, proses pengajuan insentif menjadi transparan, terukur, dan akuntabel,” ucapnya.

“Kami memberikan kemudahan dengan PPHTB, dan pelaku usaha yang membuka lapangan kerja, mengembangkan ekonomi lokal, atau menanamkan modal di kawasan tertinggal, akan mendapat prioritas untuk memperoleh fasilitas,” tukasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa
Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 
Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep
Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti
Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep
Investasi Sumenep Tembus Rp2 Triliun di Tengah Transisi Regulasi, UMKM Jadi Penyangga Utama Ekonomi Daerah
52 SPPG Sumenep Abai Uji Limbah Meski Diwajibkan Kepmen 2760
Perpres MBG Diperluas, Presiden Prabowo: Semua Tenaga Pendidikan Adalah Prioritas Bangsa
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:18 WIB

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:50 WIB

Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:19 WIB