Rekam Jejak Hukum Kepala Diskominfo Sumenep Indra Wahyudi Disorot, Pernah Duduk di Kursi Terdakwa Korupsi

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, saat di wawancarai (Istimewa - garudajatim.com)

i

Kepala Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, saat di wawancarai (Istimewa - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Rekam jejak hukum pejabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Indra Wahyudi, yang dalam perjalanan karier birokrasi pernah terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten setempat.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix yang menghubungkan Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada tahun anggaran 2013. Proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp840 juta hingga Rp883 juta.

Dalam proses hukum yang berlangsung beberapa tahun silam, Indra Wahyudi diketahui pernah duduk di kursi terdakwa bersama tiga orang lainnya. Saat proyek tersebut dilaksanakan, ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sumenep.

Posisi strategis itu membuat namanya ikut terseret dalam penyelidikan hingga proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek tersebut. Bahkan, Indra sempat menjalani masa penahanan ketika kasus tersebut mulai diproses secara hukum.

Dampak perkara itu juga sempat berimbas pada status kepegawaiannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Saat proses hukum berjalan, pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian kala itu mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Indra dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Kebijakan pemberhentian sementara tersebut disebut sebagai prosedur administratif yang berlaku bagi aparatur sipil negara yang sedang menjalani proses hukum dan masa penahanan.

Perjalanan perkara tersebut kemudian berlanjut hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang putusan yang dibacakan pada 6 Februari 2017, majelis hakim memutuskan Indra Wahyudi bebas tanpa syarat dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Indra tidak terbukti menerima ataupun menikmati aliran dana dari proyek yang dipermasalahkan. Putusan itu sekaligus menggugurkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan serta denda sebesar Rp60 juta.

Berbeda dengan Indra, tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut justru dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mereka adalah Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan pelaksana proyek, Muhammad Zainur Rahman sebagai Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, serta Iwan Hujayanto yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

Indra Wahyudi menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas oleh majelis hakim dalam perkara tersebut.

Namun demikian, informasi yang beredar menyebutkan bahwa perjalanan hukum perkara itu belum sepenuhnya berakhir setelah putusan bebas di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya.

Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa setelah putusan bebas tersebut, perkara itu sempat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Setelah putusan bebas di Pengadilan Tipikor Surabaya, informasinya perkara itu sempat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi sampai sekarang kami juga belum mengetahui apakah sudah ada putusan terbaru dari MA atau belum,” ujarnya. Kamis (5/3/26)

Ketidakjelasan perkembangan akhir perkara tersebut membuat rekam jejak hukum lama Indra Wahyudi kembali menjadi perhatian publik, terutama setelah ia dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep.

Sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan komunikasi publik di lingkungan pemerintah daerah, posisi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam menjaga transparansi serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai bahwa keterbukaan mengenai riwayat perkara hukum pejabat publik merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Transparansi tersebut dianggap penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai rekam jejak para pejabat yang mengemban amanah di sektor publik.

Dengan kembali mencuatnya perkara lama tersebut, publik berharap adanya kejelasan dan keterbukaan dari pihak terkait guna memastikan bahwa seluruh proses hukum yang pernah berjalan telah selesai secara tuntas serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Mercon Meledak di Batuputih Sumenep, Satu Rumah Hancur dan Dua Warga Terluka
IWO Sumenep Kawal Sidak Dapur MBG, Bupati Fauzi Siap Bersih-bersih SPPG Nakal
Live TikTok Bongkar Dugaan Pelanggaran MBG di Sumenep, Susu Coklat Sempat Dikemas Lalu Diminta Diambil Supaya Tidak Viral
Tak Mau Program Presiden Tercoreng, Satgas MBG Sumenep Siap Sidak SPPG Bermasalah
IWO Sumenep Gelar Audensi: Desak Evaluasi Total SPPG, Satgas Akui Program Masih Bermasalah
“Bismillah Melayani” Tinggal Slogan: Setahun Bupati Fauzi–Imam, Banjir Tetap Langganan, Pembangunan Sumenep Dipertanyakan
E-Katalog Dipaksakan, IWO Sumenep Tegas Tolak Skema Publikasi 2026
Evaluasi Dijadikan Alasan, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kena Suspend
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:05 WIB

Rekam Jejak Hukum Kepala Diskominfo Sumenep Indra Wahyudi Disorot, Pernah Duduk di Kursi Terdakwa Korupsi

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:05 WIB

Diduga Mercon Meledak di Batuputih Sumenep, Satu Rumah Hancur dan Dua Warga Terluka

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:45 WIB

IWO Sumenep Kawal Sidak Dapur MBG, Bupati Fauzi Siap Bersih-bersih SPPG Nakal

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:27 WIB

Live TikTok Bongkar Dugaan Pelanggaran MBG di Sumenep, Susu Coklat Sempat Dikemas Lalu Diminta Diambil Supaya Tidak Viral

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:07 WIB

Tak Mau Program Presiden Tercoreng, Satgas MBG Sumenep Siap Sidak SPPG Bermasalah

Berita Terbaru