SUMENEP, Garuda Jatim – Dalam sidang lanjutan kasus ODGJ Sapudi, Sumenep, Jawa Timur, para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Marlaf Sucipto, menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menegaskan bahwa perkara ini bukan tentang penganiayaan, melainkan tentang upaya menyelamatkan nyawa di tengah situasi darurat.
Di hadapan majelis hakim, Marlaf secara lugas menyatakan bahwa seluruh tindakan para terdakwa lahir dari kondisi spontan saat Sahwito mengamuk dan membahayakan keselamatan banyak orang.
Menurutnya, tidak ada niat jahat, tidak ada perencanaan, apalagi kesepakatan bersama untuk melukai.
“Yang terjadi adalah pembelaan diri dan pengendalian keadaan. Para terdakwa bertindak untuk menangkis serangan dan menghentikan amukan, bukan untuk menyakiti,” tegas Marlaf dalam dupliknya. Kamis (15/1/26)
Pembelaan tersebut menekankan bahwa, lanjut dia, situasi saat kejadian berlangsung dalam tekanan tinggi dan penuh ancaman. Sahwito disebut berada dalam kondisi tak terkendali, sehingga respons para terdakwa semata-mata didorong oleh naluri menyelamatkan diri dan orang lain di sekitarnya.
Duplik itu juga membantah narasi tunggal bahwa luka hanya dialami Sahwito. Fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya. Terdakwa Asip Kusuma mengalami luka di lengan dan betis, Musahwan nyaris kehilangan napas akibat cekikan, sementara saksi Abd. Salam turut merasakan sakit akibat pukulan Sahwito.
“Luka-luka yang tercatat dalam visum adalah konsekuensi yang tak terelakkan dari upaya melumpuhkan amukan, bukan hasil serangan yang disengaja,” paparnya.
Lebih lanjut, pembela menggarisbawahi bahwa peran terdakwa lain seperti Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud bersifat pasif. Mereka disebut hanya berusaha menghentikan situasi agar tidak semakin membahayakan, bukan melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang didakwakan JPU.
Soal tindakan pengikatan Sahwito, duplik menyebutnya sebagai langkah pengendalian demi keselamatan bersama. Pembela bahkan mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, lantaran tidak semua pihak yang secara faktual terlibat dalam pengikatan, termasuk mereka yang bertindak atas permintaan keluarga Sahwito, diproses secara hukum.
“Jika mengikat dianggap sebagai perbuatan pidana, maka seharusnya hukum berlaku sama bagi semua pihak yang terlibat,” imbuhnya.
Dari aspek hukum formil, para terdakwa kembali mempersoalkan keabsahan surat tuntutan JPU yang masih merujuk pada KUHP lama. Padahal, sejak 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru telah berlaku secara nasional.
Menurut penasihat hukum, surat edaran internal tidak memiliki kekuatan untuk mengesampingkan undang-undang yang telah sah berlaku.
Dalam konteks ini, pembela menekankan penerapan asas lex favor reo, yakni prinsip hukum pidana yang mewajibkan penerapan aturan yang paling menguntungkan terdakwa, terlebih di masa transisi regulasi.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, para terdakwa memohon majelis hakim menyatakan surat tuntutan JPU tidak sah dan batal demi hukum.
Alternatifnya, mereka meminta dibebaskan dari segala tuntutan pidana, atau setidaknya dilepaskan dari jerat hukum karena adanya alasan pembenar berupa pembelaan terpaksa.
Sidang perkara ODGJ Sapudi kini memasuki fase penentuan. Publik menanti putusan majelis hakim, apakah hukum akan melihat peristiwa ini sebagai kriminalisasi tindakan darurat, atau sebagai potret keadilan yang memahami konteks kemanusiaan. Keheningan ruang sidang pun menyimpan satu tanya besar, keadilan untuk siapa?.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











