Mafia Tanah Laut Tapakerbau Terbongkar, Eks Kades Gersik Putih Jadi Tersangka

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pantai Gersik Putih Sumenep ber SHM (Za - garudajatim.com)

i

Pantai Gersik Putih Sumenep ber SHM (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Misteri penerbitan 19 Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan pantai dan laut Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, akhirnya menemui titik terang.

Penyidik Polda Jawa Timur resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut, salah satunya mantan Kepala Desa Gersik Putih, Mina.

Kepastian itu mengemuka lewat surat resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bernomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025, ditandatangani Aspidum Joko Budi Darmawan, pada 26 September 2025.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa ekspose perkara telah dilakukan pada 22 September 2025, dengan menyebut “Mina dkk” sebagai pihak tersangka.

Walau nama-nama lainnya masih ditutup rapat, dugaan pelanggaran yang disangkakan cukup berat: pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan penyalahgunaan keterangan palsu dalam akta resmi.

Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Shiddiq, warga Tapakerbau sekaligus penggerak Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), ke Polda Jatim pada 27 Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti kejanggalan penerbitan SHM di area yang secara nyata adalah laut.

Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, menyebut penetapan tersangka ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan penegasan atas perjuangan panjang warga pesisir.

“Ini bukan soal penjara atau tidaknya orang. Ini soal ruang hidup masyarakat yang hendak dilindungi dari ambisi reklamasi tambak garam,” ujarnya. jum’at (3/25)

Di balik sengketa hukum ini, ada tarik-menarik kepentingan yang jauh lebih besar. Penerbitan SHM di atas laut diyakini sebagai jalan pintas untuk membuka ruang bagi proyek tambak garam skala besar.

Warga menolak keras, karena reklamasi dinilai akan merusak ekosistem pesisir dan mematikan mata pencaharian nelayan kecil.

Marlaf mengaku, sempat resah ketika isu penggarapan kembali mencuat di tengah penyidikan. Namun, perkembangan terbaru dari Kejati disebutnya sebagai bahan bakar baru untuk terus melawan.

“Dengan penetapan tersangka, makin jelas bahwa objek SHM itu memang laut, bukan tanah. Fakta semakin terang, dan kebenaran mulai berpihak pada masyarakat,” tukasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa
Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 
Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep
Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti
Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep
Investasi Sumenep Tembus Rp2 Triliun di Tengah Transisi Regulasi, UMKM Jadi Penyangga Utama Ekonomi Daerah
52 SPPG Sumenep Abai Uji Limbah Meski Diwajibkan Kepmen 2760
Perpres MBG Diperluas, Presiden Prabowo: Semua Tenaga Pendidikan Adalah Prioritas Bangsa
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:18 WIB

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:50 WIB

Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:19 WIB