Sosialisasi Perbup Tentang Penanaman Modal 2025, DPMPTSP Sumenep: Pelaku Usaha Harus Mampu Serap Tenaga Kerja

Senin, 28 Juli 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi bersama stafnya saat acara sosialisasi Perbub (Za - garudajatim.com)

i

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi bersama stafnya saat acara sosialisasi Perbub (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Bupati terbaru yang menetapkan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

Tujuan dari kegiatan tersebut, yaitu memperkenalkan secara menyeluruh ketentuan pelaksanaan bagi investor, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan, serta meningkatkan realisasi investasi.

Beberapa poin krusial yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain yaitu jenis usaha yang dapat menerima fasilitas, bentuk-bentuk insentif seperti pengurangan retribusi daerah dan percepatan perizinan, serta tata cara pengajuan yang kini terintegrasi dengan sistem.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi, menyampaikan bahwa poin pentingnya yaitu implementasi regulasi terhadap investasi di Sumenep.

“Bagaimana mana nanti, ini bisa mampu meningkatkan realisasi investasi dan dan menciptakan iklim usaha lokal secara kondusif,” ujarnya. Senin (28/25)

Ia menegaskan, parameter pertumbuhan ekonomi yaitu meliputi konsumsi, investasi, dan belanja Pemerintah.

“Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan Perbub nomor 34 dan 35 tahun 2024 tentang pemberian fasilitas kemudahan dan pemberian fasilitas intensif kepada penanaman modal,” tegasnya.

Ia berharap, para menanam modal tidak hanya menanam modal saja, tapi bisa menyerap tenaga kerja juga.

“Kami ingin para investor tidak hanya merasa dimudahkan, tetapi juga terlindungi secara hukum. Dengan adanya regulasi ini, proses pengajuan insentif menjadi transparan, terukur, dan akuntabel,” ucapnya.

“Kami memberikan kemudahan dengan PPHTB, dan pelaku usaha yang membuka lapangan kerja, mengembangkan ekonomi lokal, atau menanamkan modal di kawasan tertinggal, akan mendapat prioritas untuk memperoleh fasilitas,” tukasnya.(Za/Di)

Facebook Comments Box

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Fauzi: Jadikan Sumenep Semakin Sejahtera dan Lebih Beruntung
BRIDA Sumenep Raih Tiga Penghargaan dalam Anugerah Inovasi Daerah 2025
Siswa Kelas 1 SD Integral Luqman Al-Hakim Nikmati Fun Cooking di Pasar Kebbun Saronggi Sumenep
Transformasi Pelayanan Perizinan Berbuah Prestasi, DPMPTSP Sumenep Rebut Juara 5 Anugerah Inovasi Daerah 2025
Puskesmas Pamolokan Sabet Juara I Anugerah Inovasi Daerah 2025
Disdukcapil Sumenep Torehkan Prestasi di Ajang Inovasi Daerah Lewat Inovasi PDKT
Pacu Layanan Publik dan Daya Saing Madura, BRIDA Sumenep Sukses Gelar Ajang Inovasi Daerah 2025
Kebakaran Lima Toko di Ganding Sumenep Kerugian Capai Rp1,5 Miliar, ini Penyebabnya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Fauzi: Jadikan Sumenep Semakin Sejahtera dan Lebih Beruntung

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:16 WIB

BRIDA Sumenep Raih Tiga Penghargaan dalam Anugerah Inovasi Daerah 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Siswa Kelas 1 SD Integral Luqman Al-Hakim Nikmati Fun Cooking di Pasar Kebbun Saronggi Sumenep

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Transformasi Pelayanan Perizinan Berbuah Prestasi, DPMPTSP Sumenep Rebut Juara 5 Anugerah Inovasi Daerah 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:23 WIB

Puskesmas Pamolokan Sabet Juara I Anugerah Inovasi Daerah 2025

Berita Terbaru