Mafia Tanah Laut Tapakerbau Terbongkar, Eks Kades Gersik Putih Jadi Tersangka

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pantai Gersik Putih Sumenep ber SHM (Za - garudajatim.com)

i

Pantai Gersik Putih Sumenep ber SHM (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Misteri penerbitan 19 Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan pantai dan laut Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, akhirnya menemui titik terang.

Penyidik Polda Jawa Timur resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut, salah satunya mantan Kepala Desa Gersik Putih, Mina.

Kepastian itu mengemuka lewat surat resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bernomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025, ditandatangani Aspidum Joko Budi Darmawan, pada 26 September 2025.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa ekspose perkara telah dilakukan pada 22 September 2025, dengan menyebut “Mina dkk” sebagai pihak tersangka.

Walau nama-nama lainnya masih ditutup rapat, dugaan pelanggaran yang disangkakan cukup berat: pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan penyalahgunaan keterangan palsu dalam akta resmi.

Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Shiddiq, warga Tapakerbau sekaligus penggerak Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), ke Polda Jatim pada 27 Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti kejanggalan penerbitan SHM di area yang secara nyata adalah laut.

Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, menyebut penetapan tersangka ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan penegasan atas perjuangan panjang warga pesisir.

“Ini bukan soal penjara atau tidaknya orang. Ini soal ruang hidup masyarakat yang hendak dilindungi dari ambisi reklamasi tambak garam,” ujarnya. jum’at (3/25)

Di balik sengketa hukum ini, ada tarik-menarik kepentingan yang jauh lebih besar. Penerbitan SHM di atas laut diyakini sebagai jalan pintas untuk membuka ruang bagi proyek tambak garam skala besar.

Warga menolak keras, karena reklamasi dinilai akan merusak ekosistem pesisir dan mematikan mata pencaharian nelayan kecil.

Marlaf mengaku, sempat resah ketika isu penggarapan kembali mencuat di tengah penyidikan. Namun, perkembangan terbaru dari Kejati disebutnya sebagai bahan bakar baru untuk terus melawan.

“Dengan penetapan tersangka, makin jelas bahwa objek SHM itu memang laut, bukan tanah. Fakta semakin terang, dan kebenaran mulai berpihak pada masyarakat,” tukasnya.(Za/Di)

Facebook Comments Box

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Fauzi: Jadikan Sumenep Semakin Sejahtera dan Lebih Beruntung
BRIDA Sumenep Raih Tiga Penghargaan dalam Anugerah Inovasi Daerah 2025
Siswa Kelas 1 SD Integral Luqman Al-Hakim Nikmati Fun Cooking di Pasar Kebbun Saronggi Sumenep
Transformasi Pelayanan Perizinan Berbuah Prestasi, DPMPTSP Sumenep Rebut Juara 5 Anugerah Inovasi Daerah 2025
Puskesmas Pamolokan Sabet Juara I Anugerah Inovasi Daerah 2025
Disdukcapil Sumenep Torehkan Prestasi di Ajang Inovasi Daerah Lewat Inovasi PDKT
Pacu Layanan Publik dan Daya Saing Madura, BRIDA Sumenep Sukses Gelar Ajang Inovasi Daerah 2025
Kebakaran Lima Toko di Ganding Sumenep Kerugian Capai Rp1,5 Miliar, ini Penyebabnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Fauzi: Jadikan Sumenep Semakin Sejahtera dan Lebih Beruntung

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:16 WIB

BRIDA Sumenep Raih Tiga Penghargaan dalam Anugerah Inovasi Daerah 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Siswa Kelas 1 SD Integral Luqman Al-Hakim Nikmati Fun Cooking di Pasar Kebbun Saronggi Sumenep

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Transformasi Pelayanan Perizinan Berbuah Prestasi, DPMPTSP Sumenep Rebut Juara 5 Anugerah Inovasi Daerah 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:23 WIB

Puskesmas Pamolokan Sabet Juara I Anugerah Inovasi Daerah 2025

Berita Terbaru