Pendamping PKH Angkat Bicara Soal Dugaan Sunnat Dana PKH Desa Galis Giligenting Sumenep

Sabtu, 8 November 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi pendamping PKH angkat suara terkait dugaan sunnat dana PKH (Za - garudajatim.com)

i

Foto ilustrasi pendamping PKH angkat suara terkait dugaan sunnat dana PKH (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim — Klarifikasi resmi dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengemuka nterkait dugaan pemotongan bantuan sosial yang menyeret nama istri Kepala Desa Galis, Kecamatan Giligenting.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman suara (voice note) yang sempat viral beberapa hari lalu.

Dalam keterangan yang diterima garudajatim.com Sabtu (8/11) siang, pendamping PKH tingkat kabupaten menegaskan bahwa alur pencairan bantuan telah dirancang tertutup, diawasi secara ketat, dan tidak memberi ruang bagi pihak luar untuk melakukan intervensi.

“Dengan alasan apa pun, dana bantuan tidak boleh dipotong. PKH memiliki aturan baku dan setiap rupiah ditransfer langsung ke rekening KPM,” ujar pendamping yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan klaim dalam rekaman suara yang disebut berasal dari F, perempuan yang dikaitkan dengan Kepala Desa Galis yang menyebut bahwa pemotongan bantuan digunakan untuk pembangunan kamar mandi dan perbaikan jalan desa.

Pendamping menyatakan, bahwa alasan tersebut tidak sesuai mekanisme, sebab PKH merupakan bagian dari skema perlindungan sosial, bukan anggaran pembangunan desa.

“Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan pemotongan untuk pembangunan fasilitas umum. Itu murni pelanggaran. PKH bukan dana desa,” tegasnya.

Pendamping PKH juga menanggapi potongan rekaman suara yang berisi ancaman agar warga hanya mencairkan bantuan di satu agen tertentu. Ia menyebut narasi tersebut sangat menyesatkan.

“KPM bebas mencairkan bantuan di seluruh agen yang bekerja sama dengan bank penyalur. Tidak ada aturan yang mewajibkan pencairan pada satu agen saja,” jelasnya.

Bahkan, ancaman penghapusan dari daftar penerima jika mencairkan di agen lain disebutnya sebagai hal yang mustahil dilakukan.

“Data PKH terintegrasi secara nasional. Tidak ada pihak di tingkat desa yang bisa menambah atau menghapus KPM secara sepihak,” imbuhnya.

Menjawab keluhan warga soal nominal bantuan yang berkurang saat pencairan, pendamping menjelaskan bahwa selisih tersebut bukan potongan manual, melainkan biaya administrasi perbankan.

“Nilainya kecil, biasanya Rp2.500 sampai Rp5.000 jika melalui agen tertentu. Itu biaya admin, bukan potongan bantuan,” tukasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Faisal Muhlis Kembali Nahkodai PAN Sumenep, Musda VI Jadi Titik Awal Konsolidasi Politik Menuju 2029
Duga Ada Rekayasa, Kuasa Hukum Soroti Penyidikan Polsek Talango yang Dinilai Cacat Prosedur
Kinerja Bapenda Sumenep Torehkan Rekor Baru, Raih Realisasi Opsen Pajak Terbaik se-Jawa Timur
Disdukcapil Sumenep Resmi Luncurkan Aplikasi SIKERIS: Langkah Besar Percepat Transformasi Layanan Publik
HGN dan HUT ke-54 Korpri di Sumenep: Guru Hebat, ASN Bermartabat, Indonesia Maju
KLB Campak Sumenep Belum Dicabut, Dinkes Masih Tunggu Lampu Hijau dari Kemenkes
Komisi IV DPRD Sumenep Siap Telusuri Dugaan Pengondisian PKH di Desa Galis
Diam Kepala Desa Galis Giligenting dan Dinsos Sumenep soal Rekaman Diduga Pengondisian Bansos Pertebal Kecurigaan Warga
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 12:43 WIB

Faisal Muhlis Kembali Nahkodai PAN Sumenep, Musda VI Jadi Titik Awal Konsolidasi Politik Menuju 2029

Sabtu, 29 November 2025 - 18:30 WIB

Duga Ada Rekayasa, Kuasa Hukum Soroti Penyidikan Polsek Talango yang Dinilai Cacat Prosedur

Sabtu, 29 November 2025 - 14:14 WIB

Kinerja Bapenda Sumenep Torehkan Rekor Baru, Raih Realisasi Opsen Pajak Terbaik se-Jawa Timur

Kamis, 27 November 2025 - 20:48 WIB

Disdukcapil Sumenep Resmi Luncurkan Aplikasi SIKERIS: Langkah Besar Percepat Transformasi Layanan Publik

Kamis, 27 November 2025 - 20:15 WIB

HGN dan HUT ke-54 Korpri di Sumenep: Guru Hebat, ASN Bermartabat, Indonesia Maju

Berita Terbaru