Duga Ada Rekayasa, Kuasa Hukum Soroti Penyidikan Polsek Talango yang Dinilai Cacat Prosedur

Sabtu, 29 November 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban berinisial SD (19), Zamrud Khan, saat menyatakan dugaan kejanggalan proses hukum di Talango Sumenep (Za - garudajatim.com)

i

Kuasa hukum korban berinisial SD (19), Zamrud Khan, saat menyatakan dugaan kejanggalan proses hukum di Talango Sumenep (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Dugaan kejanggalan proses hukum kembali menyeruak dalam penanganan kasus penganiayaan di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kuasa hukum korban berinisial SD (19), Zamrud Khan, menuding ada praktik penyidikan yang tidak semestinya dilakukan oleh oknum Polsek Talango maupun penyidik Polres Sumenep.

Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika SD diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang perempuan berinisial K.

Namun sebulan berselang, Juli 2025, K melaporkan balik SD ke Polres Sumenep. Ironisnya, kedua pihak justru ditetapkan sebagai tersangka.

Zamrud Khan menilai, langkah penetapan tersangka itu cacat prosedur sejak awal. Ia mengingatkan bahwa Polsek Talango secara regulasi tidak lagi memiliki kewenangan penyidikan.

Hal itu merujuk pada Keputusan Polri Nomor 613 Tahun 2021, yang menegaskan beberapa Polsek, termasuk Talango, Gapura, Sapudi, Gili Genting, dan Nonggunong hanya bertugas menjaga kamtibmas, bukan melakukan penyidikan perkara.

“Kanit Polsek Talango mengakui telah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka. Itu jelas tidak dibenarkan menurut keputusan Polri,” ujar Zamrud. Sabtu (29/11/25)

Tak hanya mempersoalkan kewenangan penyidikan, Zamrud juga menyoroti dasar hukum penahanan terhadap kliennya. SD, yang menurutnya adalah korban asli penganiayaan dan pengeroyokan, justru ditahan selama empat hari dan dititipkan di Polsek Kota Sumenep. Sementara K ditahan di Polsek Talango.

“Tanggal 17 November korban dititipkan di Polsek Kota. Yang perlu dijawab, apa dasar hukum penahanan terhadap korban? Bagaimana mungkin orang yang jelas-jelas dianiaya justru dijadikan tersangka dan ditahan?” jelasnya.

Zamrud mengungkapkan, bahwa SD mengalami tekanan psikis berat selama proses tersebut hingga sempat mengalami pendarahan.

Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya janggal secara hukum, tetapi juga berpotensi mengabaikan aspek kemanusiaan.

Ia menduga, ada rekayasa dalam konstruksi perkara. Penetapan kedua pihak sebagai tersangka dinilainya semata-mata untuk memberi kesan bahwa penyidik bertindak seimbang.

“Ini penuh rekayasa. Seolah-olah perkara dibuat seimbang. Padahal korban datang mencari keadilan, justru dijadikan tersangka. Ini bukan hanya keliru, tapi melanggar hak asasi manusia,” kritiknya.

Zamrud bahkan menyebut kliennya sempat diminta berdamai dan mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Polsek Talango.

Hal tersebut memperkuat dugaannya bahwa penanganan kasus jauh dari prinsip profesionalitas.

Karena itu, ia mendesak Kapolres dan Wakapolres Sumenep turun tangan langsung menertibkan penyidik yang diduga menyimpang.

“Inilah peran Kapolres untuk menindak penyidik yang nakal,” tegas Zamrud.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Plt. Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, belum memberikan keterangan resmi kepada media.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa
Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 
Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep
Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti
Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep
Investasi Sumenep Tembus Rp2 Triliun di Tengah Transisi Regulasi, UMKM Jadi Penyangga Utama Ekonomi Daerah
52 SPPG Sumenep Abai Uji Limbah Meski Diwajibkan Kepmen 2760
Perpres MBG Diperluas, Presiden Prabowo: Semua Tenaga Pendidikan Adalah Prioritas Bangsa
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:18 WIB

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:50 WIB

Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:19 WIB