SUMENEP, Jawa Timur – Dugaan kelalaian serius mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Lembaga penyelenggara program tersebut diduga mendistribusikan menu MBG berupa nugget berbau tidak sedap serta buah nanas dalam kondisi banyak yang busuk kepada penerima manfaat, sebuah temuan yang langsung memantik kemarahan publik.
Kasus ini dinilai bukan sekadar insiden teknis, melainkan cerminan buruknya pengawasan food handler serta lemahnya fungsi kontrol pimpinan SPPG.
Masyarakat menilai, jika makanan tidak layak konsumsi masih bisa lolos hingga tahap distribusi, maka sistem pengawasan internal patut dipertanyakan secara serius.
Kecaman keras datang dari Fathor Rahman, Aktivis Muda Sumenep. Pihaknya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah mencederai esensi dan tujuan mulia Program MBG yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan kelompok rentan.
“Ini bukan soal nugget berbau dan buah nanas busuk semata, tapi soal mentalitas pengelola. Jika makanan tidak layak konsumsi masih bisa lolos distribusi, itu berarti pengawasan food handler sangat lemah dan kepala SPPG gagal menjalankan fungsi kontrol,” ujar Fathor Rahman. Senin (29/12/25).
Menurut Rahman, tindakan SPPG Saronggi telah melampaui batas kewajaran dan secara terang-terangan melanggar Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.
“Program Makan Bergizi Gratis ini menyasar anak-anak dan masyarakat rentan. Jika makanan berbau dan buah busuk tetap dibagikan, itu bukan hanya ceroboh, tapi berpotensi membahayakan kesehatan bahkan nyawa. Ini tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.
Rahman merujuk secara tegas pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya, Poin 5, SPPG dilarang mendistribusikan makanan yang tidak higienis atau basi. Dan poin 8, SPPG dilarang menggunakan bahan makanan yang busuk atau tidak layak konsumsi.
Distribusi nugget berbau dan buah nanas busuk, menurutnya, merupakan pelanggaran kasat mata yang tidak membutuhkan pembelaan panjang ataupun klarifikasi berbelit-belit.
Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar tidak bersikap lunak dan segera menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai kasus ini hanya diselesaikan dengan klarifikasi atau permintaan maaf. Aturan sudah jelas, sanksinya juga jelas. Jika pemerintah ingin menjaga marwah Program MBG, maka sanksi harus ditegakkan tanpa kompromi,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, bahwa regulasi telah mengatur sanksi bagi penyelenggara MBG yang melanggar, mulai dari teguran tertulis, pengembalian dana bantuan ke Kas Negara, blacklist yayasan, pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pemblokiran NPSN, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kerugian negara.
“Jika ada unsur pembiaran atau kesengajaan, aparat penegak hukum wajib turun tangan. Jangan sampai program nasional yang dibiayai uang negara ini dipermainkan,” pungkasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











