SUMENEP, Garuda Jatim – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kembali menampakkan babak baru.
Satu tersangka tambahan kembali ditetapkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menegaskan bahwa praktik penyimpangan dalam penyaluran bantuan perumahan ini berlangsung sistemik.
Tersangka berinisial NLA, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, resmi menyandang status tersangka.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan, NLA memiliki kewenangan strategis dalam proses pencairan dana BSPS.
Tersangka disebut berperan menandatangani dan memvalidasi berkas penerima bantuan sebagai syarat pencairan.
“Dalam praktiknya, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan agar proses pencairan berjalan lancar. Dari total pungutan itu, NLA menerima sekitar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” ujar Wagiyo. Rabu (5/25)
Jumlah imbalan tersebut bukan berbentuk kebijakan resmi, melainkan diduga menjadi praktik transaksional di balik meja yang sengaja dipungut tersangka sebagai pelicin agar pencairan bantuan tidak terhambat.
Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang Rp325 juta dari tersangka. Dana tersebut ditempatkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.
“NLA kini menyusul empat tersangka lain yang telah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama. Secara keseluruhan, dugaan penyimpangan penyaluran BSPS di Sumenep ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp26,8 miliar,” jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, NLA mendekam di Cabang Rutan Kelas I Surabaya setelah ditahan selama 20 hari terhitung 4–23 November 2025. Penyidik memastikan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti.
Penetapan NLA sebagai tersangka memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep tidak terjadi secara tunggal.
Kewenangan struktural NLA dalam proses validasi, disebut menjadi kunci bagaimana pungutan liar bisa berjalan mulus.
Kejati Jatim menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas demi memastikan setiap pihak yang terlibat mendapat pertanggungjawaban hukum.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sebagai upaya menjaga uang negara dari praktik korupsi di daerah,” tegas Wagiyo.
Di sisi lain, Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, memilih bungkam saat dimintai tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap salah satu pejabat di bawah kepemimpinannya.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp menunjukkan bahwa pesan telah dibaca, ditandai centang biru, namun tak kunjung direspons. Sikap diam ini memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah pimpinan OPD terkait mengetahui praktik pungutan liar tersebut sejak awal.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











