SUMENEP, Garuda Jatim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, kembali menemui jalan buntu.
Alih-alih menjadi tonggak pelestarian budaya lokal, regulasi yang diharapkan menjadi payung hukum bagi pengrajin dan penggiat keris ini justru masih tersandera tarik ulur antara Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudporapar) dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep.
Kepala Disbudporapar Sumenep, Mohamad Iksan, mengatakan pihaknya sudah melaksanakan seluruh permintaan Pansus, termasuk mempertemukan dewan dengan tim penyusun naskah akademik dari Universitas Brawijaya (UNIBRAW) Malang serta menggelar forum diskusi bersama empu dan komunitas keris.
“Semua sudah dilakukan. Sekarang bola ada di Pansus. Mau diselesaikan atau tidak?” ujarnya. Kamis (11/25)
Menurut Iksan, kejelasan nasib Raperda Keris mendesak, mengingat Pemkab telah membangun sejumlah sarana fisik untuk menguatkan identitas Sumenep sebagai Kota Keris.
“Ikonnya sudah besar, sudah ada. Monumen keris di Desa Sendang sudah berdiri. Tapi perdanya belum selesai, kan lucu itu,” jelasnya.
Ia bahkan berharap regulasi ini rampung Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Sumenep, agar bisa menjadi kado budaya sekaligus pengakuan resmi atas status Sumenep sebagai pusat keris Nusantara.
Namun, dari pihak legislatif, sinyal berbeda justru muncul. Ketua Komisi IV DPRD Sumenep yang juga memimpin Pansus Raperda Keris, Mulyadi, mengaku pihaknya belum melanjutkan pembahasan karena menunggu langkah lebih jauh dari pemerintah daerah.
“Itu kan inisiatif pemerintah, bukan inisiatif kami,” tambahnya.
Mulyadi mengakui, secara garis besar, draft naskah akademik dapat diterima. Tetapi ia menekankan, keberadaan perda tak bisa hanya berlandaskan dokumen akademis, melainkan harus melibatkan para pengrajin keris secara langsung.
Ironisnya, hingga kini ia sendiri mengaku belum pernah bertemu komunitas pengrajin.
“Kami butuh difasilitasi oleh Disbudporapar untuk dipertemukan dengan mereka. Karena kan kami baru selesai reses ini,” katanya.
Selain soal koordinasi, faktor anggaran dan efisiensi juga disebut-sebut memperlambat laju pembahasan. Alhasil, raperda yang semestinya memperkuat ekosistem budaya keris justru terjebak dalam saling tunggu antara eksekutif dan legislatif.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, sejauh mana komitmen kedua institusi dalam menjaga warisan budaya yang telah diakui UNESCO ini?
Di satu sisi, pemerintah daerah berupaya menegakkan branding Sumenep Kota Keris melalui monumen dan festival. Namun di sisi lain, regulasi formal sebagai dasar hukum perlindungan dan pengembangan justru tak kunjung lahir.
Hingga berita ini diturunkan, baik Disbudporapar maupun DPRD belum menetapkan jadwal pertemuan lanjutan. Publik pun menanti, apakah Raperda Keris benar-benar akan diwujudkan menjadi perda, atau justru teronggok menjadi dokumen politik yang kehilangan relevansi.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi