SUMENEP, Garuda Jatim – Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 tentang kewajiban penggunaan Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep, Jawa Timur, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Kamis, justru membuka ruang perdebatan di tengah masyarakat.
Alih-alih diterima sebagai langkah progresif pelestarian budaya dan penguatan ekonomi UMKM lokal, kebijakan ini dinilai menyimpan problem konseptual yang serius.
Sorotan tajam datang dari kalangan budayawan yang menilai kebijakan tersebut terlalu administratif dalam mengelola sesuatu yang sejatinya hidup, cair, dan tumbuh melalui kesepakatan sosial.
Budayawan Sumenep, Syaf Anton, yang mengingatkan bahwa budaya tidak bisa diperlakukan seperti produk birokrasi.
“Budaya tidak lahir dari meja regulasi. Ia tumbuh dari ruang dialog, pengalaman sejarah, dan praktik sosial yang panjang. Ketika budaya ditetapkan secara sepihak melalui Perbup, yang berisiko muncul justru penyeragaman simbolik, bukan pelestarian,” ujar Syaf Anton. Sabtu (9/1/26).
Menurutnya, persoalan mendasar dari Perbup tersebut bukan pada niat pelestariannya, melainkan pada proses kelahirannya. Penetapan model, warna, hingga karakter busana yang diklaim sebagai representasi budaya Sumenep dinilai minim partisipasi publik dan nyaris tanpa kajian akademik terbuka.
Syaf Anton menegaskan, Sumenep memiliki sejarah panjang yang dibentuk oleh berlapis-lapis peradaban keraton, pesantren, budaya pesisir, hingga pengaruh maritim dan agraris.
Menyederhanakan seluruh kompleksitas itu ke dalam satu model busana resmi, kata dia, berpotensi mereduksi identitas kultural masyarakat.
“Budaya Sumenep tidak tunggal. Ketika negara mengesahkan satu tafsir budaya sebagai simbol resmi, maka tafsir lain otomatis tersingkir. Ini bukan sekadar soal baju, tapi soal siapa yang berhak mendefinisikan identitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syaf Anton juga menyinggung isu sensitif yang mulai beredar di ruang publik, yakni dugaan bahwa konsep busana yang dilegalkan dalam Perbup tersebut berasal dari pandangan terbatas sejumlah figur yang mengklaim otoritas kebudayaan secara sepihak.
“Jika benar kebijakan ini hanya bersumber dari satu atau dua orang yang merasa paling memahami sejarah Sumenep, maka itu alarm bahaya. Sejarah dan budaya adalah milik kolektif, bukan milik individu atau kelompok,” katanya.
Pihaknya mengingatkan, kebijakan kebudayaan yang tidak melalui dialog publik berpotensi melahirkan hegemoni simbolik, di mana simbol budaya dipakai sebagai instrumen legitimasi kekuasaan.
Dalam konteks ini, sambung dia, ASN berisiko direduksi menjadi etalase visual kebijakan, bukan subjek kritis dalam pelayanan publik.
“Ketika ASN diwajibkan mengenakan simbol budaya tanpa ruang diskursus, tanpa pemahaman historis, maka yang terjadi adalah kepatuhan administratif, bukan kesadaran kultural,” paparnya.
Syaf Anton menekankan, bahwa pelestarian budaya seharusnya berangkat dari pendidikan, pemahaman, dan kebanggaan kolektif. Regulasi boleh hadir sebagai fasilitator, tetapi tidak boleh menjadi alat pemaksaan simbolik.
“Busana bisa diwajibkan, tetapi martabat sejarah dan kebudayaan tidak bisa dipaksa tunduk oleh peraturan. Jika simbol budaya dipolitisasi, sejarah akan mencatatnya sebagai bentuk penyempitan makna kebudayaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep belum memberikan penjelasan resmi terkait proses perumusan Perbup Nomor 67 Tahun 2025.
Publik masih menunggu kejelasan sejauh mana keterlibatan budayawan lintas generasi, akademisi, desainer, serta pengrajin lokal dalam penetapan busana yang kini diwajibkan bagi ASN setiap hari Kamis.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











