SUMENEP, Garuda Jatim – Di tengah badai dugaan korupsi dan bancakan proyek dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lorong gelap pembangunan kembali menyelimuti Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Awal tahun 2026, publik kembali dikejutkan dengan kemunculan proyek pengaspalan jalan yang sarat kejanggalan dan minim keterbukaan.
Tanpa papan nama, tanpa penjelasan resmi, dan tanpa kejelasan sumber anggaran, proyek yang tiba-tiba muncul di sepanjang sepadan sungai itu memantik kecurigaan publik. Situasi ini mempertebal asumsi bahwa praktik pembangunan di Desa Meddelan masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penelusuran wartawan garudajatim.com di lapangan menemukan tumpukan material batu cor dan alat berat berupa wales yang berjejer rapi di sepanjang jalur sepadan sungai pembuangan menuju Sungai Kembar. Material tersebut tampak baru dan mulai berdatangan sesaat setelah pergantian tahun.
Pasalnya, hingga awal Januari 2026, tidak ditemukan satu pun papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Padahal, papan nama proyek merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Lebih mencurigakan lagi, ingatan masyarakat Desa Meddelan masih segar dengan dugaan proyek siluman pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang mencuat di penghujung Tahun Anggaran 2025 lalu. Kini, pola serupa kembali terulang, seolah menjadi tradisi tahunan yang dibiarkan berulang tanpa evaluasi serius.
“Kalau memang proyek resmi, kenapa tidak dipasang papan nama? Ini uang siapa, dikerjakan siapa, dan sampai kapan?” ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selasa (20/1/26)
Ketidakjelasan proyek ini membuka banyak spekulasi. Mulai dari siapa pemilik kegiatan, sumber dananya apakah berasal dari APBDes, bantuan pemerintah daerah, atau sumber lain, hingga apakah pekerjaan dilakukan oleh kontraktor resmi atau kelompok masyarakat (pokmas). Seluruhnya masih gelap dan tidak terkonfirmasi.
Kondisi tersebut secara nyata melanggar asas transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi itu ditegaskan, setiap penggunaan anggaran negara wajib diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Absennya papan informasi proyek bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya upaya menutup akses informasi publik. Dalam konteks tata kelola pemerintahan desa, praktik semacam ini berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan rawan penyimpangan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Meddelan belum memberikan klarifikasi resmi terkait asal-usul proyek pengaspalan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak desa maupun instansi terkait juga belum membuahkan hasil.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











