SUMENEP, Garuda Jatim — Kinerja penegakan hukum Polres Sumenep, Jawa Timur, sepanjang tahun 2025 mencatat capaian yang menonjol.
Tingkat penyelesaian perkara (crime clearance) mengalami lonjakan signifikan, dari 60,5 persen pada 2024 menjadi 82,4 persen di tahun 2025.
Capaian ini menjadi salah satu indikator menguatnya tata kelola penanganan perkara pidana di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.
Data tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 yang digelar di Aula Polres Sumenep, Senin (29/12/2025).
Kenaikan angka crime clearance ini tidak hanya mencerminkan efektivitas kerja teknis kepolisian, tetapi juga menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam manajemen penegakan hukum.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyebut bahwa peningkatan tersebut merupakan hasil konsistensi pembenahan internal yang difokuskan pada disiplin proses dan akuntabilitas penyidikan.
“Penanganan perkara kami dorong agar berjalan tepat waktu, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap laporan masyarakat diposisikan sebagai mandat yang harus diselesaikan dengan profesional,” ujar Rivanda.
Sepanjang 2025, Polres Sumenep menangani 70 perkara pidana, meningkat dibandingkan 45 perkara pada 2024. Sejalan dengan itu, jumlah tersangka yang diproses hukum juga meningkat dari 68 orang menjadi 98 orang.
Peningkatan tersebut dinilai bukan sebagai gejala eskalasi kriminalitas semata, melainkan refleksi dari penguatan respons aparat terhadap laporan masyarakat.
Menurutnya, meningkatnya angka pengungkapan perkara justru mengindikasikan membaiknya keberanian publik dalam melaporkan dugaan tindak pidana. Kepercayaan tersebut dinilai krusial dalam membangun sistem penegakan hukum yang partisipatif.
“Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama. Tanpa laporan dan partisipasi publik, penegakan hukum tidak akan berjalan optimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polres Sumenep menekankan pendekatan penegakan hukum yang tidak semata represif. Prinsip keadilan restoratif dan pendekatan humanis tetap menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara, khususnya kasus-kasus yang memiliki dampak sosial luas.
Dalam konteks wilayah kepulauan dan geografis Sumenep yang kompleks, Kapolres Rivanda mengakui adanya tantangan tersendiri. Namun, tantangan tersebut justru menjadi alasan untuk memperkuat koordinasi internal dan sinergi lintas sektor.
“Karakter wilayah tidak boleh menjadi hambatan pelayanan hukum. Justru di situlah negara harus hadir,” imbuhnya.
Optimalisasi teknologi informasi turut disebut sebagai faktor pendukung peningkatan kinerja. Digitalisasi administrasi perkara dinilai mampu mempercepat alur koordinasi antarunit sekaligus meningkatkan transparansi proses penanganan perkara.
Ke depan, Polres Sumenep menargetkan penguatan strategi pencegahan melalui patroli terukur, pembinaan masyarakat, serta edukasi hukum yang berkesinambungan. Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi kejahatan sekaligus menjaga stabilitas keamanan daerah.
“Kami berkomitmen tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mencegah kejahatan sejak dini. Keamanan adalah prasyarat utama pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas AKBP Rivanda.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











