Pemkab Sumenep Hapus Sangsi Administratif Pajak Bumi dan PBB-P2

Senin, 21 Juli 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo, saat menyampaikan penghapusan pajak (Za - garudajatim.com)

i

Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo, saat menyampaikan penghapusan pajak (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, keluarkan kebijakan baru tentang penghapusan seluruh sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan tersebut berlaku mulai sekarang hingga 31 Desember 2025 mendatang, yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 kemudian ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025 kemarin.

Hal tersebut diberlakukan otomatis melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, mengatakan selama ini denda administratif kerap menjadi kendala utama masyarakat untuk melunasi tunggakan.

“Banyak warga yang sebenarnya ingin bayar, tapi denda bertahun-tahun membuat nominalnya jadi berat. Maka penghapusan ini bukan hanya keringanan, tapi bentuk kepercayaan pada niat baik warga,” ujarnya. Senin (21/25)

Ia menegaskan, warga memanfaatkan momen ini untuk sekaligus memperbarui data objek pajak mereka melalui sistem digital Bapenda, guna menghindari kekeliruan tagihan di masa depan.

“Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pengajuan penghapusan denda kini lebih ringkas. Wajib Pajak cukup melunasi pokok pajaknya, lalu sistem aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP akan otomatis mencatat penghapusan denda secara digital,” Imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan keringanan ini adalah bentuk kepedulian kepada masyarakat, sehingga Pemerintah hadir untuk membantu, bukan mempersulit.

“Hal ini sebagai dorongan agar warga semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu, karena pajak adalah tulang punggung pembangunan daerah. Sehingga dengan membayar pajak, masyarakat turut serta dalam membangun infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik,” ucapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat tidak menunda pelunasan hingga akhir tahun.

“Penghapusan sanksi hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Gunakanlah kesempatan sebaiknya, Ini juga bagian dari mendukung kemandirian fiskal daerah,” tukasnya.(Za/Di)

Facebook Comments Box

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Tan Pangantanan 2025, Sumenep Tanamkan Cinta Budaya Sejak Usia Dini
Genjot Pendapatan UMKM, Ajang Karapan Sapi Piala Bupati Sumenep Siap Digelar
Seluruh SMA di Sumenep Kembali Tatap Muka, Cabdin Pastikan Kehadiran Siswa Nyaris 100 Persen
Polres Sumenep Kehilangan Sosok Teladan: Bripka Rahmat Hidayat Berpulang Saat Berdinas
Job Fair Disnaker Sumenep 2025: Buka 2.992 Lowongan, Jawaban atas Keresahan Pengangguran
SIMBRIDA, Lompatan Digital BRIDA Sumenep dalam Tata Kelola Riset dan Inovasi
Cakupan ORI Campak Rubela di Sumenep Baru 60,8 Persen, Tantangan Terbesar Ada di Akses dan Kesadaran Masyarakat
Brida Sumenep Gandeng 10 Perguruan Tinggi, Riset Jadi Motor Lahirnya Kebijakan Baru
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 13:20 WIB

Festival Tan Pangantanan 2025, Sumenep Tanamkan Cinta Budaya Sejak Usia Dini

Selasa, 9 September 2025 - 12:13 WIB

Genjot Pendapatan UMKM, Ajang Karapan Sapi Piala Bupati Sumenep Siap Digelar

Senin, 8 September 2025 - 13:37 WIB

Seluruh SMA di Sumenep Kembali Tatap Muka, Cabdin Pastikan Kehadiran Siswa Nyaris 100 Persen

Senin, 8 September 2025 - 13:23 WIB

Polres Sumenep Kehilangan Sosok Teladan: Bripka Rahmat Hidayat Berpulang Saat Berdinas

Senin, 8 September 2025 - 10:11 WIB

Job Fair Disnaker Sumenep 2025: Buka 2.992 Lowongan, Jawaban atas Keresahan Pengangguran

Berita Terbaru