BANGKALAN, Garuda Jatim – Aksi pelarian nekat seorang narapidana Rutan Kelas IIB Sumenep, Jawa Timur, berinisial NR (33) berakhir dengan drama bak film laga.
Setelah lebih dari tiga bulan menjadi buronan, pria asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan itu akhirnya tumbang oleh dua butir timah panas di kaki kanannya.
NR, yang sebelumnya menghuni Rutan Kelas IIB Sumenep, berhasil kabur pada 9 Agustus 2025 dengan cara meniti genteng musala dan melompat ke balik tembok rutan.
Selama pelarian, NR bersembunyi di Pulau Bali untuk menghilangkan jejak. Namun, ketika kembali ke kampung halamannya di Bangkalan, langkahnya justru terhenti oleh insting tajam Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan yang mencium keberadaannya.
“Ternyata DPO NR yang kami tangkap merupakan napi yang kabur dari Rutan Sumenep. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk memberikan informasi penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi. Jum’at (31/25)
Menurut Hafid, penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di sekitar rumah NR. Saat hendak diamankan, pelaku justru melakukan perlawanan sambil mengacungkan sebilah senjata tajam (sajam).
Petugas akhirnya mengambil langkah tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
NR bukanlah pelaku baru, lanjut dia, sebelum kabur dari rutan, ia tengah menjalani vonis 2 tahun penjara atas kasus pencurian sepeda motor di Sumenep, dan baru menjalani enam bulan masa tahanan.
Namun di luar itu, pihaknya menyatakan, kepolisian menemukan bahwa ia juga terlibat serangkaian aksi pencurian lintas kabupaten di Madura.
“Ada empat TKP di Bangkalan dan beberapa TKP lain di Sumenep serta kabupaten Madura lainnya. Saat ini kami masih melakukan pemberkasan lebih lanjut,” tegas AKP Hafid.
Empat kasus yang diusut di Bangkalan meliputi pencurian motor Honda Vario 125 warna hitam di Kelurahan Mlajah pada Juni 2024, yang dilakukan bersama seorang DPO berinisial AS. Motor hasil curian itu bahkan sudah dijual seharga Rp4,8 juta.
“Kasus lainnya terjadi di kawasan masjid Kecamatan Kamal, dengan pola kejahatan yang serupa: mengincar motor yang terparkir tanpa pengawasan,” imbuhnya.
“Kini, NR harus mempertanggungjawabkan dua perkara sekaligus, pelarian dari rutan dan sejumlah tindak pidana pencurian. Ia sementara ditahan di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lanjutan sebelum dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Sumenep,” tukasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











