SUMENEP, Garuda Jatim — Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah mengenakan busana bernuansa santri selama tiga hari penuh, mulai 22 hingga 24 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.
Aturan ini menegaskan, ASN laki-laki wajib mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, dan peci hitam, sedangkan pegawai perempuan diminta mengenakan busana muslimah putih lengkap dengan jilbab.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan berpakaian ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk penghargaan terhadap kiprah para santri dan ulama yang memiliki kontribusi besar dalam sejarah perjuangan bangsa.
“Sebagai bentuk penghormatan terhadap peran santri dan ulama dalam perjuangan kemerdekaan, seluruh ASN akan mengenakan pakaian muslim dan muslimah mulai 22 sampai 24 Oktober 2025,” ujarnya. Senin (20/25)
Menurut Fauzi, semangat santri tidak hanya terlihat dari busana, tetapi juga dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya — seperti kesederhanaan, kejujuran, keikhlasan, serta kedisiplinan dalam menjalankan amanah.
“Hari Santri menjadi momentum penting untuk meneladani nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri,” tambahnya.
Ia berharap, momentum Hari Santri tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi mampu memperkuat karakter ASN sebagai pelayan publik yang berintegritas dan dekat dengan nilai-nilai spiritual.
“ASN yang bertugas di lapangan tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tukasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi