Investasi Sumenep Tembus Rp2 Triliun di Tengah Transisi Regulasi, UMKM Jadi Penyangga Utama Ekonomi Daerah

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd. Rahman Riadi,  saat diwawancarai tentang investasi (Istimewa - garudajatim.com)

i

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd. Rahman Riadi, saat diwawancarai tentang investasi (Istimewa - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Di tengah dinamika perubahan regulasi perizinan nasional, realisasi investasi di Sumenep, Jawa Timur, berhasil melampaui angka Rp2 triliun.

Capaian tersebut mencerminkan daya tahan iklim usaha lokal sekaligus kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengungkapkan bahwa total realisasi investasi tahun 2025 tercatat lebih dari Rp2 triliun jika digabungkan antara sektor migas dan nonmigas.

“Realisasi investasi tahun 2025 kita tembus di atas Rp2 triliun. Angka itu merupakan akumulasi investasi migas dan nonmigas yang masuk sepanjang tahun,” ujarnya. Selasa (13/1/26).

Jika ditelisik lebih dalam, lanjut dia, investasi nonmigas masih menjadi tulang punggung utama. Sepanjang 2025, realisasi investasi tanpa migas mencapai Rp1 triliun 916 miliar 810 juta 857 ribu.

Menariknya, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) justru tampil dominan sebagai motor penggerak investasi daerah.

“Investasi di Sumenep masih didominasi UMKM, terutama di sektor perdagangan makanan dan minuman, usaha eceran, serta konstruksi. Ini menunjukkan bahwa ekonomi kerakyatan kita bergerak dan tumbuh,” jelasnya.

Namun, Rahman tidak menampik bahwa perjalanan investasi sepanjang 2025 juga diwarnai tantangan. Salah satu kendala utama berasal dari perubahan regulasi perizinan berusaha di tingkat nasional.

Pihaknya menyatakan, sistem yang sebelumnya mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 kini beralih ke PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

“Transisi regulasi ini cukup berdampak pada proses perizinan. Banyak pelaku usaha yang perlu beradaptasi ulang dengan skema dan ketentuan baru,” tegasnya.

Meski demikian, Rahman menegaskan bahwa hambatan tersebut bukan fenomena lokal semata. Hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami situasi serupa akibat penyesuaian kebijakan nasional.

“Kendala ini tidak hanya terjadi di Sumenep, tapi hampir merata di seluruh Indonesia. Yang terpenting, kami terus melakukan pendampingan agar pelaku usaha tetap bisa berjalan,” paparnya.

Capaian investasi di atas Rp2 triliun ini sekaligus menjadi sinyal positif bagi arah pembangunan ekonomi Sumenep ke depan.

Dengan dominasi UMKM sebagai penggerak utama, pemerintah daerah dinilai memiliki peluang besar untuk memperkuat fondasi ekonomi berbasis masyarakat, sembari terus membuka ruang bagi investasi skala besar yang berkelanjutan.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa
Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 
Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep
Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti
Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep
Ketika Kritik Media Dijawab dengan Emosi, Bukan Data
Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep
SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:18 WIB

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:19 WIB

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:19 WIB