JEMBER, Garuda Jatim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember, Jawa Timur bersama tim gabungan berhasil mengamankan 9.820 batang rokok ilegal di Gumukmas dan Jombang.
Diketahui, rokok tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku salah satunya tidak memiliki pita cukai resmi, yang menandakan bahwa produk tersebut tidak membayar kewajiban pajaknya kepada negara.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudiarto, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan secara terpadu dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas terhadap pelanggaran.
“Kami bersama tim gabungan menyisir beberapa titik yang diduga menjadi tempat distribusi rokok ilegal. Hasilnya, hampir 10 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan. Ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dan pemasukan negara,” ujarnya. Minggu (27/25)
Ia menjelaskan, bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak negatif terhadap persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen.
“Barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara pelaku yang terlibat tengah dalam pendataan dan pemeriksaan,” tegasnya.
Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Jember serius dalam menindak tegas peredaran barang ilegal.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada serta tidak membeli atau mengedarkan produk-produk tanpa izin resmi, demi menciptakan lingkungan hukum yang tertib dan adil,” tutupnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi