Kebijakan Sekolah Rakyat Dikritik, BEM Sumenep: Ini Bentuk Pemisahan Sosial dalam Dunia Pendidikan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Pendidikan dan kebudayaan BEM Sumenep, M. Rofiqul mukhlisin saat menyatakan sikap terhadap sekolah rakyat (Za - garudajatim.com)

i

Divisi Pendidikan dan kebudayaan BEM Sumenep, M. Rofiqul mukhlisin saat menyatakan sikap terhadap sekolah rakyat (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Pemerintah kembali menggulirkan rencana pembangunan lembaga pendidikan alternatif khusus bagi masyarakat miskin, salah satunya melalui konsep yang dikenal sebagai Sekolah Rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Divisi Pendidikan dan kebudayaan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan sikap menolak keras kebijakan tersebut, karena dinilai tidak menyentuh akar persoalan pendidikan dan justru berpotensi memarjinalkan anak-anak dari keluarga tidak mampu secara sistemik.

Divisi Pendidikan dan kebudayaan BEM Sumenep, M. Rofiqul mukhlisin menyatakan, bahwasanya sekolah rakyat yang dikhususkan bagi rakyat miskin akan menciptakan sekat sosial baru dalam dunia pendidikan.

“Alih-alih menyatukan, kebijakan ini justru mempertegas perbedaan antara ‘si mampu’ dan ‘si tidak mampu’ dalam ruang belajar. Pendidikan adalah hak semua warga negara, bukan layanan darurat yang dibedakan berdasarkan isi dompet,” ujarnya. Jumat (1/25)

Ia mengatakan, negara seharusnya menjamin pendidikan gratis dan setara di sekolah formal untuk seluruh warga negara, bukan membuat lembaga baru yang justru menandai siapa yang miskin dan siapa yang tidak. Ini sama saja dengan mempermalukan rakyat kecil dengan cara yang halus.

“Kami menilai bahwa semangat memperluas akses pendidikan seharusnya diwujudkan dengan cara membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri, memperbaiki kualitas pengajaran, dan memastikan setiap anak, tanpa memandang latar belakang sosialnya, bisa menikmati pendidikan yang bermutu,” katanya.

Ia menegaskan, bukan dengan membangun sekolah-sekolah alternatif yang cenderung menjadi tempat ‘pelarian’, tanpa jaminan kurikulum yang setara, tenaga pengajar profesional, maupun sertifikasi yang diakui.

“Dasar Hukum, Pemerintah harus hadir secara utuh. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal 31 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 31 Ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Pasal 34 Ayat (2), UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tegasnya.

Ketentuan hukum ini sangat jelas, sambung dia, tugas negara adalah membiayai, menjamin, dan memudahkan akses pendidikan, bukan membuat ruang terpisah berdasarkan latar belakang ekonomi.

“Gagasan mendirikan Sekolah Rakyat justru bertentangan dengan semangat kesetaraan yang dijamin oleh konstitusi,” tuturnya.

Pihaknya tidak menolak semangat gotong royong yang lahir dari masyarakat untuk membantu sesama, tetapi kami menolak dengan tegas apabila negara menjadikan Sekolah Rakyat sebagai kebijakan permanen. Pendidikan tidak boleh dijadikan alat klasifikasi sosial. Pihaknya mendesak agar pemerintah:

• Menghapus segala bentuk pungutan liar dan biaya terselubung di sekolah formal.

• Menyalurkan anggaran secara adil untuk memperkuat sekolah negeri di daerah tertinggal.

• Menghentikan normalisasi dualisme sistem pendidikan berdasarkan status sosial.

“Kami ingin anak-anak dari keluarga miskin tetap bisa berdiri sejajar, belajar di ruang kelas yang sama, dan mendapatkan kualitas pendidikan yang sama. Jika negara tidak bisa mewujudkan ini, maka negara telah gagal memenuhi amanat konstitusi,” tandasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Kepala SDN Juluk II Sumenep atas Dugaan Gangguan Pencernaan Siswa Usai Konsumsi MBG
Dukung Inisiatif Keberlanjutan, MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Hadirkan Inovasi Kuliner “Rebellious Hunger”
HDDAP Jadi Mesin Baru Pertanian Sumenep, Dari Lahan Kering Menuju Lumbung Hortikultura Modern
Harlah ke-VIII LBH Achmad Madani, Merawat Warisan Perjuangan, Menguatkan Barisan Pembela Keadilan
SPPG Karangnangka Sumenep Sabet Predikat Terbaik 
Tarik Ulur Kepentingan di Balik Tiga Raperda, DPRD Sumenep Uji Arah Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Aset
Temuan Ulat dan Rambut di Menu MBG yang Disalurkan SPPG Pakamban Laok 2 Picu Desakan Evaluasi Total
Dinsos P3A Sumenep Perkuat Peran, Satgas PPA Desa Jadi Instrumen Utama Perlindungan Perempuan dan Anak
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:32 WIB

Klarifikasi Kepala SDN Juluk II Sumenep atas Dugaan Gangguan Pencernaan Siswa Usai Konsumsi MBG

Jumat, 17 April 2026 - 12:28 WIB

Dukung Inisiatif Keberlanjutan, MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Hadirkan Inovasi Kuliner “Rebellious Hunger”

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

HDDAP Jadi Mesin Baru Pertanian Sumenep, Dari Lahan Kering Menuju Lumbung Hortikultura Modern

Kamis, 16 April 2026 - 18:26 WIB

Harlah ke-VIII LBH Achmad Madani, Merawat Warisan Perjuangan, Menguatkan Barisan Pembela Keadilan

Rabu, 15 April 2026 - 22:20 WIB

SPPG Karangnangka Sumenep Sabet Predikat Terbaik 

Berita Terbaru

SPPG Karangnangka, Kecamatan Rubaru, saat menerima penghargaan dari BGN ( Istimewa - garudajatim.com)

Berita

SPPG Karangnangka Sumenep Sabet Predikat Terbaik 

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:20 WIB