SUMENEP, Garuda Jatim – Sunyi kembali menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur. Bukan karena palu hakim diketuk, melainkan karena suara seorang terdakwa yang bergetar menahan kegelisahan.
Asip Kusuma, warga Sapudi, berdiri di hadapan majelis hakim dan membacakan sendiri nota pembelaannya dalam sidang lanjutan perkara ODGJ Sapudi, sebuah kasus yang sejak awal menyisakan banyak tanda tanya.
Dengan nada datar namun sarat tekanan batin, Asip mengaku tak pernah membayangkan dirinya akan berakhir di kursi pesakitan.
Ia menyebut dirinya orang awam yang tak memahami hukum, terlebih harus menjalani proses pidana atas peristiwa yang menurut keyakinannya justru menempatkan dirinya sebagai korban.
“Saya bingung, kenapa saya yang jelas-jelas menjadi korban pemukulan Sahwito, yang hanya berusaha menangkis serangan demi serangan, malah ditahan dan dianggap bersalah,” ujar Asip, memecah keheningan ruang sidang. Rabu (14/1/26)
Asip menegaskan, tidak pernah memiliki niat jahat, apalagi keinginan untuk mencelakai Sahwito. Seluruh tindakan yang ia lakukan, menurutnya, semata-mata untuk menghentikan amukan agar situasi tidak semakin membahayakan orang lain. Ia pun membantah keras tuduhan bahwa dirinya melakukan pemukulan.
“Kalau ada yang menilai saya memukul, menurut saya itu tidak benar. Saya tidak merasa melakukan pemukulan terhadap Sahwito,” tegasnya.
Dalam pledoi tersebut, Asip juga membeberkan fakta bahwa ia mengalami luka di bagian lengan dan betis akibat insiden tersebut.
Namun, karena situasi yang kacau dan penuh kepanikan, ia baru menyadari luka-luka itu setelah kejadian berakhir. Keesokan harinya, ia sempat mengajukan visum ke Puskesmas Nonggunong, tetapi hasil pemeriksaan tersebut tidak menunjukkan temuan berarti.
Peristiwa itu sendiri terjadi saat Asip menghadiri pesta pernikahan keluarga di Desa Rosong. Acara yang seharusnya menjadi perayaan kebahagiaan justru berubah menjadi kepanikan massal.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











