Pemkab Sumenep Hapus Sangsi Administratif Pajak Bumi dan PBB-P2

Senin, 21 Juli 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo, saat menyampaikan penghapusan pajak (Za - garudajatim.com)

i

Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo, saat menyampaikan penghapusan pajak (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, keluarkan kebijakan baru tentang penghapusan seluruh sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan tersebut berlaku mulai sekarang hingga 31 Desember 2025 mendatang, yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 kemudian ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025 kemarin.

Hal tersebut diberlakukan otomatis melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, mengatakan selama ini denda administratif kerap menjadi kendala utama masyarakat untuk melunasi tunggakan.

“Banyak warga yang sebenarnya ingin bayar, tapi denda bertahun-tahun membuat nominalnya jadi berat. Maka penghapusan ini bukan hanya keringanan, tapi bentuk kepercayaan pada niat baik warga,” ujarnya. Senin (21/25)

Ia menegaskan, warga memanfaatkan momen ini untuk sekaligus memperbarui data objek pajak mereka melalui sistem digital Bapenda, guna menghindari kekeliruan tagihan di masa depan.

“Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pengajuan penghapusan denda kini lebih ringkas. Wajib Pajak cukup melunasi pokok pajaknya, lalu sistem aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP akan otomatis mencatat penghapusan denda secara digital,” Imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan keringanan ini adalah bentuk kepedulian kepada masyarakat, sehingga Pemerintah hadir untuk membantu, bukan mempersulit.

“Hal ini sebagai dorongan agar warga semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu, karena pajak adalah tulang punggung pembangunan daerah. Sehingga dengan membayar pajak, masyarakat turut serta dalam membangun infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik,” ucapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat tidak menunda pelunasan hingga akhir tahun.

“Penghapusan sanksi hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Gunakanlah kesempatan sebaiknya, Ini juga bagian dari mendukung kemandirian fiskal daerah,” tukasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa
Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 
Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep
Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti
Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep
Investasi Sumenep Tembus Rp2 Triliun di Tengah Transisi Regulasi, UMKM Jadi Penyangga Utama Ekonomi Daerah
52 SPPG Sumenep Abai Uji Limbah Meski Diwajibkan Kepmen 2760
Perpres MBG Diperluas, Presiden Prabowo: Semua Tenaga Pendidikan Adalah Prioritas Bangsa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:18 WIB

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:50 WIB

Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:19 WIB