Perbup UMKM 2025 Disorot, HMI Sumenep Nilai UMKM Kecil Terancam Jadi Korban Kebijakan Elitis

Senin, 19 Januari 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep saat melakukan audiensi dengan DKUPP yang  mengkritik tentang Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 (Za - garudajatim.com)

i

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep saat melakukan audiensi dengan DKUPP yang mengkritik tentang Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Klaim pemerintah daerah tentang keberpihakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali dipertanyakan.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep secara terbuka mengkritik Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 yang mengatur pelestarian budaya dan pemberdayaan UMKM, karena dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Alih-alih menjadi instrumen perlindungan ekonomi rakyat kecil, regulasi tersebut justru dinilai berpotensi melanggengkan ketimpangan struktural, di mana UMKM skala mikro yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal justru berisiko tersingkir oleh pelaku usaha bermodal besar yang lebih siap mengakses kebijakan.

Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, Faishol Ridho, mengatakan bahwa UMKM kerap dijadikan etalase keberhasilan pembangunan daerah, namun tidak pernah benar-benar ditempatkan sebagai subjek utama dalam perumusan kebijakan.

“UMKM selalu dielu-elukan dalam pidato dan dokumen perencanaan. Tapi ketika kebijakan lahir, justru mereka yang paling rentan tidak mendapat perlindungan nyata. Perbup Nomor 67 Tahun 2025 ini berpotensi menjadi regulasi elitis yang lebih menguntungkan pelaku usaha besar,” ujar Faishol. Senin (19/1/26)

Menurutnya, Perbup tersebut hanya kuat secara redaksional, namun lemah secara substansi. Tidak ada jaminan tegas terkait keadilan akses UMKM kecil terhadap pendampingan usaha, pembiayaan, maupun ruang pemasaran.

Skema pemberdayaan yang diatur dinilai masih abstrak dan berpotensi membuka ruang dominasi pasar oleh kelompok usaha tertentu.

Sorotan tajam juga diarahkan pada kebijakan Mall UMKM yang digadang-gadang sebagai solusi konkret pemberdayaan. HMI menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi proyek simbolik apabila tidak disertai mekanisme keterlibatan UMKM lokal yang jelas dan mengikat.

“Mall UMKM tidak otomatis berpihak pada UMKM Sumenep. Dengan jumlah ASN/PNS sekitar 20 ribu orang, tanpa aturan tegas, sangat mungkin transaksi justru mengalir ke produk UMKM luar daerah. Ini bertentangan dengan semangat perlindungan ekonomi lokal,” tegas Faishol.

Lebih lanjut, HMI Cabang Sumenep menilai lemahnya fungsi pengawasan dan keberpihakan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) menjadi persoalan mendasar.

Tanpa instrumen pengawasan yang kuat dan progresif, Perbup ini dikhawatirkan hanya menjadi dokumen administratif yang tidak berdampak pada kesejahteraan pelaku UMKM.

“DKUPP tidak boleh hanya menjadi birokrasi pelengkap. DKUPP harus menjadi penjaga keadilan ekonomi. Jika hanya sibuk dengan kegiatan seremonial dan laporan administratif, maka UMKM kecil akan terus menjadi korban kebijakan,” lanjutnya.

Dalam audiensi tersebut, HMI Cabang Sumenep secara tegas mendesak DKUPP Kabupaten Sumenep untuk memastikan implementasi Perbup Nomor 67 Tahun 2025 benar-benar berpihak kepada UMKM skala mikro. HMI menuntut adanya skema pemberdayaan yang transparan, terukur, dan berbasis kebutuhan riil pelaku UMKM, serta jaminan bahwa tidak terjadi monopoli atau dominasi pasar oleh pelaku usaha besar.

Faishol menyatakan bahwa pemberdayaan UMKM bukan sekadar agenda pertumbuhan ekonomi, melainkan mandat konstitusional untuk mewujudkan keadilan sosial.

“Jika UMKM hanya dijadikan simbol keberhasilan pembangunan, sementara pelakunya terus terjebak dalam ketidakadilan struktural, maka kebijakan tersebut bukan solusi, melainkan masalah baru,” tandasnya.

HMI Cabang Sumenep menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perbup Nomor 67 Tahun 2025. Organisasi mahasiswa tersebut bahkan membuka peluang langkah advokasi lanjutan, termasuk tekanan publik dan gerakan moral, apabila kebijakan daerah terus mengabaikan kepentingan UMKM kecil.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IWO Sumenep Gelar Audensi: Desak Evaluasi Total SPPG, Satgas Akui Program Masih Bermasalah
“Bismillah Melayani” Tinggal Slogan: Setahun Bupati Fauzi–Imam, Banjir Tetap Langganan, Pembangunan Sumenep Dipertanyakan
E-Katalog Dipaksakan, IWO Sumenep Tegas Tolak Skema Publikasi 2026
Evaluasi Dijadikan Alasan, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kena Suspend
BGN Stop 17 Dapur MBG di Jatim, Kasus Makanan Tak Layak Seret SPPG Pakamban Laok 2
Lampu di Selamat Datang Padam, Wajah Sumenep Gelap di Bawah Kepemimpinan Achmad Fauzi
Ulama dan Habaib Ultimatum DPRD Sumenep, Desak Tutup Permanen Tempat Hiburan Malam
Dua Isu Besar Membayangi Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi Dinilai Lebih Aktif Bangun Pencitraan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:03 WIB

IWO Sumenep Gelar Audensi: Desak Evaluasi Total SPPG, Satgas Akui Program Masih Bermasalah

Senin, 2 Maret 2026 - 21:22 WIB

“Bismillah Melayani” Tinggal Slogan: Setahun Bupati Fauzi–Imam, Banjir Tetap Langganan, Pembangunan Sumenep Dipertanyakan

Senin, 2 Maret 2026 - 17:41 WIB

E-Katalog Dipaksakan, IWO Sumenep Tegas Tolak Skema Publikasi 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:14 WIB

Evaluasi Dijadikan Alasan, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kena Suspend

Senin, 2 Maret 2026 - 08:55 WIB

BGN Stop 17 Dapur MBG di Jatim, Kasus Makanan Tak Layak Seret SPPG Pakamban Laok 2

Berita Terbaru