Disnaker Sumenep Sosialisasikan UMK, Tekankan Keseimbangan Kesejahteraan Pekerja dan Pertumbuhan Usaha

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso saat sambutan di acara sosialisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) (Za - garudajatim.com)

i

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso saat sambutan di acara sosialisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus memperkuat komitmennya dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.

Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan sosialisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada para pelaku usaha, pimpinan perusahaan, serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan di daerah setempat.

Kegiatan yang digelar sebagai forum dialog dan edukasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan UMK yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi ini juga menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan UMK di lapangan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, menegaskan bahwa penerapan UMK diharapkan dapat berjalan optimal tanpa menghambat laju pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan UMK di lapangan,” ujarnya. Selasa (23/12/25)

Menurut Heru, pemahaman yang sama dari seluruh pihak akan mendorong pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang.

Dengan demikian, UMK tidak hanya menjadi instrumen perlindungan pekerja, tetapi juga berperan dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerja, menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta mendorong pertumbuhan dunia usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.

Ia mengungkapkan, bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah mengusulkan UMK tahun 2026 dan telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025.

“Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Sumenep 2026 dan penetapannya oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi di Hotel Myze, menyampaikan harapan agar seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan kebijakan UMK secara bertanggung jawab.

Menurutnya, penetapan UMK merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Sumenep.

“Penerapan UMK bukan hanya kewajiban hukum, tetapi wujud kepastian bagi para pekerja, agar memperoleh penghasilan yang layak, dengan memperhatikan kemampuan dunia usaha agar tetap tumbuh dan berkelanjutan,” tegasnya.

Wabup menyatakan bahwa penyusunan UMK telah melalui proses yang komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga masukan dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Pihaknya menyampaikan, pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan UMK sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep, untuk melaksanakan UMK sesuai ketentuan sehingga kebijakan ini benar-benar berjalan efektif,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, perkembangan UMK dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.

Pada tahun 2023, UMK Sumenep tercatat sebesar Rp2.176.819,94. Angka tersebut naik menjadi Rp2.249.113,00 pada tahun 2024 atau meningkat sebesar 3,32 persen. Selanjutnya pada tahun 2025, UMK kembali naik menjadi Rp2.406.551,00 atau meningkat sebesar 7,00 persen dari tahun sebelumnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Anyar Sumenep Sulap Jalan Raya Jadi Panggung Budaya di HUT ke-81 RI
Warna-Warni Kemerdekaan di MYZE Hotel Sumenep, Anak-anak Diajak Berkarya dan Nyalakan Semangat Nasionalisme
Den Haag Tawarkan Harga Ramah Kantong, PR Gunung Payudan Jadikan MCF 2026 Arena Melawan Gempuran Rokok Ilegal
Sae Rassa MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Hadirkan “Oase Rasa” di Tengah Madura Culture Festival
Dispusip Sumenep Bawa Misi Literasi ke Tengah Gemerlap Madura Night Vaganza 2026
PKKMB UPI Sumenep Tantang 530 Maba Jadi Generasi Pencipta Karya
Lakpesdam dan LPBH NU Desak THM Bermasalah Ditutup Permanen, Kapolresta Sumenep: Jika Terbukti Melanggar, Tindak Tegas
Karapan Sapi Sumenep 2026 Siap Dimulai, Delapan Korwil Berebut Tiket ke Piala Presiden
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Karang Anyar Sumenep Sulap Jalan Raya Jadi Panggung Budaya di HUT ke-81 RI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Warna-Warni Kemerdekaan di MYZE Hotel Sumenep, Anak-anak Diajak Berkarya dan Nyalakan Semangat Nasionalisme

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Den Haag Tawarkan Harga Ramah Kantong, PR Gunung Payudan Jadikan MCF 2026 Arena Melawan Gempuran Rokok Ilegal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sae Rassa MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Hadirkan “Oase Rasa” di Tengah Madura Culture Festival

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Dispusip Sumenep Bawa Misi Literasi ke Tengah Gemerlap Madura Night Vaganza 2026

Berita Terbaru