SUMENEP, Garuda Jatim – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Bupati terbaru yang menetapkan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
Tujuan dari kegiatan tersebut, yaitu memperkenalkan secara menyeluruh ketentuan pelaksanaan bagi investor, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan, serta meningkatkan realisasi investasi.
Beberapa poin krusial yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain yaitu jenis usaha yang dapat menerima fasilitas, bentuk-bentuk insentif seperti pengurangan retribusi daerah dan percepatan perizinan, serta tata cara pengajuan yang kini terintegrasi dengan sistem.
Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi, menyampaikan bahwa poin pentingnya yaitu implementasi regulasi terhadap investasi di Sumenep.
“Bagaimana mana nanti, ini bisa mampu meningkatkan realisasi investasi dan dan menciptakan iklim usaha lokal secara kondusif,” ujarnya. Senin (28/25)
Ia menegaskan, parameter pertumbuhan ekonomi yaitu meliputi konsumsi, investasi, dan belanja Pemerintah.
“Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan Perbub nomor 34 dan 35 tahun 2024 tentang pemberian fasilitas kemudahan dan pemberian fasilitas intensif kepada penanaman modal,” tegasnya.
Ia berharap, para menanam modal tidak hanya menanam modal saja, tapi bisa menyerap tenaga kerja juga.
“Kami ingin para investor tidak hanya merasa dimudahkan, tetapi juga terlindungi secara hukum. Dengan adanya regulasi ini, proses pengajuan insentif menjadi transparan, terukur, dan akuntabel,” ucapnya.
“Kami memberikan kemudahan dengan PPHTB, dan pelaku usaha yang membuka lapangan kerja, mengembangkan ekonomi lokal, atau menanamkan modal di kawasan tertinggal, akan mendapat prioritas untuk memperoleh fasilitas,” tukasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi