IWO Sumenep Resmi Polisikan Akun TikTok yang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota IWO Sumenep saat laporan kasus pencemaran nama baik (Za - garudajatim.com)

i

Anggota IWO Sumenep saat laporan kasus pencemaran nama baik (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya mengambil langkah hukum terhadap pemilik akun TikTok @Juan Kurniawan setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak mendapatkan tanggapan.

Organisasi profesi tersebut secara resmi melaporkan akun tersebut ke Polres Sumenep, Kamis (12/3/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam register kepolisian dengan Nomor LPM/53.SATRESKRIM/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP dan kini tengah menunggu proses penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Sekretaris IWO Sumenep, Moh. Horri, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara persuasif tidak diindahkan oleh pemilik akun.

Menurutnya, sebelum laporan diajukan, IWO telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik maupun datang langsung ke sekretariat organisasi guna menjelaskan maksud dari komentarnya.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut tidak mendapatkan respons apa pun.

“Somasi yang kami kirimkan tidak diindahkan oleh pemilik akun. Karena itu, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Sumenep,” ujarnya. Kamis (12/3/26).

Horri menilai komentar yang ditulis akun tersebut telah melampaui batas kritik yang wajar. Pernyataan itu dinilai berpotensi merusak reputasi dan kehormatan profesi wartawan yang bekerja berdasarkan prinsip independensi serta kode etik jurnalistik.

Ia menegaskan bahwa organisasi wartawan tidak menutup ruang kritik dari masyarakat. Namun kritik yang disampaikan harus tetap mengedepankan etika serta tidak mengandung tuduhan yang bersifat merendahkan profesi.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik. Tetapi jika sudah menuding media bekerja hanya untuk mencari THR, itu jelas bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan,” tegasnya.

Polemik ini bermula dari komentar akun @Juan Kurniawan pada unggahan di platform TikTok milik akun @jatimkita.id yang memuat pemberitaan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep.

Dalam komentarnya, akun tersebut menyinggung media yang disebut dikelola Ketua IWO Sumenep, Imam Musta’in Ramli, bersama timnya. Ia menuding aktivitas pemberitaan yang dilakukan hanya bertujuan mencari Tunjangan Hari Raya (THR).

Komentar tersebut kemudian menuai kecaman dari sejumlah jurnalis di Sumenep karena dianggap mencederai martabat profesi pers serta menyudutkan media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan.

IWO Sumenep menilai langkah hukum yang diambil bukan sekadar untuk merespons satu komentar di media sosial, melainkan sebagai bentuk sikap tegas organisasi dalam menjaga marwah profesi wartawan dari tudingan yang dianggap tidak berdasar.

Kini, laporan tersebut telah masuk dalam penanganan aparat kepolisian dan menunggu proses hukum selanjutnya. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap harus disertai tanggung jawab serta penghormatan terhadap profesi orang lain.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Bekukan 10 SPPG di Sumenep, Pelanggaran Sanitasi dan Administrasi Picu Penghentian Operasional
Usai di Suspend, Paket Makanan Kering Tiga Hari dari SPPG Pakamban Laok 2 Tuai Kritik Lagi
DPRD Sumenep Siapkan Sidak Besar Program MBG, Soroti Dugaan 90 Persen SPPG Tanpa IPAL
Komentar TikTok Juan Kurniawan Hina Profesi Wartawan, IWO Sumenep Siapkan Jalur Hukum
Distribusi MBG Mendadak di SPPG Pakamban Laok 2 Dipertanyakan, Sekolah Sudah Libur
Pemkab Sumenep Satukan Komunitas Event, SCE 2026 Disiapkan Dongkrak Pariwisata
Menu MBG Diduga Tak Layak, Satgas Sumenep: Sekolah dan Wali Murid Jangan Takut Bersuara
Cabe Jamu Sumenep Resmi Diinventarisasi Kemenkumham, DKPP Amankan Status Produk Khas Daerah
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:17 WIB

IWO Sumenep Resmi Polisikan Akun TikTok yang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:44 WIB

BGN Bekukan 10 SPPG di Sumenep, Pelanggaran Sanitasi dan Administrasi Picu Penghentian Operasional

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:38 WIB

Usai di Suspend, Paket Makanan Kering Tiga Hari dari SPPG Pakamban Laok 2 Tuai Kritik Lagi

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:21 WIB

DPRD Sumenep Siapkan Sidak Besar Program MBG, Soroti Dugaan 90 Persen SPPG Tanpa IPAL

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:12 WIB

Komentar TikTok Juan Kurniawan Hina Profesi Wartawan, IWO Sumenep Siapkan Jalur Hukum

Berita Terbaru