SUMENEP, Garuda Jatim — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggelar Sadar Legalitas Berusaha (SALEHA) di Aula dinas tersebut.
Sebuah usaha bisa dimulai dari dapur rumah, garasi, kios kecil, hingga lapak sederhana. Namun untuk membuatnya tumbuh lebih jauh, keberanian berjualan saja ternyata tidak cukup. Ada satu fondasi yang kerap luput dari perhatian yaitu legalitas.
Puluhan pelaku usaha yang mengikuti acara SALEHA bukan sekadar untuk mendengarkan sosialisasi, tetapi untuk didorong melihat legalitas sebagai tiket menuju kelas usaha yang lebih tinggi.
Di tengah persaingan bisnis yang semakin terbuka, SALEHA membawa perspektif berbeda. Legalitas tidak ditempatkan sebagai tumpukan dokumen yang harus dipenuhi ketika ada kebutuhan, melainkan sebagai bagian dari strategi membangun usaha yang lebih kuat, dipercaya konsumen, dan memiliki ruang tumbuh lebih luas.
Kepala DPMPTSP Sumenep Heru Santoso, mengatakan bahwa perubahan pola pikir tersebut menjadi salah satu tujuan utama program SALEHA.
“Kami ingin pelaku usaha memahami bahwa legalitas bukan sekadar kewajiban administratif. Legalitas menjadi fondasi agar usaha memiliki kepastian dan peluang berkembang,” kata Heru di sela-sela kegiatan. Kamis (13/8/26)
Menurutnya, pelaku usaha yang telah memahami dan memenuhi legalitas akan memiliki posisi yang lebih siap ketika ingin memperluas pasar. Sebab, pertumbuhan usaha tidak hanya ditentukan oleh produk yang bagus, tetapi juga kemampuan memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku.
Karena itu, kegiatan SALEHA dirancang tidak berhenti pada penyampaian informasi. Pelaku usaha juga mendapatkan pendampingan agar dapat memahami proses legalisasi secara bertahap.
Sejumlah materi strategis diberikan, di antaranya sertifikasi halal, SPP-IRT, Sensus Ekonomi, serta pendampingan OSS RBA dan NIB.
Materi tersebut menjadi penting karena setiap tahapan legalitas memiliki kaitan langsung dengan perjalanan sebuah usaha.
“NIB, misalnya, bukan sekadar identitas administrasi, tetapi menjadi salah satu pintu bagi pelaku usaha untuk masuk ke ekosistem perizinan berbasis risiko,” tegasnya.
Sementara sertifikasi halal dan pemenuhan standar produk dapat memperkuat kepercayaan konsumen, khususnya bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang ingin memperluas jangkauan pemasaran.
Heru menyebut, pemerintah ingin menghilangkan kesan bahwa mengurus legalitas merupakan proses yang sulit dan membingungkan.
“Kami hadir memberikan pemahaman sekaligus pendampingan. Harapannya, pelaku usaha tidak lagi ragu mengurus NIB, perizinan, sertifikasi halal, dan legalitas lainnya,” jelasnya.
Bagi Heru pendampingan menjadi kunci. Sebab, tidak semua pelaku usaha memiliki pemahaman yang sama mengenai administrasi perizinan. Ada yang sudah siap secara digital, namun ada pula yang masih membutuhkan arahan sejak tahap awal.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya “tahu legalitas”, tetapi benar-benar mampu “mengurus dan memanfaatkannya” untuk pengembangan bisnis.
Di sinilah SALEHA mencoba mengambil posisi berbeda.
Program ini tidak sekadar mengejar berapa banyak pelaku usaha yang memiliki NIB, tetapi bagaimana legalitas tersebut menjadi pijakan untuk menciptakan usaha yang lebih tertib, profesional dan berdaya saing.
Sebab, setelah legalitas terpenuhi, tantangan berikutnya justru semakin besar: bagaimana meningkatkan kualitas produk, menjaga konsistensi, membangun merek, memperluas pasar dan menciptakan kepercayaan konsumen.
Heru pun menegaskan bahwa target DPMPTSP Sumenep bukan berhenti pada status “legal”.
“Target kami bukan hanya usaha menjadi legal, tetapi juga naik kelas. Kami ingin pelaku usaha Sumenep semakin percaya diri dan mampu bersaing dengan daerah lain,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas arah SALEHA sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem usaha daerah.
Legalitas diposisikan sebagai pintu masuk, bukan tujuan akhir.
Dengan dokumen usaha yang tertata, pelaku usaha memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mengikuti pembinaan, membangun kemitraan, meningkatkan kepercayaan pasar, serta membuka peluang pengembangan usaha ke tingkat yang lebih luas.
Bagi pihaknya, langkah tersebut menjadi penting. Potensi ekonomi masyarakat yang tumbuh dari usaha mikro dan kecil perlu ditopang dengan ekosistem yang memungkinkan mereka berkembang secara berkelanjutan.
SALEHA pun membawa pesan sederhana tetapi strategis, jangan biarkan usaha hanya sibuk mencari pembeli, sementara fondasinya belum dibangun.
“Sebab, ketika legalitas sudah beres, langkah berikutnya bukan lagi sekadar bertahan. Saatnya usaha lokal Sumenep naik kelas, memperbesar pasar, dan membuktikan bahwa bisnis dari daerah pun mampu bersaing di panggung yang lebih luas,” tandasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











