Pemkab Sumenep Hapus Sangsi Administratif Pajak Bumi dan PBB-P2

Senin, 21 Juli 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo, saat menyampaikan penghapusan pajak (Za - garudajatim.com)

i

Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo, saat menyampaikan penghapusan pajak (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, keluarkan kebijakan baru tentang penghapusan seluruh sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan tersebut berlaku mulai sekarang hingga 31 Desember 2025 mendatang, yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 kemudian ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025 kemarin.

Hal tersebut diberlakukan otomatis melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, mengatakan selama ini denda administratif kerap menjadi kendala utama masyarakat untuk melunasi tunggakan.

“Banyak warga yang sebenarnya ingin bayar, tapi denda bertahun-tahun membuat nominalnya jadi berat. Maka penghapusan ini bukan hanya keringanan, tapi bentuk kepercayaan pada niat baik warga,” ujarnya. Senin (21/25)

Ia menegaskan, warga memanfaatkan momen ini untuk sekaligus memperbarui data objek pajak mereka melalui sistem digital Bapenda, guna menghindari kekeliruan tagihan di masa depan.

“Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pengajuan penghapusan denda kini lebih ringkas. Wajib Pajak cukup melunasi pokok pajaknya, lalu sistem aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP akan otomatis mencatat penghapusan denda secara digital,” Imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan keringanan ini adalah bentuk kepedulian kepada masyarakat, sehingga Pemerintah hadir untuk membantu, bukan mempersulit.

“Hal ini sebagai dorongan agar warga semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu, karena pajak adalah tulang punggung pembangunan daerah. Sehingga dengan membayar pajak, masyarakat turut serta dalam membangun infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik,” ucapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat tidak menunda pelunasan hingga akhir tahun.

“Penghapusan sanksi hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Gunakanlah kesempatan sebaiknya, Ini juga bagian dari mendukung kemandirian fiskal daerah,” tukasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Sumenep Pasang ‘Sabuk Pengaman’ Program Pertanian 2026, APH hingga Petani Bersatu Kawal Anggaran dan Hasil
Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok
KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat dengan Nilai 88,3
Peringati Harkopnas ke-79, Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong KDKMP Menjadi Mesin Baru Ekonomi Rakyat
DKPP Sumenep Siapkan Alsintan Rp1,9 Miliar, Petani Bersiap Tinggalkan Cara Lama
Bupati Sumenep dan Kadisdik Sidak Hari Pertama MPLS
Fauzi Wongsojudo Lantik 25 Pejabat Administrator, Kirim Sinyal Percepatan Reformasi Birokrasi hingga Pelayanan Desa
Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, DKUPP Sumenep Siapkan Koperasi Jadi ‘Mesin Baru’ Penggerak Ekonomi Desa
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:21 WIB

DKPP Sumenep Pasang ‘Sabuk Pengaman’ Program Pertanian 2026, APH hingga Petani Bersatu Kawal Anggaran dan Hasil

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:01 WIB

Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:41 WIB

KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat dengan Nilai 88,3

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:06 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong KDKMP Menjadi Mesin Baru Ekonomi Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:12 WIB

DKPP Sumenep Siapkan Alsintan Rp1,9 Miliar, Petani Bersiap Tinggalkan Cara Lama

Berita Terbaru

Foto petani tembakau saat panen (Za - garudajatim.com)

Berita

Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:01 WIB