SUMENEP, Garuda Jatim – Klarifikasi yang disampaikan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jambu, Sumenep, Jawa Timur, Yayasan Mathlabul Ulum, Moh. Anwar Effendy, justru memunculkan tanda tanya besar.
Alih-alih meredakan polemik, pernyataan yang disampaikan melalui percakapan WhatsApp malah menunjukkan inkonsistensi serius terkait kelengkapan enam sertifikat wajib operasional dapur program Menu Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, Moh. Anwar Effendy pada awalnya mengklaim bahwa dapur SPPG Jambu telah mengantongi sertifikat utama sebagai syarat mutlak operasional. Klaim tersebut disampaikan secara tegas dan terkesan meyakinkan.
“6 sertifikat lagi di proses mas. Yang paling wajib salah satunya adalah SLHS dan itu kami sudah miliki dari awal,” ujar Moh. Anwar Effendy. Rabu (21/1/26).
Pernyataan tersebut secara implisit menegaskan bahwa dapur SPPG Jambu telah memenuhi standar dasar keamanan dan kelayakan. Namun, narasi itu mulai runtuh ketika redaksi menanyakan kepastian kepemilikan sertifikat lain yang tak kalah krusial, seperti sertifikat halal dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP).
Alih-alih memberikan klarifikasi rinci, jawaban yang muncul justru normatif dan mengambang.
“Sudah aman untuk itu mas,” jawab pihak SPPG singkat, tanpa menyertakan bukti atau status dokumen resmi.
Ketidakjelasan tersebut mendorong konfirmasi lanjutan, khususnya mengenai makna ‘aman’ yang dimaksud serta keberadaan sertifikasi lanjutan seperti ISO 22000 dan ISO 45001. Pada titik ini, pihak SPPG akhirnya mengakui bahwa sertifikat-sertifikat tersebut belum selesai diproses.
“Sertifikat halal sudah kami proses itu mas kemarin, dan sertifikat-sertifikat yang lain juga sedang dalam proses,” jelasnya.
Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: atas dasar apa dapur SPPG Jambu tetap beroperasi? Saat ditanya apakah operasional dapur didukung Surat Keterangan (Suket) sebagai dasar hukum sementara, jawaban tegas kembali tak kunjung diberikan.
“Mohon izin mas, maaf hanya itu yang bisa kami jawab dulu sementara, intinya semua masih dalam proses,” ujarnya, Kamis (22/1/26).
Rangkaian jawaban yang berubah-ubah tersebut dinilai mencerminkan sikap plin-plan dan minim keterbukaan publik. Padahal, yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, melainkan keamanan pangan bagi ribuan siswa penerima manfaat program MBG.
Sebagaimana diketahui, kelengkapan sertifikasi SLHS, sertifikat halal, HACCP, ISO 22000, serta ISO 45001 merupakan prasyarat fundamental untuk memastikan dapur MBG beroperasi sesuai standar kesehatan, keselamatan kerja, dan keamanan pangan. Tanpa dokumen tersebut, kualitas pengawasan dapur patut dipertanyakan dan berpotensi membuka celah distribusi makanan yang tidak layak konsumsi.
Lebih jauh, kondisi ini dinilai berseberangan dengan Surat Edaran Nomor HL.02.02/C.I/4202/2025 tentang Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam edaran itu ditegaskan bahwa dapur SPPG yang tidak melengkapi seluruh sertifikasi hingga batas waktu yang ditetapkan wajib dihentikan sementara operasionalnya serta tidak diberikan alokasi anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Mathlabul Ulum belum memberikan penjelasan resmi terkait batas waktu penyelesaian enam sertifikat wajib tersebut, termasuk dasar regulasi yang digunakan SPPG Jambu untuk tetap menjalankan operasional dapur MBG di tengah ketidaklengkapan dokumen.(Ris/Di)
Penulis : Ris
Editor : Redaksi











