Pemkab Sumenep Hapus Sangsi Administratif Pajak Bumi dan PBB-P2

Senin, 21 Juli 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo, saat menyampaikan penghapusan pajak (Za - garudajatim.com)

i

Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo, saat menyampaikan penghapusan pajak (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, keluarkan kebijakan baru tentang penghapusan seluruh sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan tersebut berlaku mulai sekarang hingga 31 Desember 2025 mendatang, yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 kemudian ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025 kemarin.

Hal tersebut diberlakukan otomatis melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, mengatakan selama ini denda administratif kerap menjadi kendala utama masyarakat untuk melunasi tunggakan.

“Banyak warga yang sebenarnya ingin bayar, tapi denda bertahun-tahun membuat nominalnya jadi berat. Maka penghapusan ini bukan hanya keringanan, tapi bentuk kepercayaan pada niat baik warga,” ujarnya. Senin (21/25)

Ia menegaskan, warga memanfaatkan momen ini untuk sekaligus memperbarui data objek pajak mereka melalui sistem digital Bapenda, guna menghindari kekeliruan tagihan di masa depan.

“Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pengajuan penghapusan denda kini lebih ringkas. Wajib Pajak cukup melunasi pokok pajaknya, lalu sistem aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP akan otomatis mencatat penghapusan denda secara digital,” Imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan keringanan ini adalah bentuk kepedulian kepada masyarakat, sehingga Pemerintah hadir untuk membantu, bukan mempersulit.

“Hal ini sebagai dorongan agar warga semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu, karena pajak adalah tulang punggung pembangunan daerah. Sehingga dengan membayar pajak, masyarakat turut serta dalam membangun infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik,” ucapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat tidak menunda pelunasan hingga akhir tahun.

“Penghapusan sanksi hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Gunakanlah kesempatan sebaiknya, Ini juga bagian dari mendukung kemandirian fiskal daerah,” tukasnya.(Za/Di)

Facebook Comments Box

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Fauzi: Jadikan Sumenep Semakin Sejahtera dan Lebih Beruntung
BRIDA Sumenep Raih Tiga Penghargaan dalam Anugerah Inovasi Daerah 2025
Siswa Kelas 1 SD Integral Luqman Al-Hakim Nikmati Fun Cooking di Pasar Kebbun Saronggi Sumenep
Transformasi Pelayanan Perizinan Berbuah Prestasi, DPMPTSP Sumenep Rebut Juara 5 Anugerah Inovasi Daerah 2025
Puskesmas Pamolokan Sabet Juara I Anugerah Inovasi Daerah 2025
Disdukcapil Sumenep Torehkan Prestasi di Ajang Inovasi Daerah Lewat Inovasi PDKT
Pacu Layanan Publik dan Daya Saing Madura, BRIDA Sumenep Sukses Gelar Ajang Inovasi Daerah 2025
Kebakaran Lima Toko di Ganding Sumenep Kerugian Capai Rp1,5 Miliar, ini Penyebabnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Fauzi: Jadikan Sumenep Semakin Sejahtera dan Lebih Beruntung

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:16 WIB

BRIDA Sumenep Raih Tiga Penghargaan dalam Anugerah Inovasi Daerah 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Siswa Kelas 1 SD Integral Luqman Al-Hakim Nikmati Fun Cooking di Pasar Kebbun Saronggi Sumenep

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Transformasi Pelayanan Perizinan Berbuah Prestasi, DPMPTSP Sumenep Rebut Juara 5 Anugerah Inovasi Daerah 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:23 WIB

Puskesmas Pamolokan Sabet Juara I Anugerah Inovasi Daerah 2025

Berita Terbaru